Tanjabbar,MA – Aktifitas Penyalah Gunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Solar di SPBU 2436515 yang terletak d Lintas Timur KM 121,Kelurahan Merlung,Kecamatan Merlung,sudah dikeluhkan Masyarakat setempat, Puluhan Mobil Jenis PS dan Fuso terparkir di Area SPBU malam hari,agar Pagi hari saat SPBU Buka mereka sudah bisa mendapatkan Minyak solar dengan leluasa.setelah Minyak Solar sudah terisi didalam Tangki Mobil,Pelangsir ini buru-buru kelokasi tempat penimbunan,setelah itu mereka datang lagi ke SPBu untuk mengisi, hal ini terkadang bisa dilakukan sampai 5 Rit sehari.
padahal jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi secara jelas dan mengikat setiap Orang agar tak melakukan penimbunan Minyak Solar yang telah di Subsidi oleh Pemerintah untuk digunakan sebagaimana Ketentuan yang berlaku , bahkan Ancaman Pidana Penjara selama 6 Tahun dan Denda maksimal 60 Milyar .
Begitu juga sebaliknya pihak SPBU terancam akane msndapatkan sanksi berupa Skorsing dan Penghentian penyaluran Selama 30 hari serta Pemutusan Hubungan Usaha oleh Pertamina
Tapi tampaknya Pihak SPBU dan Kepolisian terkesan mengabaikan adanya Penyalahgunaan subsidi , ada Apa sebenarnya yang terjadi ? Mengapa Aktifitas ini tak tersentuh Hukum,? mengapa Aparat Kepolisisn tak bernyali ? Mungkinkah ada bagi-bagi bagi Amplop,,? Ini yang menjadi pertanyaan bagi Masyarakat ?
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu warga Yang enggan Namanya untuk di publikasi menyampaikan,Susah untuk mendapatkan Minyak Solar bersubsidi lantaran Aktifitas para Pelangsir yang sudah menjamur,” Selaku Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan Subsidi akan tetapi Realitasnya tak begitu , sebab adanya Gurita Bisnis yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” Ucapnya.
Ia menuding pihak SPBU selaku penyalur mengambil keuntungan dari Para Pelangsir, dimana. Dalam satu Rit mobil langsir mengisi Minyak, dikenakan biaya sebesar 20.000-50.000 yang disetorkan kepada Operator,begitu juga pihak Kepolisian yang telah diberi Amanah untuk mengawasi Penyalurannya agar tepat sasaran sesuai Aturan, akan tetapi sejauh ini membiarkan Tampa ada Tindakan yang nyata,” Pihak SPBU mengambil keuntungan dari para Sopir Pelangsir begitu juga pihak Kepolisian terkesan membiarkan Tampa mengambil tindakan nyata ,membiarkan Subsidi yang dikeluarkan Pemerintah tidak tepat sasaran ,” Ucapnya lagi
Warga lainnya inisial S yang berprofesi sebagai sopir Pengangkut Buah TBS Sawit , membenarkan susah untuk mendapat Minyak solar bersubsidi lantaran banyaknya Armada Pelangsir Bahkan para Pelangsir ini rela memarkirkan Mobilnya di Area SPBU pada maam hari saat SPBU tutup. dan saat SPBU buka pagi harinya mereka bisa mengisi lebih dahulu dengan Leluasa ,” kadang sayaJam 6 pagi sudah mau isi minyak Mobil tapi Antrian pelangsir sudah membludak , jika ikut Antrian kita harus menunggu Sampai Jam 10 pagi, sementara kita sudah mau beraktifitas terpaksa kita beli Dexlight terkadang beli Minyak solar Enceran,” Ucapnya.
Salah seorang Tokoh Pemuda juga sempat mengatakan, Aksi para Mafia BBM Solar terbilang terstruktur,dan Terkoordinir,sehingga Saat Ada Tim yang Turun mereka langsung Tahu , dan mereka juga tiarap tak melakukan Aktifitas apapun,sebelum Tim tersebut Jauh dari SPBU,” jika Tim dari Polres ingin lakukan Tindakan harus secara diam-diam ,” Terangnya.
Ia meminta Kapolres Tanjab Barat mengambil Tindakan terhadap terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi,agar Subsidi tepat sasaran bukan dijadikan ajang Bisnis oleh Orang-orang tertentu , jika Kepolisian tak mampu mengambil Tindakan , lebih baik di cabut saja subsidi Minyak ,” Pak Polres harus berani megambi Tindakan , jangan subsidi yang diperuntukan bagi Masyarakat dijadikan ajang Bisnis ,” Ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Tanjab Barat,AKBP Agung Basuki S.IK belum bisa dimintai keterangannya.
(Tan & tim)









