Gugatan Terhadap Dittipiter Bareskrim Polri di Pengadilan Jakarta Selatan

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA – Kuasa hukum ternama, Otto Hasibuan Kaligis, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Dittipiter Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Kaligis menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dittipiter Bareskrim adalah tidak sah dan batal demi hukum 4 Agustus 2025

Kaligis memaparkan tiga alasan utama yang menjadi dasar pengajuan praperadilan tersebut.

Pertama, penyidik Bareskrim mendasarkan proses penyelidikan pada Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf k Undang-Undang Kehutanan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini, menurut Kaligis, jelas-jelas bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan. Penggunaan pasal yang sudah tidak berlaku, lanjutnya, juga melanggar asas non-retroaktif dalam hukum pidana.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dengan menerapkan pasal yang tidak berlaku jelas tidak sah. Maka seluruh proses hukum yang dilandaskan pada pasal tersebut harus dihentikan,” tegas Kaligis.

Kedua, kliennya disangkakan melakukan perusakan hutan, padahal faktanya hanya melakukan pemasangan patok atau pagar pembatas di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sendiri. Kaligis menyebut, tindakan tersebut justru merupakan kewajiban hukum pemegang IUP dalam rangka menjaga batas wilayah konsesi.

Lebih lanjut, Kaligis menyebut bahwa dugaan perusakan hutan justru dilakukan oleh pihak lain, yakni PT P, yang melakukan aktivitas pengerukan di luar wilayah izin. Kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana ini, namun laporan polisi tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian dengan alasan bahwa masalah tersebut harus diselesaikan secara keperdataan.

BACA JUGA  Alharis, Gema Patas Upaya Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Jaga Batas Tanah.

“Jika laporan klien kami harus diselesaikan secara keperdataan, maka seharusnya laporan terhadap klien kami juga ditempatkan pada ranah yang sama. Objek dan locus delicti dari kedua laporan tersebut identik,” jelas Kaligis.

Dalam Gugatan Tersebut ada Tertera Sebagai Tergugat Dirtipiter Bareskrim Polri.

Ketiga, Kaligis menyoroti ketidaksesuaian antara pasal yang disangkakan dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dalam proses BAP. Kliennya dijerat dengan Pasal 162 UU Minerba jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Kehutanan, namun pertanyaan yang diajukan penyidik lebih berfokus pada tindakan pemasangan patok di wilayah IUP, bukan pada unsur gangguan terhadap kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

BACA JUGA  Presiden Prabowo: Guru Adalah Pilar Pembangunan Bangsa

“Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan, sehingga peristiwa pidana yang didalilkan menjadi kabur atau obscure,” ujar Kaligis.

Berdasarkan ketiga alasan tersebut, Kaligis menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim bertentangan dengan Pasal 1 angka 5 KUHAP jo. Pasal 1 angka 2 KUHAP, sehingga penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Permohonan praperadilan ini dijadwalkan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

BATIK JAMBI KARYA NY. RUSLAINI FADLI TAMPIL ANGGUN DI BOOTH 65 PERSIT BISA 2 BALAI KARTINI JAKARTA, 8 MEI 2026
*KAI Sampaikan Permohonan Maaf dan Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur*
Ketua Umum FRIC Sambang Silaturahmi Disambut Hangat Kadiv Humas Mabes Polri Guna Perkuat Sinergitas
Ketum FRIC H. Dian Surahman ” Tunjukkan Rasa Memiliki Organisasi Satu Komando Yang solid dan loyalitas “
Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Tegaskan Pentingnya Implementasi Penegakan Hukum yang Konsisten dan Tegas
Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman
Ketum FRIC Diharapkan Setiap Wilayah Berpartisipasi  Dirikan Pos Siaga Mudik Lebaran
Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Wujudkan Rumah Layak Huni

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:53 WIB

Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 29 April 2026 - 16:38 WIB

MOU Dinkes  kabupaten Merangin dengan bapelkas provinsi  jambi bersama tingkat kan PAD dan SDM kesehatan.

Rabu, 29 April 2026 - 12:51 WIB

Anggota Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Tetap Bekerja hingga larut malam.

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

*TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka Bupati Sarolangun Untuk Percepat Pembangunan Desa*

Rabu, 22 April 2026 - 12:03 WIB

RSUD Kol Abundjani Bangko  Optimalkan Jadwal Poli jantung dan pembuluh dara untuk Umum dan BPJS Kesehatan.

Jumat, 17 April 2026 - 18:50 WIB

Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani

Berita Terbaru