Enam WBP Lapas Jambi Terima Bebas Bersyarat dan Cuti Bersyarat, Ini Identitas dan Kasusnya

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 20 Desember 2023 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Ada sebanyak enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Jambi terima bebasan bersyarat dan cuti bersyarat, karena memenuhi syarat administrasi dan subtantis.

Adapun nama enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Jambi yang terima pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat:

1. RA Martadinata (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 5 tahun

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. M. Cahyo Wahyudi (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 7 tahun

3. Herman (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 6 tahun

4. Ario Saputra (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 6 tahun

5. Beri Saputra (pembebasan bersyarat) kasus ITE hukuman 1 tahun 8 bulan bimbingan di Bapas Muaro Bungo

BACA JUGA  HUT Humas Polri Ke-72 Dirayakan Dengan Gerakan Pelestarian Lingkungan

6. Darussalam (cuti bersyarat) kasus penadahan hukuman 1 tahun 3 bukan bimbingan di Bapas Muaro Bungo.

Kasubsi Bimkesmaswat Lapas Kelas IIA Jambi Riko Hamdan mengatakan, bebas bersyarat dan cuti bersyarat ini merupakan hal yang biasa dilakukan. Karena, itu merupakan hak WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Jadi mereka ini ada hak bersyaratnya, salah satunya bebas bersyarat dan cuti bersyarat,” ujarnya, Selasa (19/12).

Dia menyampaikan, bebas bersyarat dan cuti bersyarat itu dilakukan setelah syarat administrasi dan subtantis lengkap.

Syarat administrasi, disebutkan dia, tentunya sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan syarat subtantis itu salah satunya telah menjalani maksimal 2/3 pidana.

BACA JUGA  Resmi Dibuka Tebo Jadi Tuan Rumah Gubernur Cup Tahun 2023

“Jadi apabila dia telah menjalani maksimal 2/3 pidana dan surat keputusannya seperti bebas bersyarat dan cuti bersyarat telah keluar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka mereka berhak untuk mendapatkan haknya untuk bebas bersyarat,” jelasnya.

Perlu diingat juga, dijelaskan dia, bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Bebas bersyarat, WBP itu tetap wajib lapor dimana mereka akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan di Jambi.

Selain itu, WBP itu juga harus wajib lapor 1 bulan satu kali di Bapas. Apabila WBP itu melanggar, maka WBP akan ditarik kembali ke Lapas.

Akan tetapi, disebutkan dia, apabila di dalam masa bebas bersyarat atau pun cuti bersyarat WBP itu melakukan tindak pidana, maka mereka akan ditarik lagi dan akan menjalani sisa pidana yang sebelumnya.

BACA JUGA  Selamat Kepada Mayjen TNI Supriono SIP MM Atas Pati Bintang Dua

“Jadi pidana baru dan pidana sebelumnya di tambah. Apabila sudah masuk, nama mereka gagal pembebasan bersyarat dan gagal cuti bersyarat,” jelasnya.

Terkait bebas bersyarat dan cuti bersyarat, dikatakan dia, pada intinya setiap warga binaan yang telah mendapatkan hak yang bersyarat ataupun syarat- syarat yang telah lengkap maka mereka berhak untuk mendapatkan hak mereka.

“Perlu diingat juga, pelayanan kami untuk pelaksanaan bebas bersyarat atau cuti bersyarat untuk pengurusnya gratis tidak dipungut biaya sama sekali,” ungkapnya.

 

(Red ilham)

Berita Terkait

*Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti*
Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor
Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid
Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Lantik 4 Pengurus DPD Kabupaten , Pesan : “Jadilah Yang Berintegritas Dan Profesionalisme”
DPD kongres Advokat Indonesia Jambi mengadakan HUT Ke 18 Di Swissbell Hotel
*Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi*
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:23 WIB

OPERASI BESAR KORTAS TIPIKOR: GELEDAH ASET PEJABAT KEJAGUNG, TEMUKAN BRANKAS UANG PULUHAN MILIAR

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

SKANDAL JAMPIDSUS BIADAB: KESABARAN RAKYAT HABIS, TUNTUT HUKUMAN BERAT BAGI PENGKHIANAT NEGARA!

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:27 WIB

TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DAN TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:35 WIB

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:02 WIB

Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:02 WIB

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Perkuat Sinergi Forkopimda

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:26 WIB

Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:44 WIB

Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor

Berita Terbaru