Surat Telegram Kapolri, Nomor : ST/2750/XII/2023 Tanggal 7 Desember 2023, Tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Polri

Ilhamsyah

- Penulis

Jumat, 8 Desember 2023 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA-Surat Telegram Kapolri,Nomor : ST/2750/XII/2023 Tanggal 7 Desember 2023,Tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Polri,

Yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

1. Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Yudawan Roswinarso diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Kaltim.

2. Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol. Edi Mardianto diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Jambi.

3. Dir Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Christian Tory dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri (dalam rangka Dik Sespimti Polri T.A. 2024).

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Pria Miliki Narkotika Jenis Sabu

4. Kapolresta Denpasar Polda Bali, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas diangkat sebagai Dir Reskrimsus Polda Jambi.

BACA JUGA  Ketum KONI Jambi Budi Kukuhkan Kepengurusan KONI Batanghari

Mutasi ini merupakan hal yang biasa dalam rangka penyegaran dan pembinaan karier serta untuk menambah wasasan dan pengalaman bagi setiap personel Polri.

 

(Red ilham)

Berita Terkait

Bapak Presiden RI Joko Widodo menerima delegasi Microsoft di Istana Merdeka
Bersama Para Buruh, Putra Ketum PWDPI Ikut Unjuk Rasa Tuntut Cabut UU Cipta Kerja
Dugaan Korupsi Islamic Center senilai 149 M : KPK RI Tindak lanjuti Laporan LSM Mappan
Bapak Wapres KH Ma’ruf Amin Membuka Banten Halal Festival Ramadhan Di Banten
Jelang Kunjungan Kerja Presiden , Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP
AHY DIDOAKAN REKAN SEANGKATANNYA JADI MENKOPOLHUKAM
Ketua Umum FRN Polri Mendorong Langkah Bersihkan Tambang dan BBM Ilegal di Jawa Timur*
Kesepakatan Diperbarui, Ultimatum Wakapolri: Wartawan Tidak Bisa Dijerat Dengan UU ITE
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:58 WIB

Batu Gunung PT Prento Diduga Tidak Kantongi Izin dan Bebas Menggunakan Bahan Peledak Rakitan

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:21 WIB

Wagub Sani : Turnamen Ekshibisi Dies Natalis Unja Jalin Kebersamaan, Perkuat Pembangunan

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:48 WIB

Press Release; Lima Pelaku Brandalan Genk Motor Berhasil Diamankan Tim Serigala Kota.

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:41 WIB

Pertama Diprovinsi Jambi Wadah Bagi Jurnalist Perempuan ,IJPB(Ikatan Jurnalistik Perempuan Bungo)Resmi Dibentuk

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:38 WIB

Seorang kades dengan seenak nya Tampa musyawarah membawa salah satu alat jenis eksavator menerobos

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:00 WIB

Polresta Jambi Melakukan pengecekan gudang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Ilegal

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:19 WIB

Ketua Harian DPW PAN Provinsi Jambi Bambang Bayu Suseno sebagai Bakal Calon Kepala Daerah untuk pemilihan Bupati Muaro Jambi periode 2024-2029.

Rabu, 8 Mei 2024 - 15:26 WIB

Wagub Sani: Santri Ponpes Irsyadul ‘Ibad Cikal Bakal Generasi Penerus Bangsa

Berita Terbaru