Korwil BPN OMI-ICC Jambi Bakal Mempertanyakan Sumur Bor Dalam Disetiap Perusahaan

Ilhamsyah

- Penulis

Sabtu, 4 November 2023 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal alasan penggunaan air tanah dan sungai yang kini harus berizin pemerintah.

Menyikapi hal ini, Hamdi Zakaria, A.Md Waka Korwil BPN OMI-ICC Provinsi Jambi yang notabene juga sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia, dalam rapat gabungan ini mengatakan, mengutip dari pembicaraan Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah bukan untuk membatasi gerak-gerik masyarakat, intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat.

Menurut Hamdi, pengelolaan air tanah menjadi proses penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diharapkan bisa menjaga ketersediaan air tersebut hingga masa mendatang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, beleid ini diberlakukan agar tidak terjadi degradasi air tanah yang berujung pada menurunnya kualitas, Air tanah memang tergolong sumber daya alam terbarukan, tetapi pencemaran atau gangguan lain bakal memakan waktu lama untuk pemulihannya.

BACA JUGA  Proses Rekonstruksi Yang di Pimpin Kapolsek IPTU. Torang Tua Munthe, SH.MH Berjalan dengan Aman, Tertib dan Terkendali Dengan jumlah Personil Gabungan

Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan alias over pumping atau melebihi serahan aman telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah.

Degradasi kondisi dan lingkungan air tanah karena aktivitas manusia dapat dihentikan jika ada intervensi manusia yang bersifat positif. Salah satunya melalui rekayasa teknis penanggulangan dampak pengambilan air tanah yang bertujuan untuk merestorasi kondisi dan lingkungan air tanah.

Beleid anyar soal pemanfaatan air tanah ini dirilis pada 14 September 2023. Hadirnya aturan ini membuat masyarakat tidak bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai, terutama pihak perusahaan.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Ingatkan Camat Jangan Ada Daerah Yang Tidak Tersentuh Pembangunan

Di jelaskan Hamdi, permohonan izin harus diajukan keluarga atau perusahaan yang menggunakan air tanah dan sungai dengan pemenuhan kebutuhan paling sedikit 100 ribu liter per bulan. Lalu, kelompok pengguna lebih dari 100 liter per bulan hingga pertanian rakyat di luar sistem irigasi.

Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Nantinya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sementara itu, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, kedepan diharapkan kepada seluruh anggota BPN OMI-ICC dan TMPLHK Indonesia, bisa bekerjasama, check keberadaan dan pemakaian sumur bor dalam dan pertanyakan legalitas perizinannya, terutama yang ada di perusahaan – perusahaan yang ada di seluruh wilayah Provinsi Jambi ini.

BACA JUGA  Enam WBP Lapas Jambi Terima Bebas Bersyarat dan Cuti Bersyarat, Ini Identitas dan Kasusnya

Ketentuan pidana bagi para pihak yang melanggar sudah menunggu. Pada pasal 69 huruf b UU no 17 tahun 2019 yang berbunyi, setiap orang atau badan dengan sengaja menggunakan sumber air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32 UU no 17 tahun 2019 dipidana paling singkat 18 bulan, paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2.5 milyar, paling banyak 10 milyar.

Kemudian, setiap orang atau badan dengan sengaja menggunakan sumber air tanpa izin atau perizinan, dipidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 5 milyar, tutup Hamdi Zakaria, A.Md

(Red Ilham)

Berita Terkait

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan dari Densus 88, Berperan Dukung Pencegahan Terorisme dan Deradikalisasi Eks Napiter
Atas Adanya Laporan Masyarakat Tim Patroli Serigala Kota Jambi Berhasil Mengamankan 3 Pemuda Terduga Gank Motor.
Polda Jambi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan FH terhadap seorang begal berinisial E yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat
KKP dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 ribu BBL di Jambi
Wagub Sani : Turnamen Ekshibisi Dies Natalis Unja Jalin Kebersamaan, Perkuat Pembangunan
Press Release; Lima Pelaku Brandalan Genk Motor Berhasil Diamankan Tim Serigala Kota.
Enam Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Ditangkap.
Polresta Jambi Melakukan pengecekan gudang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Ilegal
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 14:30 WIB

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan dari Densus 88, Berperan Dukung Pencegahan Terorisme dan Deradikalisasi Eks Napiter

Senin, 13 Mei 2024 - 12:30 WIB

Atas Adanya Laporan Masyarakat Tim Patroli Serigala Kota Jambi Berhasil Mengamankan 3 Pemuda Terduga Gank Motor.

Senin, 13 Mei 2024 - 11:22 WIB

Polda Jambi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan FH terhadap seorang begal berinisial E yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Senin, 13 Mei 2024 - 11:15 WIB

KKP dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 ribu BBL di Jambi

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:48 WIB

Press Release; Lima Pelaku Brandalan Genk Motor Berhasil Diamankan Tim Serigala Kota.

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:05 WIB

Enam Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Ditangkap.

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:00 WIB

Polresta Jambi Melakukan pengecekan gudang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Ilegal

Rabu, 8 Mei 2024 - 15:26 WIB

Wagub Sani: Santri Ponpes Irsyadul ‘Ibad Cikal Bakal Generasi Penerus Bangsa

Berita Terbaru