Korwil BPN OMIIC Jambi Akan Kawal Sanksi Paksa Pemerintah PKS PT. MIL

Ilhamsyah

- Penulis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA- DLH Kabupaten Muaro Jambi sangsi PKS PT. Merlung Inti Lestari dugaan pencemaran lingkungan dengan sanksi Paksa Pemerintah.

Hamdi Zakaria, A.Md Waka Korwil BPN OMIICC Propinsi Jambi dari Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia kepada media ini mengatakan, kami dari OMIICC Jambi yang juga tergabung dalam TMPLHK Indonesia, akan kawal ketat terhadap sanksi yang diberikan, juga akan kawal apakah isi dari sanksi yang dijalankan benar benar sesuai dengan Permen LH no 2 tahun 2013, ungkap Hamdi Zakaria.

Menurut Hamdi Zakaria, sanksi Paksaan pemerintah (bestuursdwang) merupakan tindakan nyata (feitelijk handeling) oleh penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau bila masih melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan karena bertentangan dengan undang-undang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paksaan pemerintah merupakan contoh dari sanksi reparatoir, yakni sanksi atas pelanggaran norma yang ditujukan untuk mengembalikan pada kondisi semula atau menempatkan pada situasi yang sesuai dengan kondisi hukum. Dengan kata lain, mengembalikan pada keadaan semula sebelum terjadinya pelanggaran, Kata Hamdi.

Dijelaskan Hamdi lagi, Definisi paksaan pemerintah juga dapat dijumpai dalam Lampiran Permen LH 2/2013 (hal. 4), yang mendefinisikan paksaan pemerintah sebagai sanksi administratif berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan dalam keadaan semula.

BACA JUGA  Asah Kemampuan dan Keterampilan, Polwan Satbrimob Polda Jambi Latihan Menembak

Terhadap konsepsi paksaan pemerintah yang diberikan tersebut,
Kritik Konseptual atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia (hal. 43) berpendapat bahwasannya UU PPLH dan Permen LH 2/2013 akan keliru jika dalam memahami paksaan pemerintah. Dalam hal ini, paksaan pemerintah diartikan semata-mata sebagai sebuah tindakan hukum (rechtelijk handelen), tanpa disertai dengan adanya tindakan nyata (feitelijk handelen), diperjelas Hamdi.

Waka OMIICC ini juga katakan, Dasar Hukum Paksaan Pemerintah sebagai salah satu bentuk sanksi administratif salah satunya dapat dijumpai dalam Pasal 508 ayat (1) PP 22/2021 yang merupakan peraturan pelaksana UU PPLH yang berbunyi, Sanksi Administratif berupa,
teguran tertulis;
paksaan pemerintah:
denda administratif;
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Sebagai informasi tambahan, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah ini sebelumnya diatur dalam Pasal 76 UU PPLH. Namun, bunyi Pasal 76 UU PPLH diubah oleh Pasal 22 angka 28 UU Cipta Kerja dan kini aturan mengenai paksaan pemerintah diatur lebih spesifik dalam PP 22/2021. Jadi, jika ditinjau dari segi historisnya, pengaturan mengenai paksaan pemerintah sebagai salah satu bentuk sanksi administratif bagi pelanggar dalam lingkup PPLH bukanlah hal yang baru.

BACA JUGA  Tapbroni Zaini di Lantik  oleh  Asisten II Setda Bungo H.Ir. Saiful Azhar

Oleh karena itu, untuk mempersempit lingkup pembahasan ini, kami dari BPN OMIICC Jambi bersama TMPLHK akan mengulas mengenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam lingkup PPLH sebagaimana diatur dalam PP 22/2022.

Penerapan Sanksi Paksaan Pemerintah dalam Lingkup PPLH
Paksaan pemerintah diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pada prinsipnya, paksaan pemerintah harus didahului oleh teguran tertulis. Namun, pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran tertulis apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan.

Ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
Dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau kerusakannya; dan/atau
Kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau kerusakannya.
Paksaan pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk.

BACA JUGA  Ini Pesan Kamtibmas Kapolsek Jambi Timur serta Perwira saat Jadi Pembina Upacara di SMA dan SMK

Penghentian sementara kegiatan produksi;
Pemindahan sarana produksi;
Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
Pembongkaran;
Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
Penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan;
Kewajiban menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH); dan/atau
Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Konsekuensi Jika Tidak Melaksanakan Paksaan Pemerintah
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat diterapkan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah, yang ditentukan berdasarkan penghitungan persentase pelanggaran dikali nilai denda paling banyak.

Denda atas keterlambatan tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selain denda, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, kata Waka Korwil BPN OMIICC Jambi yang juga Ketua TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria dengan lantangnya.

(red ilham)

Berita Terkait

Tindakan Tegas Ditpolairud Polda Jambi, Lakukan Penyelidikan Hingga Tetapkan Tersangka
Terkait Tongkang Tabrak Jembatan, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB lakukan Perbaikan
Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Narkotika, Tim Gabungan Operasi Antik Polda Jambi Temukan Alat Hisap
Wagub Sani Apresiasi Sekolah Lapang Iklim (SLI) Operasional, Bantu Petani Dengan Ilmu Pengetahuan
Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Ilegal, 9 Gudang di Kota Jambi Dilakukan Pengecekan.
Miliki SK Menteri LHK, Dishut Jambi: Kelompok Tani Karya Makmur Berhak Mengelola Lahan
Gubernur Al Haris: UT Pelopor Pendidikan Jarak Jauh dan Merdeka Belajar
Tongkang BG MJS 2001 Menabrak Fender Tiang Penyanggah Jembatan Aur Duri Satu di Perairan Sungai Batanghari Jambi
Berita ini 117 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:22 WIB

Tindakan Tegas Ditpolairud Polda Jambi, Lakukan Penyelidikan Hingga Tetapkan Tersangka

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:12 WIB

Terkait Tongkang Tabrak Jembatan, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB lakukan Perbaikan

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:07 WIB

Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Narkotika, Tim Gabungan Operasi Antik Polda Jambi Temukan Alat Hisap

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:14 WIB

Wagub Sani Apresiasi Sekolah Lapang Iklim (SLI) Operasional, Bantu Petani Dengan Ilmu Pengetahuan

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:17 WIB

Miliki SK Menteri LHK, Dishut Jambi: Kelompok Tani Karya Makmur Berhak Mengelola Lahan

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:49 WIB

Gubernur Al Haris: UT Pelopor Pendidikan Jarak Jauh dan Merdeka Belajar

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:39 WIB

Para pekerja proyek pembangunan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:28 WIB

Diduga Beberapa Kades Kecamatan Taman Rajo Berurusan Dengan Tipikor

Berita Terbaru