Terkait Mobilisasi Angkutan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Terus Laporkan Perusahaan Melanggar ke Kementrian ESDM

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 2 April 2023 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Berbicara terkait persoalan mobilisasi angkutan batu bara seperti tidak ada habisnya, yang mana kerap menjadi permasalahan di masyarakat, mulai dari kemacetan di jalan raya, kecelakaan lalu lintas akibat angkutan batu bara hingga persoalan jalan rusak akibat angkutan batu bara.

Terkait permasalahan tersebut diatas, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya untuk mengatasi kemacetan akibat angkutan batu bara di Provinsi Jambi, mulai dari penertiban dengan menggunakan nomor lambung, penggunaan aplikasi Simpang Bara hingga pembatasan angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang dan masuk ke stockpile.

Menyikapi hal tersebut, Dit Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Ditlantas Polda Jambi telah mencatat sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara hingga melaporkan puluhan perusahaan tambang ke Dirjen Minerba dan Kementrian ESDM.

” Setiap pelanggaran angkutan batu bara sudah kita laporkan ke Kementrian ESDM, namun hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan, ” ungkapnya, Minggu (2/4/23).

Kita berharap, Menteri ESDM Harus menertibkan perusahan batu bara dan jasa transportir yang dengan sengaja melanggar aturan seperti melebihi tonase (muatan) angkutan batu bara.

Kombes Pol Dhafi mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dengan mengisi melebihi dari ketentuan yang berlaku itu tertuang pada UU No 3 tahun 2020 dan peraturan Menteri ESDM no 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara.

” Isinya adalah perusahan dan IUJP atau Jasa Pengangkutan di kenalan sanksi dari administrasi dengan pemberhentian sementara sampai pencabutan iup..( kerena telah melanggar pasal 91 ayat 3 UUNo 3 th 2020,” lanjutnya.

BACA JUGA  Kejuaraan grass track Tunggak agung Sirkuit permanen Lebak bahalo 2025 desa rantau limau manis resmi di mulai

Tidak hanya itu saja, dalam pasal tersebut di sebutkan dapat menggunakan jalan umum selama mentaatinperaturan UULAJ. Kemudian pada pasal sanksi di sebutkan apabila melanggar segala ketemuaan dibatas maka perusahaan tambang yang memiliki IUP dan jasa pengakutan / IUJP wajib di kenakan sanksi.

” Jika sanksi administratif dengan pencabutan izin tambang di terapkan, maka tidak akan ada lagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan, ” sambungnya.

Dirlantas juga menambahkan, dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM sudah jelas bahwa Truk sebagai alat transportasi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengangkutan angkutan batu bara.

” Sudah kita cek dan fakta bahwa truk batu bara mengangkut rata-rata melebihi tonase dan kerap berpindah-pindah perusahan, ” tambahnya.

BACA JUGA  Kapolresta Jambi Zoom Meeting Launching Program Pekarangan Pangan Lestari secara Serentak.

Kita dari Polda Jambi menertibkan dilapangan terkait masalah tonase angkutan batu bara dan yang keluar dari mulut tambang karena melewati jalan umum yang bertujuan tidak terjadi kerusakan dengan turut mencari solusi terbaik terkait angkutan batu bara.

” Intinya kita secara bersama-sama berkolaborasi untuk menertibkan angkutan batu bara, tidak hanya aparat penegak hukum, kepentingan jalan, serta Kementrian ESDM juga turut menertibkan dari dalam (perusahaan tambang),” pungkasnya.

Dan apabila itu semua sudah dilaksanakan, maka kemacetan panjang akibat angkutan batu bara, kecelakaan, bahkan patas as karena melebihi tonase dan menyebabkan jalan rusak dan kerap menimbulkan kemacetan panjang akibat angkutan batu bisa diminimalisir kejadiannya serta kedepannya angkutan batu bara tidak akan menjadi polemik di masyarakat.

 

(red ilham)

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.
*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*
RDP DPRD Merangin dengan Diknas Pendidikan menemukan Jalan terang pasca Pelantikan kepsek
Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah, wilayah satu(1) dan dua (2). Kecamatan tabir.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Melantik Kepala Sekolah SD dan SMP Sekecamatan Tabir Selatan
Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:46 WIB

Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:51 WIB

*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*

Senin, 15 Juni 2026 - 22:55 WIB

RDP DPRD Merangin dengan Diknas Pendidikan menemukan Jalan terang pasca Pelantikan kepsek

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:59 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah, wilayah satu(1) dan dua (2). Kecamatan tabir.

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:56 WIB

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:48 WIB

Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi

Berita Terbaru