6 Tahun Jadi Korban Kejahatan Lingkungan, Sarjono Berharap PetroChina Bertanggung Jawab Atas Kerugian Yang Ia Alami

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 28 Februari 2023 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabbar,MA-Sebut saja Sarjono warga Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara yang merasa dirugikan oleh aktivitas kegiatan usaha pengeboran yang dilakukan oleh diduga PT PetroChina Jabung Ltd.

Kerugian ini sudah dialami selama 6 tahun, usaha tambak ikan yang dibangunnya merugi akibat dari dari dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat dari pengeboran tersebut.

Sudah ia laporan hal tersebut ke pihak Desa setempat namun hingga saat ini sudah 6 tahun berlalu belum juga diganti rugi oleh pihak PT PetroChina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diceritakannya pada media ini Senin 27 Februari 2023, pernah Sarjono diundang ke kantor desa untuk penyelesaian ganti rugi yang ia ajukan. Namun jumlah uang yang ditawarkan oleh pihak perusahaan tidak sebanding dengan kerugian yang ia alami. Modal awal ia bangun usaha tambak ikan tersebut dengan modal hampir kurang lebih 150 juta rupiah semua termasuk dari pembangunan kolam, bibit dan pakan.

BACA JUGA  Aniaya Anak 7 Tahun Berakhir Tewas, Seorang Ibu di Merangin Ditangkap Polisi

Katanya pada media ini, modal tersebut ia dapat dari hasil jual lahan perkebunan ia terdahulu yang setelah ia modal kan ke usaha perikanan tersebut tidak pernah ia rasakan untungnya lantaran keburu ikan ikan tersebut mati yang diduga disebabkan oleh pencemaran air dari aktivitas usaha pengeboran sumur minyak diatas lokasi kolamnya.

” Saya hanya minta pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap kerugian yang saya alami. Itu modal jual kebun saya pak, ini sudah 6 tahun sejak kejadian tersebut pihak perusahaan seolah tidak mau bertanggung jawab. ” Katanya dengan penuh harap.

BACA JUGA  Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jambi melakukan sidak ke beberapa instansi layanan publik di Kota Jambi

Melalui Boniatur Siagian Sekjen Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjelaskan tanggung jawab Perusahaan terhadap pencemaran lingkungan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Perusahaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan bahwa, Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggung jawab Perusahaan terhadap pencemaran lingkungan yaitu tanggung jawab keperdataan (ganti rugi), tanggung jawab administrasi (pencabutan izin Usaha, pembekuan izin lingkungan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah).

BACA JUGA  Ditlantas Polda Jambi Kembali Hentikan Aktivitas Angkutan Batu bara

” Bagaimana pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh saudara Sarjono, cobalah diselesaikan secara baik-baik. Itu bukan kerugian yang sedikit, janganlah selesai usaha dilaksanakan lingkungan sekitar tidak diperhatikan. Keluhan warga juga lantaran ada kerugian dalam hal itu ” jelas Bonia.

Lanjutnya ” Kami menunggu niat baik pihak perusahaan yang mengelola sumur minyak tersebut yang telah merugikan masyarakat yang dalam hal ini mengeluhkan kerugian yang ia alami kepada kami ” tutup Bonia.

 

(Nurdin)

Berita Terkait

Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen
Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv
100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko
Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 
Pembukaan Sosialisasi SPMB dan MPLS Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 13:36 WIB

HENTIKAN SEGALA AKTIFITAS PT. SAS (RMKE GRUP) DI ATAS PEMUKIMAN WARGA!

Senin, 29 Januari 2024 - 18:44 WIB

Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat

Selasa, 2 Januari 2024 - 11:44 WIB

*Kodim 0415/Jambi aktif Pantau Wilayah dan Pemukiman Rawan Banjir.*

Rabu, 26 April 2023 - 11:10 WIB

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono memimpin apel pagi personel pada hari pertama kerja di lapangan apel Mapolda Jambi Senin, 26 April 2023

Kamis, 13 April 2023 - 08:03 WIB

Gerbek Sebuah Gubuk, Satu Wanita Muda Ditangkap Polisi, BB nya Lumayan Banyak

Senin, 16 Januari 2023 - 10:27 WIB

Gubernur Jambi Lantik 54 Pejabat Eselon III,

Rabu, 28 Desember 2022 - 07:32 WIB

Gubernur Jambi Bersama Ketua Kormi Provinsi Jambi Memberikan Bonus Kepada Peraih Medali Di Fornas IV 2021 Sumatera Selatan 2022

Minggu, 25 Desember 2022 - 07:47 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono bersama Wakil Gubernur Jambi Drs H Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kasrem 042 Gapu dan unsur Forkompimda menyambangi beberapa Gereja pada perayaan Malam Misa Natal, Sabtu malam (24/12/22).

Berita Terbaru

Nasional

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Perkuat Sinergi Forkopimda

Minggu, 5 Jul 2026 - 17:02 WIB