Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN,MA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang pria di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin. Dalam peristiwa tersebut, seorang perempuan berinisial M, yang merupakan istri siri korban, diduga melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis parang.

 

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman korban. Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Merangin pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/VI/2026/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menangani perkara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Narkoba Jenis Sabu Senilai 2,6 Miliar

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku. Sebelumnya, keduanya diketahui pergi bersama mengunjungi rumah kakak terduga pelaku. Dalam perjalanan pulang, terjadi pembicaraan mengenai penggunaan telepon genggam dan foto profil media sosial yang kemudian berlanjut menjadi pertengkaran di rumah.

 

Sesampainya di rumah, keduanya sempat melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, perselisihan kembali terjadi ketika keduanya berada di ruang tengah dan kamar utama. Situasi tersebut kemudian berlanjut hingga malam hari, sebelum akhirnya terjadi dugaan penganiayaan menggunakan parang.

 

Dalam kronologi yang disampaikan penyidik, terduga pelaku diduga mengambil sebilah parang yang berada di dapur, kemudian mendatangi korban yang berada di balik tirai ruang tengah. Terduga pelaku diduga mengayunkan parang sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban mengalami luka pada bagian tubuhnya.

BACA JUGA  PPP Ke-50 Tahun DPW PPP Provinsi Jambi Menggelar Tasyakuran Dan Doa Bersama

 

Setelah kejadian, terduga pelaku keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga. Korban kemudian ditemukan dan mendapatkan pertolongan pertama sebelum dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit MMC Bangko untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Korban dilaporkan mengalami luka robek pada pangkal leher sebelah kiri yang memerlukan sekitar 50 jahitan, serta luka pada punggung tangan kiri.

 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian, satu helai baju dan satu helai celana yang diduga digunakan untuk membersihkan darah di lantai rumah, satu unit telepon genggam milik korban, serta surat keterangan berobat korban.

BACA JUGA  Alharis Jalan Kaki Hadiri Resepsi Puncak satu Abad NU.

 

Atas peristiwa tersebut, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana tercantum dalam ketentuan yang disebutkan dalam laporan perkara.

 

Melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto,.S.H., M.H., Kapolres Merangin mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang baik dan mengendalikan emosi ketika menghadapi persoalan dalam rumah tangga maupun lingkungan sosial. Apabila terjadi perselisihan, masyarakat diharapkan mencari penyelesaian secara damai dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Polres Merangin menegaskan bahwa setiap perkara akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Red)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 420-09/Bangko Aktif Patroli Malam dan Komsos, Perkuat Keamanan Wilayah Binaan
Breaking News! Waka I DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi, Dugaan Korupsi Sekwan Rugikan Negara Rp19 Miliar .
PERKUAT SINERGITAS, FRIC SILATURAHMI BERSAMA KAPOLRES MUARO JAMBI – SIAP TANGKAL HOAX DAN JAGA KONDUSIFITAS!
KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, POLRESTA JAMBI GEREBEK BASECAMP DI PULAU PANDAN
DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  
Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  
*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*
KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Babinsa Koramil 420-09/Bangko Aktif Patroli Malam dan Komsos, Perkuat Keamanan Wilayah Binaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Breaking News! Waka I DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi, Dugaan Korupsi Sekwan Rugikan Negara Rp19 Miliar .

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:45 WIB

PERKUAT SINERGITAS, FRIC SILATURAHMI BERSAMA KAPOLRES MUARO JAMBI – SIAP TANGKAL HOAX DAN JAGA KONDUSIFITAS!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:40 WIB

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:42 WIB

*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:05 WIB

KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 

Berita Terbaru

Daerah

Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:05 WIB