DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – 6 Oktober 2026 — Temuan resmi BPK RI atas pengadaan fiktif senilai Rp 1,34 miliar di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muaro Jambi memicu desakan kuat masyarakat. Pekerjaan yang sudah dibayarkan ternyata tidak ditemukan fisiknya di lokasi, kerugian belum dipulihkan, dan proses hukum berjalan lambat — warga menilai Kepala Dinas tidak mampu memimpin, wajib diganti.

 

DOKUMEN RESMI TEMUAN

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Nomor LHP: 33.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026

Tanggal: 29 Mei 2026

Sumber Anggaran: APBD Kabupaten Muaro Jambi — TA 2025

Nilai Kerugian: Rp 1.340.000.000,- — 100% BELUM DIKEMBALIKAN

Status: Belum ada penetapan tersangka, belum ada pemulihan dana

 

FAKTA DI LAPANGAN

 

– Pembayaran dilakukan untuk pengadaan barang/jasa, pemeliharaan, dan pembangunan fasilitas permukiman — namun saat diperiksa BPK, pekerjaan fisik tidak ditemukan di lokasi

BACA JUGA  Alharis Pemprov Terus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

 

– Lokasi yang tercantum di dokumen tidak spesifik, tidak dapat diverifikasi, tidak ada papan proyek, tidak ada saksi warga yang mengetahui adanya pekerjaan

 

– Dokumen pertanggungjawaban tidak sah dan tidak lengkap: berita acara pemeriksaan tanpa tanda tangan pihak penerima, tanpa foto dokumentasi, tanpa saksi dari perangkat desa/kelurahan

 

– Pencairan dana dilakukan sebelum pemeriksaan fisik selesai — verifikasi tidak pernah dilakukan secara sungguh-sungguh

 

DESAKAN MASYARAKAT: GANTI KADIS PERKIM

 

Warga, elemen masyarakat, dan LSM menyuarakan penilaian tegas:

 

“Sudah lebih dari setahun temuan BPK turun. Rp 1,34 miliar hilang, pekerjaan tidak ada, belum ada satu nama pun yang ditetapkan tersangka. Kepala Dinas Perkim terbukti tidak mampu menjaga uang rakyat. Wajib diganti.”

BACA JUGA  ADRI SH, MH: KELUARGA BESAR SUDAH JADI KORBAN, HENTIKAN TRUK BATU BARA DI JALAN UMUM ATAU KAMI BERTINDAK!!

 

Tuntutan yang disampaikan:

 

Ganti Kepala Dinas Perkim SEKARANG — dinilai tidak mampu menjaga aset dan keuangan daerah

 

Serahkan ke Kejari tanpa menunda — seluruh berkas, nama penerima, pejabat yang menyetujui, diserahkan sepenuhnya ke penegak hukum

 

Pulihkan Rp 1,34 miliar utuh — tagih dari pihak yang menerima, kembalikan ke Kas Daerah

 

Periksa siapa yang menyetujui pencairan bukan hanya pelaksana, pejabat yang memberi lampu hijau juga bertanggung jawab

 

Jelaskan ke publik secara terbuka — ke mana uang itu disalurkan, mengapa tidak ada pekerjaan, siapa yang bertanggung jawab

 

DASAR HUKUM

 

– UU No. 17 Tahun 2003 — Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab

BACA JUGA  Pamenang Kompak Bersatu Menangkan No.1

 

– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — Pengadaan fiktif dapat dikenakan pasal korupsi

 

– UU No. 1 Tahun 2004 — Kerugian keuangan negara wajib dipulihkan seketika dan sekaligus

 

– Pasal 28F UUD 1945 — Rakyat berhak mengetahui dan menuntut pertanggungjawaban pengelolaan anggaran

 

– LHP BPK RI No. 33.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026 — Bukti pemeriksaan resmi dan sah

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Muaro Jambi belum dapat dikonfirmasi terkait temuan maupun desakan pergantian pimpinan. Upaya penghubungan belum mendapatkan tanggapan. Redaksi akan memuat tanggapan pihak terkait apabila telah diperoleh.(Red)

Berita Terkait

Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  
*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*
KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 
Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 
Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur
Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 
Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik
Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:40 WIB

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:42 WIB

*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 

Rabu, 30 September 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WIB

Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta

Berita Terbaru