Kota Jambi,MA – Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM Pimpin konferensi pers terkait keberhasilan Polsek Jambi Selatan ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, yang dilaksanakan di Lobi Mapolsek Jambi Selatan (27/08/2026)
Kapolresta didampingi Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua SH MH, Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Ami Jaya, S.E. dan Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edi Hariyanto .
Kapolresta menyampaikan ” Apresisi keberhasilan Polsek Jambi Selatan dalam pengungkapan kasus Curas alias Jamret di kota Jambi .
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku merupakan Resedivis 4 kali Pelaku Jambret Perhiasan kalung Emas di 3 tkp, dengan modus menggunakan jacket ojek online
Trpat nya di TKP di Jl. Samping Toko ABC Jendral Soedirman Kel. Tambak Sari Kec. Jambi Selatan Kota Jambi. Kejadian pada hari Kamis 14 Mei 2026 sekira pukul 17.35 Wib
Korban adalah FWJ, 55 thn, Budha, JI. Bhayangkara RT.12 Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota jambi.
Tersangka(R.F.R) 32 thn JI. KH KMS M Saleh RT.03 Kel. Tanjung Pasir Kec. Danau Teluk Kota Jambi Prov. Jambi.
Peran Pelaku (R.F.R) Berpura-pura sebagai ojek online, menggunakan jacket ojek online dan berpura-pura menanyakan jalan kepada Korban lalu Pelaku merampas kalung milik korban dengan menggunakan Sepeda Motor PCX warna putih.
(M.I.F), (24 thn), Belum Bekerja, Tanjung Pasir RT.04 Kel. Tanjung Pasir Kec. Danau Teluk Kota Jambi Provinsi Jambi.
Peran Pelaku (M.I.F) Membantu menghalang-halangi Apabila pelaku (R.F.R) di Datangi masyarakat dengan Sepeda Motor yang berbeda.
Modus Operandi , pelaku berpura-pura sebagai ojek online, menggunakan jacket ojek online dan berpura-pura menanyakan jalan, lalu pelaku merampas kalung milik korban.
Kerugian Merasakan sakit di area leher dan Kehilangan Emas 30 Gram Emas Putih seharga Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah)
Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengamankan (M.I.F) di salah satu kontrakan di daerah Serpong yang beralamat di Jl. Baru Gang H Amdjah Kel. Lengkong Gudang Kec. Serpong Kota Tanggerang Selatan dan Pelaku dibawa ke Polsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurit pengajuan pelaku beraksi telah tiga kali dengan TKP berbeda , yakni diThehok di Lrg. Samping Toko ABC, Simpang Lampu Merah Lippo dan Simpang Tangkit Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi
Barang Bukti (yang telah diamankan):
1 (satu) unit Honda PCX Warna Putih (sarana), 2 (dua) unit Handphone. Dan
Kerugian korban ditaksir sekitar Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah)
Sementara Kapolsek Jambi Selatan menerangkan kronologis kejadian tepatnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 17.21 wib. bermula korban kelaut rumah melintasi TKP dengan menggunakan Sepeda Motor setelah di TKP Pelapor di datangi Terlapor dengan pura pura bertanya masalah jalan lalu kemudian Pelapor menjawab tidak ada Lorong dan buntu lalu tiba tiba Terlapor merampas Kalung milik Pelapor dengan menggunakan tangan kiri dari atas motor Pelapor berteriak Rampok dan sempat Pelapor meraih pegangan belakang motor Pelaku
Pada kejadian tersebut pelaku berhasil menjambret Kalung Pelapor langsung kabur menggunakan Sepeda Motor Jenis Matic warna Putih dan menggunakan rompi warna hijau sejenis pakaian ojek online.
Berdasarkan informasi dan penyelidikan pelaku (R.F.R).
Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan mendapatkan informasi bahwa di duga Pelaku sedang berada di Kab. Lebak Provinsi Banten.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan IPDA DODI TISNA AMIJAYA S.E. langsung berangkat via darat menuju lokasi keberadaan Pelaku yaitu di Kab. Lebak Prov. Banten.
Sesampainya di Kab. Lebak Prov. Banten Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Lebak setelah melakukan penyelidikan dan undercover selama kurang lebih satu hari, Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan dan Unit Resmob Polres Lebak berhasil mendapatkan posisi keberadaan di duga Pelaku berada di salah satu Pondok Pesantren di Lebak.
Kemudian Tim Gabungan merencanakan untuk memancing Pelaku agar keluar dari Pesantren dikarenakan kondisi geografis Pesantren yang di perbukitan dan sulit dijangkau. Setelah melakukan perencanaan yang cukup matang, Tim Gabungan berhasil memancing diduga Pelaku untuk keluar dari Pesantren sehingga Pelaku dapat diamankan di salah satu minimarket tepatnya di Jl. Tambak Baya Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten.
Setelah berhasil mengamankan (R.F.R), Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku tersebut, Adapun dari hasil pemeriksaan terhadap Pelaku (R.F.R)
Dan berdasarkan informasi Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan kembali berhasil mengamankan Pelaku (M.I.F) yang berada di daerah Serpong, Tanggerang Selatan. pada tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku berhasil diringkus dan dikenakan pasal 479 KUHP tentang (Curas)
Kapolresta menambahkan ” kepada masyakarat untuk waspada modus tindak kriminal , gunakan layanan 110 jika ditemukan gangguan Kamtibmas, Polresta Jambi komitmen mewujudkan Jambi Kamtibmas ” pungkas Kapolresta Jambi. (Red Ilham)






