Inisial I dan inisial A Dua Perambah Dan Perusak Hutan di Koto Boyo Tak Tersentuh Hukum 

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Koto Boyo merupakan salah satu wilayah yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah yang terletak d kabupaten Batang hari. 23 Juli 2026

Keindahan dan panorama alam nan asri amat terasa menyejukkan apabila kita berkunjung k daerah tersebut pada sekitar 10 sampai 20 tahun lalu. Akan tetapi pada saat ini amat lah berbanding terbalik

Dengan keadaan yg ada sekarang Apabila kita berkunjung ke daerah sana amat lah begitu banyak kegiatan yg di lakukan oleh beberapa okmum atau suatu perusahaan yg dampak atau akibat nya sangat lah merugikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti contoh kegiatan pembalakan hutan atau penebangan hutan secara liar yg di lakukan oleh inisial I selaku big boss ilegal logging dan bekerja sama dengan inisial M Mulyadi alias A

BACA JUGA  MEMBENTUK KARAKTER PERSONEL YANG BERTAQWA, POLAIRUD POLDA JAMBI LAKSANAKAN KEGIATAN RUTIN PEMBINAAN ROHANI DAN MENTAL

yang dalam hal ini ditugaskan di lapangan untuk melakukan pengawalan terhadap kayu tersebut agar bisa sampai dgn mulus menuju lokasi penampungan

yang ada di Bangsal seberang kota Jambi dalam dunia ilegal logging kedua orang ini bukan lah nama yang asing bagi kita . Mereka berdua adalah memang dikenal sebagai mafia kayu yg kerap menjalankan aktifitas nya setiap hari tanpa ada nya tersentuh hukum.

Yang menjadi pertanyaan bagi kita semua saat ini adalah pemerintah telah secara resmi mencabut perizinan bagi pengusaha kayu yang nakal

Semenjak kejadian bencana alam kemarin .dan aktifitas atau kegiatan mereka tersebut memang murni dan mutlak melanggar aturan hukum .apalagi jarak tempuh kayu yang mereka bawa tergolong jauh sehingga sampai ketempat tujuan.

BACA JUGA  GUBERNUR AL HARIS LAUNCHING SEKOLAH LANSIA KOTA JAMBI

Apabila kita teliti dan amati peran inisial A lah yg lebih dominan disini sehingga bisa memuluskan jalan nya kayu tersebut sampai ke tempat tujuan

Seperti kita ketahui di Jambi inisial A di kenal sebagai salah satu mafia kayu yg menjalankan aktifitas nya.

Menurut keterangan salah seorang ahli hukum Bang Ilhamsyah,SH bahwa sahnya.’.. Aturan utama mengenai tindak pidana perambahan hutan diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a yang sanksi pidananya merujuk pada Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA  Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024, Kapolresta Jambi Sampaikan Sambutan Menpora RI.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja merambah atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Selain UU Kehutanan, perambahan hutan juga dapat ditindak menggunakan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Aparat penegak hukum agar bertindak dalam hal peramabahan hutan ini karna merugikan masyarakat banyak. Pangkas beliau.’…

 

 

(Sunandar)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Kapolresta Jambi Silaturahmi Ke Kodim 0415/Jambi Perkuat Sinergitas TNI – Polri  
Sang Pemilik Kayu Atau Pemasok Ilegal Logging Yang Seolah Tak Tersentuh hukum 
Operasi Gabungan PETI di Lokasi Geopark, Tim Sisir 3 Lokasi
Kapolresta Jambi Resmi di Jabat Kombes Pol Ananto Herlambang
AKBP Bayu Noormansyah Resmi Jabat Kapolres Muaro Jambi Usai Sertijab Dipimpin Kapolda Jambi
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama
Koramil 420-09/Bangko, Wujud Nyata Menjaga Keamanan di Tengah Semarak Piala Dunia 2026
Satuan Pelayanan Gizi di Taman Rajo Diduga Mangkrak
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:52 WIB

Kapolda Sumbar Kunjungan Silaturahmi Ke Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol 

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:22 WIB

DANPUSENIF LETJEN TNI IWAN SETIAWAN KUNJUNGI KODAM XX/TUANKU IMAM BONJOL

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:15 WIB

Terkait Dinamika Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Terhadap Eks Jampidsus 

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:23 WIB

OPERASI BESAR KORTAS TIPIKOR: GELEDAH ASET PEJABAT KEJAGUNG, TEMUKAN BRANKAS UANG PULUHAN MILIAR

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

SKANDAL JAMPIDSUS BIADAB: KESABARAN RAKYAT HABIS, TUNTUT HUKUMAN BERAT BAGI PENGKHIANAT NEGARA!

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:27 WIB

TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DAN TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:35 WIB

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:33 WIB

Rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah, Dijaga Puluhan Tentara

Berita Terbaru

Daerah

Operasi Gabungan PETI di Lokasi Geopark, Tim Sisir 3 Lokasi

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21 WIB