Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Polresta Jambi Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Seorang laki-laki berinisial RP (23) warga Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, ditangkap atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi dan Ganja, terjadi pada minggu (17/5/2026) di Perumahan Vila Nusa Permata (Pos Security) Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan barang bukti (BB) Narkoba sebanyak; 84 (delapan puluh empat) Butir Pil Ekstasi berbagai merk dan warna, yakni; 50 Butir Merk Monoler warna Pink. 12 Butir Merk Mercy warna Pink. 7 Butir Merk Kenzo warna Kuning. 10 Butir Merk Maternal warna Pink. 3 Butir Merk Kerang warna Hijau. 2 Butir Merk Kodok warna Biru, dan 18 (delapan belas) bungkus Ganja berat bruto 103 gram.

BACA JUGA  SIAGA KARHUTLA, GUBERNUR AL HARIS : KITA SUDAH SIAPKAN PERSONIL

Selain Narkotika jenis pil ekstasi dan ganja, barang bukti lainnya yang diamankan, berupa; 2 (dua) unit Handphone merk Oppo dan Redmi serta 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan dan menyampaikan; Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di kawasan perumahan Vila Nusa Permata Kel. Paal Lima Kec. Kota Baru Kota Jambi, hingga berhasil menangkap diduga pelaku berinisial RP saat berada didalam Pos Security Perumahan, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 84 (delapan puluh empat) butir pil ekstasi berbagai merk dan warna didalam tas ransel warna hitam serta ditemukan kembali barang bukti sebanyak 18 (delapan belas) bungkus narkotika jenis ganja.

BACA JUGA  Polresta Jambi Gelar Penandatanganan Bersama terhadap Pengawasan Melekat Ankum dan Penolakan Judi Online serta Penyalahgunaan Narkoba

“Saat diinterogasi, RP mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya didapat dari seorang laki-laki bernama TOMPEL (dalam lidik) dengan cara dibeli metode sistem tempel/ dipetakan serta diarahkan melalui Via telpon Whatsapp untuk dijual kembali”, ucapnya.

BACA JUGA  Wagub Sani: Dumisake Pendidikan, Program Percepatan dan Pemerataan Pendidikan

Lebih lanjut, Iptu Edy menyampaikan, Saat ini pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, “Pelaku RP dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, pungkas Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.(Red Ilham)

Berita Terkait

Dandim 0420/Sarko Pimpin Langsung Upacara Bulanan, Tekankan Modernisasi TNI dan Disiplin Prajurit
Alat berat excavator merk Komatsu di duga milik nek bermain bebas di tepian bantang masumai desa salam buku
Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Gelar OSN Dua Hari di Nipah Panjang, Sasar Sejumlah Titik Rawan ‎
RESPON CEPAT LAPORAN 110, SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI GEREBEK RUMAH DIDUGA SARANG NARKOBA DI ALAM BARAJO
Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 
Babinsa Koramil 420-09/Bangko Aktif Patroli Malam dan Komsos, Perkuat Keamanan Wilayah Binaan
Breaking News! Waka I DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi, Dugaan Korupsi Sekwan Rugikan Negara Rp19 Miliar .
PERKUAT SINERGITAS, FRIC SILATURAHMI BERSAMA KAPOLRES MUARO JAMBI – SIAP TANGKAL HOAX DAN JAGA KONDUSIFITAS!
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Dandim 0420/Sarko Pimpin Langsung Upacara Bulanan, Tekankan Modernisasi TNI dan Disiplin Prajurit

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Alat berat excavator merk Komatsu di duga milik nek bermain bebas di tepian bantang masumai desa salam buku

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Gelar OSN Dua Hari di Nipah Panjang, Sasar Sejumlah Titik Rawan ‎

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Babinsa Koramil 420-09/Bangko Aktif Patroli Malam dan Komsos, Perkuat Keamanan Wilayah Binaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Breaking News! Waka I DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi, Dugaan Korupsi Sekwan Rugikan Negara Rp19 Miliar .

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:45 WIB

PERKUAT SINERGITAS, FRIC SILATURAHMI BERSAMA KAPOLRES MUARO JAMBI – SIAP TANGKAL HOAX DAN JAGA KONDUSIFITAS!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:09 WIB

KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, POLRESTA JAMBI GEREBEK BASECAMP DI PULAU PANDAN

Berita Terbaru