Sawit Polsek Kumpeh Dinilai Terkesan Tutup Mata

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 3 Maret 2024 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Warga di Kecamatan Kumpeh Ilir resah, terutama bagi mereka warga yang memiliki perkebunan sawit, pasalnya sering terjadi pencurian buah kelapa sawit warga dan buah kelapa sawit perkebunan perusahaan, akan tetapi sampai saat ini pihak Polisi Sektor Kumpeh, Resor Muaro Jambi terkesan tutup mata.

Hal ini disampaikan Johar alias Johar pompong akrab disapa warga Kelurahan Tanjung, Kumpeh Ilir kepada media ini Minggu 3/3/2024. Menurut warga Kumpeh Ilir ini, hampir setiap hari terjadi pencurian buah sawit warga, bahkan perkebunan sawit perusahaan.

Pencuri pencuri ini terkadang pintar mensiasati, agar tidak tersandung dengan pasal pasal dalam hukum. Terkadang pencuri hanya menggunakan armada angkutan sampan, yang tonase hasil curiannya dibawah 2,5 juta. Jika dilaporkan kepada pihak yang berwajib, pencuri pencuri ini tidak ditahan.

Sekarang malah pihak Polsek terkesan membiarkan kasus pencurian ini, meskipun ada laporan dari masyarakat, pihak Polsek seakan tidak mau ambil tindakan, berkemungkinan karena dianggap percuma, kata warga.

Menurut Yukosti Panamusta, Sekretaris DPP TMPLHK Indonesia, pencurian buah sawit dapat dijerat dengan Undang Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, tercantum dalam pasal 55 UU Perkebunan.

BACA JUGA  Bersama Satresnarkoba Polresta Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Segel 3 Rumah Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Hal ini juga merupakan keserupaan makna dengan tidak pidana pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHP. Sanksi pidana terhadap pelanggaran pasal 55 huruf d UU Perkebunan, kemudian tercantum dalam pasal 107 UU perkebunan. Dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 4 milyar rupiah, kata Yukosti.

Terkait hal ini, juga ditanggapi oleh Ilhamsyah, SH Pengacara dari DPP TMPLHK Indonesia, menurut Pengacara Ilhamsyah, SH pencurian buah sawit, jika hasil curianya ditafsir dibawah angka 2,5 juta rupiah, maka pasal yang bisa menjeratnya adalah konsep pencurian ringan,  pasal 362 Jo pasal 364 Kitap Undang Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA  Tampung Aspirasi Masyarakat,Kapolsek Marosebo Laksanakan Jumat Curhat.

Karena pada pencurian ringan pelaku tidak bisa ditahan, maka acara yang digunakan adalah acara pemeriksaan cepat, sebagaimana yang diatur dalam pasal 205-210 KUHP, ungkap Pengacara Ilhamsyah.

Pada prinsipnya, apapun jenis pencuriannya, yang mengakibatkan kerugian juga keresahan bagi masyarakat, maka pihak penegak hukum wajib bertindak. Demi rasa aman, kenyamanan bagi seluruh warga Indonesia.

(Redaksi)

Berita Terkait

Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Propinsi Jambi Memperingatkan Hut ke 52 PDI – Perjuangan
Ketua DPW PW Fast Respon Ucapkan Selamat Atas Ditetapkan Pasangan M.Fadiel Arief Sebagai Bupati Batanghari
Pererat Hubungan Kerja Sama, Kapolda Jambi Terima Kunjungan Direksi PTPN IV
Gubernur Jambi Apresiasi Korem 042/Gapu dan Polda Jambi Jajaran Berhasil Pengamanan Nataru Aman Dan Kondusif
Karo OPS Polda Jambi Pimpin Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2025 , 1.692 Personel Gabungan Disiapkan
Libur Natal dan Tahun Baru, BPTD Kelas IIA Jambi Lakukan Optimalisasi Terminal Tipe A Alam Barajo
Selama Tahun 2024 BNNP Jambi Deklarasikan 293 Desa Bersinar Dan Berhasil Program Unggulan Serta Ungkap 25 Kasus Dengan 49 TSK
DITPOLAIRUD POLDA JAMBI TERIMA KUNJUNGAN SISWA/I SMA TARUNA NUSANTARA MAGELANG.
Berita ini 52 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:05 WIB

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri supriawan SIK MH Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Jajaran Polres Muaro Jambi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:29 WIB

Kembali Terbakar Ilegal Drilling Desa Senami Kabupaten Batanghari Telan Korban Apakah Harus Dibiarkan ?

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:37 WIB

BKTM Polsek Kota Baru Hadiri Rakor Terkait Upaya Menciptakan Situasi Kamtibmas Cegah Tindak Kriminal Di kota Jambi

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:22 WIB

Satnarkoba Polresta Jambi Amankan Pelaku dan Sabu Sebanyak 16 Paket Kecil

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:15 WIB

Sat Intelkam Polresta Jambi Tingkatkan Pelayanan Penuhi Kebutuhan Pemohon SKCK Penerimaan P3K

Senin, 6 Januari 2025 - 17:19 WIB

Sat Binmas Bersama Personil Sat Reskrim Polresta Jambi Gelar TPPA dan TPPO di Kantor Lurah Tambaksari

Senin, 6 Januari 2025 - 11:00 WIB

Diguyur Hujan, Upacara HUT Jambi ke-68 di Merangin Khidmat

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:04 WIB

Bandit Curanmor Bersenpi yang Resahkan Masyarakat Berhasil Dibekuk Polsek Sekernan, Warga Bahagia

Berita Terbaru