Sawit Polsek Kumpeh Dinilai Terkesan Tutup Mata

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 3 Maret 2024 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Warga di Kecamatan Kumpeh Ilir resah, terutama bagi mereka warga yang memiliki perkebunan sawit, pasalnya sering terjadi pencurian buah kelapa sawit warga dan buah kelapa sawit perkebunan perusahaan, akan tetapi sampai saat ini pihak Polisi Sektor Kumpeh, Resor Muaro Jambi terkesan tutup mata.

Hal ini disampaikan Johar alias Johar pompong akrab disapa warga Kelurahan Tanjung, Kumpeh Ilir kepada media ini Minggu 3/3/2024. Menurut warga Kumpeh Ilir ini, hampir setiap hari terjadi pencurian buah sawit warga, bahkan perkebunan sawit perusahaan.

Pencuri pencuri ini terkadang pintar mensiasati, agar tidak tersandung dengan pasal pasal dalam hukum. Terkadang pencuri hanya menggunakan armada angkutan sampan, yang tonase hasil curiannya dibawah 2,5 juta. Jika dilaporkan kepada pihak yang berwajib, pencuri pencuri ini tidak ditahan.

Sekarang malah pihak Polsek terkesan membiarkan kasus pencurian ini, meskipun ada laporan dari masyarakat, pihak Polsek seakan tidak mau ambil tindakan, berkemungkinan karena dianggap percuma, kata warga.

Menurut Yukosti Panamusta, Sekretaris DPP TMPLHK Indonesia, pencurian buah sawit dapat dijerat dengan Undang Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, tercantum dalam pasal 55 UU Perkebunan.

BACA JUGA  Dandim 0415/Jambi Ikuti Rakor Vidcon Strategi Percepatan Opla, Pompanisasi, dan PAT.

Hal ini juga merupakan keserupaan makna dengan tidak pidana pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHP. Sanksi pidana terhadap pelanggaran pasal 55 huruf d UU Perkebunan, kemudian tercantum dalam pasal 107 UU perkebunan. Dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 4 milyar rupiah, kata Yukosti.

Terkait hal ini, juga ditanggapi oleh Ilhamsyah, SH Pengacara dari DPP TMPLHK Indonesia, menurut Pengacara Ilhamsyah, SH pencurian buah sawit, jika hasil curianya ditafsir dibawah angka 2,5 juta rupiah, maka pasal yang bisa menjeratnya adalah konsep pencurian ringan,  pasal 362 Jo pasal 364 Kitap Undang Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono membuka lomba dan pameran seni burung berkicau Piala Kapolda Jambi. Minggu pagi (12/2/2023).

Karena pada pencurian ringan pelaku tidak bisa ditahan, maka acara yang digunakan adalah acara pemeriksaan cepat, sebagaimana yang diatur dalam pasal 205-210 KUHP, ungkap Pengacara Ilhamsyah.

Pada prinsipnya, apapun jenis pencuriannya, yang mengakibatkan kerugian juga keresahan bagi masyarakat, maka pihak penegak hukum wajib bertindak. Demi rasa aman, kenyamanan bagi seluruh warga Indonesia.

(Redaksi)

Berita Terkait

Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid
Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Lantik 4 Pengurus DPD Kabupaten , Pesan : “Jadilah Yang Berintegritas Dan Profesionalisme”
DPD kongres Advokat Indonesia Jambi mengadakan HUT Ke 18 Di Swissbell Hotel
*Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi*
*Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah*
Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Berita ini 63 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 13:36 WIB

HENTIKAN SEGALA AKTIFITAS PT. SAS (RMKE GRUP) DI ATAS PEMUKIMAN WARGA!

Senin, 29 Januari 2024 - 18:44 WIB

Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat

Selasa, 2 Januari 2024 - 11:44 WIB

*Kodim 0415/Jambi aktif Pantau Wilayah dan Pemukiman Rawan Banjir.*

Rabu, 26 April 2023 - 11:10 WIB

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono memimpin apel pagi personel pada hari pertama kerja di lapangan apel Mapolda Jambi Senin, 26 April 2023

Kamis, 13 April 2023 - 08:03 WIB

Gerbek Sebuah Gubuk, Satu Wanita Muda Ditangkap Polisi, BB nya Lumayan Banyak

Senin, 16 Januari 2023 - 10:27 WIB

Gubernur Jambi Lantik 54 Pejabat Eselon III,

Rabu, 28 Desember 2022 - 07:32 WIB

Gubernur Jambi Bersama Ketua Kormi Provinsi Jambi Memberikan Bonus Kepada Peraih Medali Di Fornas IV 2021 Sumatera Selatan 2022

Minggu, 25 Desember 2022 - 07:47 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono bersama Wakil Gubernur Jambi Drs H Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kasrem 042 Gapu dan unsur Forkompimda menyambangi beberapa Gereja pada perayaan Malam Misa Natal, Sabtu malam (24/12/22).

Berita Terbaru

Nasional

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Perkuat Sinergi Forkopimda

Minggu, 5 Jul 2026 - 17:02 WIB