Sawit Polsek Kumpeh Dinilai Terkesan Tutup Mata

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 3 Maret 2024 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Warga di Kecamatan Kumpeh Ilir resah, terutama bagi mereka warga yang memiliki perkebunan sawit, pasalnya sering terjadi pencurian buah kelapa sawit warga dan buah kelapa sawit perkebunan perusahaan, akan tetapi sampai saat ini pihak Polisi Sektor Kumpeh, Resor Muaro Jambi terkesan tutup mata.

Hal ini disampaikan Johar alias Johar pompong akrab disapa warga Kelurahan Tanjung, Kumpeh Ilir kepada media ini Minggu 3/3/2024. Menurut warga Kumpeh Ilir ini, hampir setiap hari terjadi pencurian buah sawit warga, bahkan perkebunan sawit perusahaan.

Pencuri pencuri ini terkadang pintar mensiasati, agar tidak tersandung dengan pasal pasal dalam hukum. Terkadang pencuri hanya menggunakan armada angkutan sampan, yang tonase hasil curiannya dibawah 2,5 juta. Jika dilaporkan kepada pihak yang berwajib, pencuri pencuri ini tidak ditahan.

Sekarang malah pihak Polsek terkesan membiarkan kasus pencurian ini, meskipun ada laporan dari masyarakat, pihak Polsek seakan tidak mau ambil tindakan, berkemungkinan karena dianggap percuma, kata warga.

Menurut Yukosti Panamusta, Sekretaris DPP TMPLHK Indonesia, pencurian buah sawit dapat dijerat dengan Undang Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, tercantum dalam pasal 55 UU Perkebunan.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris : Pemprov Tingkatkan Kolaborasi bersama BI Atasi Inflasi dan Stabilitas Ekonomi

Hal ini juga merupakan keserupaan makna dengan tidak pidana pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHP. Sanksi pidana terhadap pelanggaran pasal 55 huruf d UU Perkebunan, kemudian tercantum dalam pasal 107 UU perkebunan. Dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 4 milyar rupiah, kata Yukosti.

Terkait hal ini, juga ditanggapi oleh Ilhamsyah, SH Pengacara dari DPP TMPLHK Indonesia, menurut Pengacara Ilhamsyah, SH pencurian buah sawit, jika hasil curianya ditafsir dibawah angka 2,5 juta rupiah, maka pasal yang bisa menjeratnya adalah konsep pencurian ringan,  pasal 362 Jo pasal 364 Kitap Undang Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA  Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Ketegori

Karena pada pencurian ringan pelaku tidak bisa ditahan, maka acara yang digunakan adalah acara pemeriksaan cepat, sebagaimana yang diatur dalam pasal 205-210 KUHP, ungkap Pengacara Ilhamsyah.

Pada prinsipnya, apapun jenis pencuriannya, yang mengakibatkan kerugian juga keresahan bagi masyarakat, maka pihak penegak hukum wajib bertindak. Demi rasa aman, kenyamanan bagi seluruh warga Indonesia.

(Redaksi)

Berita Terkait

KAPOLRESTA JAMBI, KAPOLRES MUARO JAMBI DAN KAPOLRES BATANGHARI GERUDUK KODIM 0415/JAMBI BERI SURPRISE DI HUT KE-81 TNI
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar
BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL
KAPOLRES TANJAB BARAT TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN PELAYANAN PRIMA (A) DARI KAPOLRI
TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI
Peringati HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Open Tournament Tenis Danrem Cup Se-Sumatera 2026
Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek Fotografi dan Videografi, Perkuat Kompetensi Kehumasan Personel
Ketua DPW FRIC Jambi Bersama Kadis Kominfo Provinsi Jambi Bahas Berita Hoax
Berita ini 71 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:40 WIB

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:42 WIB

*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 

Rabu, 30 September 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WIB

Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta

Berita Terbaru