Sawit Polsek Kumpeh Dinilai Terkesan Tutup Mata

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 3 Maret 2024 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Warga di Kecamatan Kumpeh Ilir resah, terutama bagi mereka warga yang memiliki perkebunan sawit, pasalnya sering terjadi pencurian buah kelapa sawit warga dan buah kelapa sawit perkebunan perusahaan, akan tetapi sampai saat ini pihak Polisi Sektor Kumpeh, Resor Muaro Jambi terkesan tutup mata.

Hal ini disampaikan Johar alias Johar pompong akrab disapa warga Kelurahan Tanjung, Kumpeh Ilir kepada media ini Minggu 3/3/2024. Menurut warga Kumpeh Ilir ini, hampir setiap hari terjadi pencurian buah sawit warga, bahkan perkebunan sawit perusahaan.

Pencuri pencuri ini terkadang pintar mensiasati, agar tidak tersandung dengan pasal pasal dalam hukum. Terkadang pencuri hanya menggunakan armada angkutan sampan, yang tonase hasil curiannya dibawah 2,5 juta. Jika dilaporkan kepada pihak yang berwajib, pencuri pencuri ini tidak ditahan.

Sekarang malah pihak Polsek terkesan membiarkan kasus pencurian ini, meskipun ada laporan dari masyarakat, pihak Polsek seakan tidak mau ambil tindakan, berkemungkinan karena dianggap percuma, kata warga.

Menurut Yukosti Panamusta, Sekretaris DPP TMPLHK Indonesia, pencurian buah sawit dapat dijerat dengan Undang Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, tercantum dalam pasal 55 UU Perkebunan.

BACA JUGA  Dandim 0415/Jambi Sambut Kunjungan Kerja Pangdam II/Sriwijaya

Hal ini juga merupakan keserupaan makna dengan tidak pidana pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHP. Sanksi pidana terhadap pelanggaran pasal 55 huruf d UU Perkebunan, kemudian tercantum dalam pasal 107 UU perkebunan. Dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 4 milyar rupiah, kata Yukosti.

Terkait hal ini, juga ditanggapi oleh Ilhamsyah, SH Pengacara dari DPP TMPLHK Indonesia, menurut Pengacara Ilhamsyah, SH pencurian buah sawit, jika hasil curianya ditafsir dibawah angka 2,5 juta rupiah, maka pasal yang bisa menjeratnya adalah konsep pencurian ringan,  pasal 362 Jo pasal 364 Kitap Undang Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Hadiahkan Enam Aset Pemprov di HUT ke- 77 Kota Jambi

Karena pada pencurian ringan pelaku tidak bisa ditahan, maka acara yang digunakan adalah acara pemeriksaan cepat, sebagaimana yang diatur dalam pasal 205-210 KUHP, ungkap Pengacara Ilhamsyah.

Pada prinsipnya, apapun jenis pencuriannya, yang mengakibatkan kerugian juga keresahan bagi masyarakat, maka pihak penegak hukum wajib bertindak. Demi rasa aman, kenyamanan bagi seluruh warga Indonesia.

(Redaksi)

Berita Terkait

Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Lantik 4 Pengurus DPD Kabupaten , Pesan : “Jadilah Yang Berintegritas Dan Profesionalisme”
DPD kongres Advokat Indonesia Jambi mengadakan HUT Ke 18 Di Swissbell Hotel
*Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi*
*Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah*
Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
Berita ini 62 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:56 WIB

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:48 WIB

Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:32 WIB

KAJAK Jambi Demo PT Sasmito Dugaan Penutupan Jalan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:35 WIB

Puluhan Ribu Benur Lobster Senilai 7.1 Miliar Lebih Berhasil Di Amankan Polresta Jambi

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:52 WIB

Permasalahan Jalan Masyarakat Di Tutup KAJAK Demo PT.SASMITO Dalam Waktu Dekat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:36 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Durhaka , Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri Gunakan Pompa Air , Pelaku Berhasil Di Tangkap Polsek Jambi Timur 

Berita Terbaru