Press Release; Lima Pelaku Brandalan Genk Motor Berhasil Diamankan Tim Serigala Kota.

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Kasat Samapta Polresta Jambi Kompol Denny Eko, pimpin pelaksanaan Press Release Perkara Tindak Pidana Undang-undang darurat tentang kepemilikan Senjata Tajam yang bukan sesuai profesinya (Brandalan Genk Motor) yang digelar di ruang pelayanan terpadu Polresta Jambi, Jum’at sore 10 Mei 2024.

Kasat Samapta Kompol Denny Eko, menyampaikan; Yang mana Kronologi kejadian terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wib, yang mana saat itu Tim Patroli Serigala Kota mendapati informasi adanya sekelompok remaja yang sedang berkumpul menggunakan Sepeda Motor berlokasi di Lorong Skip 1 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Tim Patroli Serigala Kota dibantu anggota Patroli dan Unit Reskrim Polsek Telanaipura, langsung menuju Lokasi, namun saat mendekati lokasi tersebut, sekelompok pemuda tersebut langsung kabur dan melarikan diri, kemudian Tim  berhasil mengamankan 5 (lima) orang remaja, inisial; MRNF warga Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, AS warga Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, DM warga Kecamatan Paalmerah, RR warga Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar, dan BA warga Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paalmerah Kota Jambi.

BACA JUGA  GUBERNUR AL HARIS HADIRI PENGUCAPAN SUMPAH JANJI ANGGOTA DPRD JAMBI PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW)

Selanjutnya, Barang Bukti (BB) yang diamankan di TKP, diantaranya; Sepeda Motor berjumlah 22 (dua puluh dua) unit berbagai merk dan 4 (empat) bilah Sajam jenis; Egrek gagang warna silver, Corbek warna biru gagang hitam, Celurit panjang gagang dililit kain warna hitam, dan Egrek gagang panjang warna pink, serta 3 (tiga) unit Handphone merk iPhone 11 warna hijau, Realme C15 warna biru, dan Realme 9C warna Hitam.

Wakasat Reskrim Akp M Ilham Habibie, menambahkan; Terhadap 5 (lima) pelaku yang diamankan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam yang bukan sesuai Profesi pekerjaannya, dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun Penjara.

BACA JUGA  Seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Bungo

Kemudian, Rencana Tindak Lanjut (RTL) Penyidik Satreskrim dan Penyidik Polsek Telanaipura, akan melaksanakan Gelar Perkara Sidik, Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Koordinasi dengan Bapas Kota Jambi, Melaksanakan tahap 1 dan 2, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Pelaksanaan press release tampak dihadiri diantaranya; Wakasat Reskrim Polresta Jambi Akp M Ilham Habibie, Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Iptu Junaidi, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, dan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda BF Lumban Raja serta Awak media.ungkapnya

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

*Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti*
Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor
Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen
Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv
100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko
Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 
Pembukaan Sosialisasi SPMB dan MPLS Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:23 WIB

OPERASI BESAR KORTAS TIPIKOR: GELEDAH ASET PEJABAT KEJAGUNG, TEMUKAN BRANKAS UANG PULUHAN MILIAR

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

SKANDAL JAMPIDSUS BIADAB: KESABARAN RAKYAT HABIS, TUNTUT HUKUMAN BERAT BAGI PENGKHIANAT NEGARA!

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:27 WIB

TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DAN TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:35 WIB

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:33 WIB

Rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah, Dijaga Puluhan Tentara

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:02 WIB

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Perkuat Sinergi Forkopimda

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:26 WIB

Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:44 WIB

Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor

Berita Terbaru