Press Release; Lima Pelaku Brandalan Genk Motor Berhasil Diamankan Tim Serigala Kota.

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Kasat Samapta Polresta Jambi Kompol Denny Eko, pimpin pelaksanaan Press Release Perkara Tindak Pidana Undang-undang darurat tentang kepemilikan Senjata Tajam yang bukan sesuai profesinya (Brandalan Genk Motor) yang digelar di ruang pelayanan terpadu Polresta Jambi, Jum’at sore 10 Mei 2024.

Kasat Samapta Kompol Denny Eko, menyampaikan; Yang mana Kronologi kejadian terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wib, yang mana saat itu Tim Patroli Serigala Kota mendapati informasi adanya sekelompok remaja yang sedang berkumpul menggunakan Sepeda Motor berlokasi di Lorong Skip 1 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Tim Patroli Serigala Kota dibantu anggota Patroli dan Unit Reskrim Polsek Telanaipura, langsung menuju Lokasi, namun saat mendekati lokasi tersebut, sekelompok pemuda tersebut langsung kabur dan melarikan diri, kemudian Tim  berhasil mengamankan 5 (lima) orang remaja, inisial; MRNF warga Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, AS warga Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, DM warga Kecamatan Paalmerah, RR warga Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar, dan BA warga Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paalmerah Kota Jambi.

BACA JUGA  Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024.

Selanjutnya, Barang Bukti (BB) yang diamankan di TKP, diantaranya; Sepeda Motor berjumlah 22 (dua puluh dua) unit berbagai merk dan 4 (empat) bilah Sajam jenis; Egrek gagang warna silver, Corbek warna biru gagang hitam, Celurit panjang gagang dililit kain warna hitam, dan Egrek gagang panjang warna pink, serta 3 (tiga) unit Handphone merk iPhone 11 warna hijau, Realme C15 warna biru, dan Realme 9C warna Hitam.

Wakasat Reskrim Akp M Ilham Habibie, menambahkan; Terhadap 5 (lima) pelaku yang diamankan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam yang bukan sesuai Profesi pekerjaannya, dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun Penjara.

BACA JUGA  PROGRAM PELAKSANAN TAHAP TIGA GERAKAN ORANG TUA ASUH CEGAH STUNTING (GENTING)DI LAKSANAKAN DI KANTOR DESA KANDANG

Kemudian, Rencana Tindak Lanjut (RTL) Penyidik Satreskrim dan Penyidik Polsek Telanaipura, akan melaksanakan Gelar Perkara Sidik, Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Koordinasi dengan Bapas Kota Jambi, Melaksanakan tahap 1 dan 2, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Pelaksanaan press release tampak dihadiri diantaranya; Wakasat Reskrim Polresta Jambi Akp M Ilham Habibie, Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Iptu Junaidi, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, dan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda BF Lumban Raja serta Awak media.ungkapnya

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Anak Durhaka , Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri Gunakan Pompa Air , Pelaku Berhasil Di Tangkap Polsek Jambi Timur 
Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan
Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba
Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima
Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out
Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi
Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:36 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Durhaka , Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri Gunakan Pompa Air , Pelaku Berhasil Di Tangkap Polsek Jambi Timur 

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:35 WIB

Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:16 WIB

Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:16 WIB

Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Berita Terbaru