Sawit Polsek Kumpeh Dinilai Terkesan Tutup Mata

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 3 Maret 2024 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Warga di Kecamatan Kumpeh Ilir resah, terutama bagi mereka warga yang memiliki perkebunan sawit, pasalnya sering terjadi pencurian buah kelapa sawit warga dan buah kelapa sawit perkebunan perusahaan, akan tetapi sampai saat ini pihak Polisi Sektor Kumpeh, Resor Muaro Jambi terkesan tutup mata.

Hal ini disampaikan Johar alias Johar pompong akrab disapa warga Kelurahan Tanjung, Kumpeh Ilir kepada media ini Minggu 3/3/2024. Menurut warga Kumpeh Ilir ini, hampir setiap hari terjadi pencurian buah sawit warga, bahkan perkebunan sawit perusahaan.

Pencuri pencuri ini terkadang pintar mensiasati, agar tidak tersandung dengan pasal pasal dalam hukum. Terkadang pencuri hanya menggunakan armada angkutan sampan, yang tonase hasil curiannya dibawah 2,5 juta. Jika dilaporkan kepada pihak yang berwajib, pencuri pencuri ini tidak ditahan.

Sekarang malah pihak Polsek terkesan membiarkan kasus pencurian ini, meskipun ada laporan dari masyarakat, pihak Polsek seakan tidak mau ambil tindakan, berkemungkinan karena dianggap percuma, kata warga.

Menurut Yukosti Panamusta, Sekretaris DPP TMPLHK Indonesia, pencurian buah sawit dapat dijerat dengan Undang Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, tercantum dalam pasal 55 UU Perkebunan.

BACA JUGA  Terkait Tongkang Tabrak Jembatan, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB lakukan Perbaikan

Hal ini juga merupakan keserupaan makna dengan tidak pidana pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHP. Sanksi pidana terhadap pelanggaran pasal 55 huruf d UU Perkebunan, kemudian tercantum dalam pasal 107 UU perkebunan. Dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 4 milyar rupiah, kata Yukosti.

Terkait hal ini, juga ditanggapi oleh Ilhamsyah, SH Pengacara dari DPP TMPLHK Indonesia, menurut Pengacara Ilhamsyah, SH pencurian buah sawit, jika hasil curianya ditafsir dibawah angka 2,5 juta rupiah, maka pasal yang bisa menjeratnya adalah konsep pencurian ringan,  pasal 362 Jo pasal 364 Kitap Undang Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan mengawal seluruh tahapan Pemilu 2024. Salah satu tahapan krusial yang dimonitor Polda Jambi adalah rapat pleno ferivikasi faktual perbaikan partai politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2024 tingkat Provinsi, Sabtu (10/12/2022).

Karena pada pencurian ringan pelaku tidak bisa ditahan, maka acara yang digunakan adalah acara pemeriksaan cepat, sebagaimana yang diatur dalam pasal 205-210 KUHP, ungkap Pengacara Ilhamsyah.

Pada prinsipnya, apapun jenis pencuriannya, yang mengakibatkan kerugian juga keresahan bagi masyarakat, maka pihak penegak hukum wajib bertindak. Demi rasa aman, kenyamanan bagi seluruh warga Indonesia.

(Redaksi)

Berita Terkait

*Irdam XX/TIB Pimpin Upacara HUT Ke – 80 TNI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi*
*Danrem 042/Gapu Tekankan Tanggung Jawab Kader Pelatih Pencak Silat Militer di Satuan Jajaran*
Sahabat Alam Jambi : Disinformasi tidak boleh hambat investasi PT SAS
*Kunker Pangdam XX/TIB, Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme Prajurit*
Polda Jambi Gelar Do’a bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M di Mesjid Agung Al-Falah 
Polda Jambi Memperingati HAORNAS ke – 42 tahun 2025
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menjadi pemateri materi dalam kegiatan Rapat Pendeta HKBP Distrik XXV Jambi
Polda Jambi menggelar Acara Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2025Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian
Berita ini 57 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:05 WIB

*Menko Polkam Tegaskan Penguasaan AI sebagai Tanggung Jawab Strategis*

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:20 WIB

korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat merugikan negara Rp1,35 T

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:20 WIB

KOLABORASI LINTAS SEKTOR, KEMENKO POLKAM PERKUAT LITERASI DIGITAL DI KENDARI

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:10 WIB

Kapolri Tegaskan Kehadiran Polisi Kawal Demokrasi, Bukan Batasi untuk Pendapat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

Senin, 29 September 2025 - 20:09 WIB

*Polda Jabar Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG Pasca Kasus Keracunan* Jawa Barat,MA – Kepolisian

Berita Terbaru