Satu Keluarga Jadi Terdakwa, 2 LSM Batangahari Geruduk Pengadilan Muara Bulian Akibat Dugaan Kelalaian KPU dan Kurangnya Pengawasan Bawaslu

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 6 Juni 2024 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari,MA – Lanjutan sidang putusan 4 terdakwa di pengadilan negeri muara bulian pemilih nyoblos 2 kali dalam pemilu 2024 pada TPS 02 dan TPS 04 desa kembang seri kecamatan maro sebo ulu kabupaten batanghari, rabu (5/06/2024).

Lsm Kompej dan LCKI batanghari yang sebelumnya melaksanakan aksi di gedung KPU dan Kejaksaan Negri Batanghari melakukan aksi lanjutan di gedung pengadilan negri muara bulian untuk memberikan aspirasi nya untuk membela keadilan masyarakat yang hariini menjadi terdakwa dugaan akibat kelalaian KPU dan kurangnya pengawasan dari bawaslu.

Aksi yang di lakukan LSM kompej dan LCKI tersebut mendapatkan banyak perhatian dari aktivis dan mahasiswa yang ikut serta dalam aksi tersebut.

Dalam penyampaiannya Ketua LSM Kompej Batanghari herlas menyampaikan dalam orasinya, meminta kepada kepala pengadilan muara bulian dan hakim dalam persidangan agar dapat mempertimbangkan permasalahan ini atas sidang sebelumnya yang di tuntut penuntut umum.

“Satu keluarga menjadi korban, apa kita tega, apakah ini cuma salah mereka, dimana bawaslu dan kpu”, tegasnya dalam orasi.

Selanjutnya orasi dilanjutkan oleh ketua LCKI batanghari yernawita SH juga menyuarakan bagaimana bisa seorang pemilih pemula yang seharusnya mendapatkan bimbingan dijadikan terdakwa, inilah buktinya adanya kegagalan dalam penyelenggaraan dibatanghari.

BACA JUGA  Kalapas Kuala Tungkal Serahkan SK Remisi Kepada 18 WBP saat Natal ; Jaga Sikap dan Perilaku

“Ini menjadi catatan penting untuk pilkada mendatang, dan berharap DKPP mengevalusi kinerja bawaslu dan KPU di batanghari ini, apakah masih layak atau tidak”,

Dalam orasinya juga mahasiswa yusri menyampaikan kami disini hadir karna tergerak hati kami untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran, jangan sampai hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas.

“Inilah akibatnya jika kurangnya ketelitian penyelenggara, masyarakat yang seharusnya diberikan sosialisasi dan pengarahan malah menjadi korban”. Jelasnya.

BACA JUGA  Sawit Polsek Kumpeh Dinilai Terkesan Tutup Mata

Dalam aksi tersebut, Sabiar sebagai wakil ketua pengadilan turun untuk melihat dan menyampaikan beberapa kata untuk massa aksi.

“Ya apa yang disampaikan juga akan menjadi pertimbangan dan yang pasti bisa saya pastikan bahwa majelis hakim yang yang meyidangkan perkara ini sangat profesional, sangat integritas dan kita doakan sama sama semoga putusannya baik”. Jelasnya wakil ketua sabiar.

Selanjutnya red memasukin ruang sidang mendengarkan putusan, dari 4 terdakwa, 3 terdakwa dikenakan hukuman 15 hari dan denda 500ribu, dan satu terdakwa dikenakan hukumana 25 hari dan denda 500.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
ALIANSI CINTA ANAK BANGSA DISAMBUT KANWIL DIRJEN PEMASYARAKATAN PROV
GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!
Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:41 WIB

Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:19 WIB

Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Wujudkan Rumah Layak Huni

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:53 WIB

Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:15 WIB

Dua orang wanita tak berkutik saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo

Rabu, 29 April 2026 - 16:38 WIB

MOU Dinkes  kabupaten Merangin dengan bapelkas provinsi  jambi bersama tingkat kan PAD dan SDM kesehatan.

Berita Terbaru