Jambi,MA-Kembali Satresnarkoba Polresta Jambi berbasil amankan seorang pria diduga kurir sabu pada Senin 16/01.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama menyampaikan ” tim opsnal Satnarkoba Polresta Jambi berhasil amankan pria diduga kurir narkoba jenis sabu , dan Pria tersebut diamankan di
Jl. Sentot ali basa, Keluraham Payo Selincah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Pria yang diamankan tersebut berinisial
TA Umur 38 thn, alamat Rt 01, Desa Rukam Dusun I, Kec. Taman Rajo, kab. muaro jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditangan tersangka diamankan
1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik asoy warna hijau muda, 1 (satu) buah kotak rokok surya, 1 (satu) unit hp merk xiomi warna gold, 1 (satu) unit Spm. merk scoopy warna hitam Nopol BH 4122 ZQ.
(dari TA)
Kasat menjelaskan kronologis penangkapan “bahwa
Pada hari Senin tanggal 16 januari 2023 sekira pukul 16.00 wib anggota satresnarkoba polresta jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sentot ali basa, Kel. Payo Selincah Kec. Paalmerah, kota jambi ,sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan didaerah yang telah diinfokan oleh masyarakat sebelumnya.
Kemudian sekira pukul 16.30 wib anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melihat seorang laki-laki diatas motor yang sedang jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian petugas kepolisian berhasil menyingkirkan laki-laki tersebut ke pinggir jalan, pada saat di interogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama TA lalu pada saat dilakukan penggeledahan tempat, ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hijau muda yang berisikan kotak rokok surya yang didalamnya terdapat 1 (buah) paket sedang narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam box motor depan sebelah kanan milik terlapor.
Pada saat di interogasi, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Teman terlapor yang bernama AC (dalam lidik).
Terlapor hanya ditugaskan oleh AC (dalam lidik) untuk menjemput barang bukti tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
Dan atas kejadian tersebut terhadap terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Kasat.
(red ilham)