Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Narkotika, 7,53 Gram Sabu Diamankan dari Tersangka F

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR,MA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Nipah Panjang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (38) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 7,53 gram.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur AKP Charles Motara Sitorus, S.H. pada Kamis (20/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/33/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI, tertanggal 7 Agustus 2026.

 

Tersangka F diketahui merupakan warga RT 004/RW 002, Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia diamankan polisi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya yang berada di wilayah tersebut.

 

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus bermula ketika anggota operasional Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur menerima informasi pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Nipah Panjang.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju Kecamatan Nipah Panjang. Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 18.30 WIB petugas mencurigai sebuah rumah di Kelurahan Nipah Panjang I yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

 

BACA JUGA  WARGA RT 17 BELAKANG MAN BANGKO KELUH KAN JALAN YG RUSAK

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial F.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan warga setempat berinisial RS, petugas menemukan 24 paket plastik klip bening berukuran kecil berisi serbuk kristal diduga sabu serta 7 paket plastik klip bening berukuran sedang berisi serbuk kristal diduga sabu.

 

Selain itu, polisi turut menemukan satu pack plastik klip kecil kosong yang berada di kantong celana sebelah kiri F.

 

Sementara dari dalam kamar rumah tersangka, petugas menemukan satu alat isap sabu atau bong dan satu buah korek api yang telah dimodifikasi.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, F mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

31 Paket Sabu Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 31 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,53 gram.

 

Rinciannya, sebanyak 7 paket plastik klip bening ukuran sedang memiliki berat keseluruhan netto 5,13 gram, sedangkan 24 paket plastik klip bening ukuran kecil memiliki berat keseluruhan netto 2,40 gram.

 

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu pack plastik klip kecil kosong, satu bong, satu korek api yang telah dimodifikasi, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna Nebula Red dan satu kartu SIM.

BACA JUGA  *Kapolresta Jambi Terima Audiensi Bea Cukai Jambi, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum*

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka F diduga berperan sebagai pemilik seluruh barang bukti narkotika tersebut. Kepada penyidik, F juga mengakui bahwa sabu tersebut diperuntukkan untuk dijual.

 

Berpotensi Selamatkan Puluhan Jiwa

Polres Tanjung Jabung Timur menyebut pengungkapan 7,53 gram sabu tersebut tidak hanya mencegah peredaran narkotika, tetapi juga berpotensi menyelamatkan puluhan orang dari penyalahgunaan narkoba.

 

Dengan asumsi 1 gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar lima orang, maka 7,53 gram narkotika yang diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 38 orang.

 

Sementara berdasarkan perhitungan nilai narkotika sebesar Rp1,3 juta per gram, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut memiliki nilai sekitar Rp9,789 juta.

 

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka F dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ketentuannya diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

BACA JUGA  TMPLHK Indonesia dan BPN OMIICC Provinsi Jambi adakan Penelitian gabungan di area PKS PT. SMS Tebo

 

Sementara Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana ketentuan yang telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

 

Penyidik Dalami Jaringan Lebih Besar

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah membuat laporan polisi, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik Palembang.

 

Perkara selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan guna memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.

 

Polres Tanjung Jabung Timur juga masih akan mendalami setiap keterangan yang muncul dalam proses pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

 

Selain penegakan hukum, kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

 

Polres Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah semakin luasnya dampak penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat. (Red Ilham)

Berita Terkait

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 
Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik
Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta
Perkuat Fungsi Pengawasan dan Pembinaan Internal, Bidpropam Polda Jambi Gelar Gaktiblin di Polres Tanjab Timur
TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI
POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS
*Kapal MT Nurhasanah Lima Terbakar di Perairan Teluk Majelis, 5 Crew Kapal Alami Luka Bakar*
Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 07:38 WIB

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

Sabtu, 26 September 2026 - 09:06 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Open Tournament Tenis Danrem Cup Se-Sumatera 2026

Rabu, 23 September 2026 - 15:46 WIB

Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek Fotografi dan Videografi, Perkuat Kompetensi Kehumasan Personel

Rabu, 23 September 2026 - 12:20 WIB

Ketua DPW FRIC Jambi Bersama Kadis Kominfo Provinsi Jambi Bahas Berita Hoax

Selasa, 22 September 2026 - 17:09 WIB

Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Jambi Gelar Apel Bersama 

Selasa, 22 September 2026 - 14:22 WIB

Pangkogabwilhan I Tekankan Solusi Permanen Karhutla: Kerjakan Dan Selesaikan Masalahnya

Minggu, 20 September 2026 - 15:36 WIB

Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi : Sumatera Swarnadwipa Pemerintah Perlu Beri Kemudahan Izin Pertambangan Rakyat Biar Sejahtera 

Sabtu, 19 September 2026 - 16:57 WIB

TEMUAN BPK RI : Diskominfo Propinsi Jambi Internet RP 4,4 MILIAR Tanpa Bukti Manfaat 

Berita Terbaru