Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Diamankan

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 2 Maret 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci,MA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan mengamankan pelaku.

Pelaku, yang berinisial P (17), berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH.MH kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/146/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 20 Desember 2024.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus setelah menerima laporan tersebut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

BACA JUGA  Berbagi bersama di bulan Ramadhan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi membagikan paket sembako kepada masyarakat yang ada di Kota Jambi.

“Anggota Opsnal langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Kerinci untuk ditindaklanjuti,” jelas AKP Very Prasetyawan.

Lanjutnya lagi, “Kami berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,”

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap kekerasan seksual terhadap anak.

BACA JUGA  SPBU Pal 3 Ramai Pelangsir BBM Jenis Solar  Manager Dan Petugas Diam

“Jika Anda mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Seorang Ibu Histeris Cari Anaknya, Kapolresta Cepat Tanggap Pertemukan anaknya kembali
Peringati Hari Jadi Humas Polri, Polresta Jambi Gelar Donor Darah Serentak
Teka-Teki Pencairan Dana Program Ketahanan Pangan Bumdes di Desa Nibung Jadi Sorotan”
Apresiasi Respon Cepat Bupati Tebo, Sekolah Dasar Negeri 154 Tebo Ilir Terima Bantuan Meja Dan Kursi Baru
Aksi Sosial yang Menyentuh! Kaperwil MPN Jambi Tebar Kebaikan di Jalan Slamet Riyadi Broni
Abaikan Efiseiensi Anggaran : 54 Milyar Pembangunan GOR Tanjabbar Diduga Kuat Korupsi Berjamaah
Dandim 0420 Dialog Kebangsaan di Ponpes Tahfidz Al-Qur’an Ma’rifatullah Merangin
Aksi Demo Siswa-Siswi SMK N 7 Tanjab Barat menjadi Perhatian Serius Disdik Propinsi Jambi
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:05 WIB

FRIC Apresiasi Kinerja Terbaik  Bareskrim Polri Atas Keberhasilan Ungkap 38.934 Kasus Narkotika dengan  BB 197,71 Ton.

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:05 WIB

*Menko Polkam Tegaskan Penguasaan AI sebagai Tanggung Jawab Strategis*

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:57 WIB

FRIC Selalu Mendukung Penuh Program Presiden Prabowo Dalam Mewujudkan Indonesia Maju Indonesia Emas

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:20 WIB

korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat merugikan negara Rp1,35 T

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:20 WIB

KOLABORASI LINTAS SEKTOR, KEMENKO POLKAM PERKUAT LITERASI DIGITAL DI KENDARI

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:10 WIB

Kapolri Tegaskan Kehadiran Polisi Kawal Demokrasi, Bukan Batasi untuk Pendapat

Berita Terbaru