Polda Jambi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan FH terhadap seorang begal berinisial E yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Ilhamsyah

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Kepolisian Daerah Jambi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan FH terhadap seorang begal berinisial E yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena pelaku berusaha membela diri.

“FH yang awalnya dipalak oleh E melakukan pembelaan karena sempat dilukai oleh E,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira saat merilis perkembangan kasus tersebut di Jambi, Minggu kemarin 12 mei Tahun 2024

Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri ananta Yudhistira menjelaskan kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa 30 April saat FH dan adiknya berinisial LH mengendarai sepeda motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.

Di perjalanan, FH dan LH dihentikan dua orang pelaku begal berinisial E dan H. Kedua pelaku begal meminta uang kepada FH dan LH.

Dengan tangan kiri terluka, FH sempat menerjang pelaku E hingga tersungkur. Di saat itu, FH mengambil pisau dari kendaraannya dan menusukkan pisau itu ke perut pelaku E.

Akibatnya, pelaku E meninggal dunia, sedangkan pelaku H sempat melakukan perlawanan. Namun, FH menusukkan pisau yang dipegangnya ke rusuk kiri H.

BACA JUGA  Satu Helikopter yang ditumpangi Kapolda Jambi dikabarkan mendarat darurat di sebuah Bukit Tamia, Muara Emat, Kerinci. Minggu (19/2/2023).

FH kemudian ditangkap polisi pada 2 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari berselang.

FH awalnya dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penyidik kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus pembunuhan itu berdasarkan keterangan FH, LH dan H, yang didapatkan bahwa pelaku begal H dan E awalnya melakukan pemalakan kepada FH dan LH.Dari keterangan ketiganya dan barang bukti serta keterangan saksi ahli, polisi akhirnya mengenakan pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH.

BACA JUGA  87,8% Masyarakat Puas Kinerja Polri, Survei Litbang Kompas: Pengawasan Internal Berjalan Apik

Andri menegaskan bahwa polisi sudah memeriksa setidaknya 25 orang saksi dalam penanganan perkara ini.

“Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, kami akan menghentikan perkara 351 ayat 2 dan 3 karena ada fakta baru yang diuji berdasarkan keterangan dan bukti dari 25 saksi dan pemeriksaan saksi ahli di rumah sakit, penanganan perawatan dan Puslabfor.polisi akan melakukan gelar perkara terkait pasal 49 tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan Pungkasnya

 

 

 

(red Ilham)

Berita Terkait

Pjs. Gubernur Sudirman: Pemprov Jambi Sangat Mendukung Pembangunan dan Kemajuan Seluruh Kabupaten dan Kota
Polda Jambi menggelar apel konsolidasi Operasi Mantap Brata 2023-2024
Pjs. Gubernur Sudirman Siapkan Sinergitas Pembinaan Satuan Karya Pramuka (SAKA) Dalam Jajaran Kwarda Jambi
Pengoperasian Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 (Segmen Bayung Lencir – Tempino) Tanpa Tarif Mulai 17 Oktober 2024, Catat Begini Ketentuannya
Diresmikan Presiden Jokowi, Tol Baleno Beroperasi Tahun Ini, Kepala BPJN : Menunggu Kelengkapan Administrasi
Pjs. Gubernur Sudirman: Hasil Penelitian Fapet Wujudkan Ketahanan dan Kemandirian Pangan
Hadiri Peringatan HUT Ke-25 Kabupaten Tebo, Pjs. Gubernur Sudirman: Peringatan Ulang Tahun Momentum Evaluasi
Polda Jambi Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2024, Ini Sasarannya
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:01 WIB

Pimpin Pra Audit Kinerja Itwasda Tahap II, Wakapolresta Jambi Sampaikan Arahan Kapolresta.

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:53 WIB

Spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) Milik Calon Bupati Muaro Jambi,Zuwanda& Sawal, dirusak Oleh Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab.

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:59 WIB

Jailani: Kemenangan Nalim-Nilwan Harga Mati Buat Masyarakat Tabir

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:49 WIB

Calon Bupati Muaro Jambi No Urut Dua Zuwanda meninjau lokasi petani sayur di Desa Talang Kerinci, Kecamatan Sungai Gelam

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:16 WIB

Membludak di Sungaimanau, Sekarang Giliran Menawan Bombardir Basis Nalim di Tabir

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:21 WIB

Ncu Nilwan Unjuk Basis, Massa Sungaimanau Lamo Membludak

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:12 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Apel Konsolidasi Operasi Mantap Brata-2024.

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:37 WIB

Tomas Tabir Timur Berharap Perbaikan Jalan, Jika Nalim-Nilwan Terpilih di Pilkada Merangin

Berita Terbaru