Kronologis Penangkpan 2 Pelaku Pembawa 3 Kg Sabu dan Ekstasi di Kuala Tungkal

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 20 Desember 2023 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKAL,MA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membekuk 2 pelaku kurir Narkotika jenis Sabu-Sabu dan ekastasi, Minggu (17/12/23) sekira Pukul 17.25 WIB di Kuala Tungkal.

Tak tanggung-tanggung dari tangan keduanya Polisi berhasil mengamakan Narkoba jenis sabu seberat 3 Kg dan ribuan butiran ekstasi warna hijau seberat 1, 12 Gram dengan nilain bernilai miliaran rupiah.

Kedua Pelaku inisial FB (24) warga Jember Dusun Glagasan RT 002 Rw 011 Kelurahan Petung Kecamatan Bangsal Sari dan KDA (24) Warga KP Cianter RT 002 RW 003 Kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH mengungkapkan kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap grak-grik keduanya saat di Loket Travel PO Hikmah Sugeng Mujayen Kota Kuala Tungkal.

BACA JUGA  Breaking News, Polresta Jambi Amankan 3 Kilogram Sabu Tak Bertuan Didalam Mobil Honda Jazz

“Keterangan tujuan mereka berubah-ubah, sehingga salah satu warga melapor ke Polres Tanjab Barat, tim kita dari Satresnarkoba langsung menuju ke TKP,” beber AKBP Padli saat pres rilis di Mapolres, Rabu (19/12/23).

Anggota Satresnarkoba tiba di TKP, melakukan diinterogasi kedua tersangka tersebut tidak mengakui bahwa barang bawaan yang diduga narkotika itu miliknya.

“Saat itu, posisi barang bawaan tersangka berupa tas ransel terkunci. Dan saat tim kita melakukan investigasi, keterangan tersangka pun hasilnya berubah-ubah,” lanjut Kapolres.

Keduanya bersama tas bergembok (kunci) dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.

“Jadi barang bukti Sabu beserta Ekstasi di dapat di dalam tas yang tergembok itu,” jelas Kapolres sambil menunjukan barang bukti Narkoba jenis Sabu.

Lanjut Kapolres menjelaskan Barang Bukti yang ditemukan tersebut dibungkus 2 Plastik Teh Cina warna merah masing-masing seberat 1000 Gram diduga Sabu-Sabu. Dan Satu Bungkus plastik teh cina Warna Hijau yang juga diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1000 Gram Bruto.

BACA JUGA  Hutama Karya Sambungkan Backbone, Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Tahap II Konstruksi

Asal Sabu dari Batam Tujuan Lampung
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengungkapkan dari pemeriksaan bahwa sabu dan ekstasi diamankan pihaknya berasal dari Batam Kepri.

Awalnya barang haram tersebut di bawa oleh pelaku FB (24) dari Batam menggunakan jarlu perairan menuju Kuala Tungkal selanjutnya akan di bawa ke wilayah Lampung.

“Pelaku FB terbang dari Surabaya tujuan Batam sendirian pada (14/12/23), tiba di Batam bertemu dengan seseorang yang pengakuannya FB tidak mengenal seseorang tersebut, lalu menitipkan barang (Tas bergembok) kepadanya untuk di antar ke Lampung,” beber Kapolres.

BACA JUGA  Pemkab Muaro Jambi Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Dari Ombudsman RI.

Sementara pelaku KDA (24) menunggu di Kuala Tungkal menggunakan jalur darat.

“Jadi nantinya mereka ini dari Kuala Tungkal ke Lampung menggunakan jalur darat,” jelas Kapolres Tanjab Barat.
Kedua pelaku akan dibayar dengan upah 20 juta per orang setelah barang titipan sampai kepada penerima barang yang akand iberi tahu setelah tiba di wilayah Lampung.

“Selanjutnya hubungan kedua pelaku yakni FB dan KDA ini masih ada hubungan saudara (sepupu),” terang Kapolres.

Atas perbuatan FB dan KDA dijerat dengan Pasal 114 ayar (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UUD RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal hukuman mati,” tandas Kapolres saat pres rilis di Mapolres, Rabu (19/12/23).

 

(Red ilham)

Berita Terkait

Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi : Mari Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial
Rustam Effendi Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin 2024-2029
Dugaan Adanya penyelewengan Keuangan Desa Tanjung Benanak,Inspektoeat terkesan tak bernyali untuk melakukan Tindakan,
H.M Syukur BUPATI MERANGIN LEPAS PAWAI BARISAN INDAH PELAJAR.
Dandim 0420/Sarko Ikuti Upacara HUT RI ke-80 -tahun 2025 Di halaman kantor bupati Merangin
TK Permata Bunda Desa Peninjau Meriahkan Pawai HUT RI di Muara Bungo
Diduga adanya Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Lampisi Minta APH bertindak
*Kasdim 0420/Sarko Mewakili Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin *
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi : Mari Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:44 WIB

Rustam Effendi Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin 2024-2029

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Dugaan Adanya penyelewengan Keuangan Desa Tanjung Benanak,Inspektoeat terkesan tak bernyali untuk melakukan Tindakan,

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:16 WIB

H.M Syukur BUPATI MERANGIN LEPAS PAWAI BARISAN INDAH PELAJAR.

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:21 WIB

Dandim 0420/Sarko Ikuti Upacara HUT RI ke-80 -tahun 2025 Di halaman kantor bupati Merangin

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Diduga adanya Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Lampisi Minta APH bertindak

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:34 WIB

*Kasdim 0420/Sarko Mewakili Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin *

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Subardi berang atas penerbitan berita yang mencatut Nama Menantunya.

Berita Terbaru

Daerah

Rustam Effendi Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin 2024-2029

Selasa, 19 Agu 2025 - 17:44 WIB