Kronologis Penangkpan 2 Pelaku Pembawa 3 Kg Sabu dan Ekstasi di Kuala Tungkal

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 20 Desember 2023 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKAL,MA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membekuk 2 pelaku kurir Narkotika jenis Sabu-Sabu dan ekastasi, Minggu (17/12/23) sekira Pukul 17.25 WIB di Kuala Tungkal.

Tak tanggung-tanggung dari tangan keduanya Polisi berhasil mengamakan Narkoba jenis sabu seberat 3 Kg dan ribuan butiran ekstasi warna hijau seberat 1, 12 Gram dengan nilain bernilai miliaran rupiah.

Kedua Pelaku inisial FB (24) warga Jember Dusun Glagasan RT 002 Rw 011 Kelurahan Petung Kecamatan Bangsal Sari dan KDA (24) Warga KP Cianter RT 002 RW 003 Kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH mengungkapkan kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap grak-grik keduanya saat di Loket Travel PO Hikmah Sugeng Mujayen Kota Kuala Tungkal.

BACA JUGA  Pelaku Penikaman Di Pasar Angso Dua Serahkan Diri Ke Polresta Jambi, Ini Kronologisnya

“Keterangan tujuan mereka berubah-ubah, sehingga salah satu warga melapor ke Polres Tanjab Barat, tim kita dari Satresnarkoba langsung menuju ke TKP,” beber AKBP Padli saat pres rilis di Mapolres, Rabu (19/12/23).

Anggota Satresnarkoba tiba di TKP, melakukan diinterogasi kedua tersangka tersebut tidak mengakui bahwa barang bawaan yang diduga narkotika itu miliknya.

“Saat itu, posisi barang bawaan tersangka berupa tas ransel terkunci. Dan saat tim kita melakukan investigasi, keterangan tersangka pun hasilnya berubah-ubah,” lanjut Kapolres.

Keduanya bersama tas bergembok (kunci) dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.

“Jadi barang bukti Sabu beserta Ekstasi di dapat di dalam tas yang tergembok itu,” jelas Kapolres sambil menunjukan barang bukti Narkoba jenis Sabu.

Lanjut Kapolres menjelaskan Barang Bukti yang ditemukan tersebut dibungkus 2 Plastik Teh Cina warna merah masing-masing seberat 1000 Gram diduga Sabu-Sabu. Dan Satu Bungkus plastik teh cina Warna Hijau yang juga diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1000 Gram Bruto.

BACA JUGA  Turun ke Jalan, Dansat Brimob Polda Jambi bersama Bhayangkari Bagikan Takjil ke Warga Jelang Buka Puasa

Asal Sabu dari Batam Tujuan Lampung
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengungkapkan dari pemeriksaan bahwa sabu dan ekstasi diamankan pihaknya berasal dari Batam Kepri.

Awalnya barang haram tersebut di bawa oleh pelaku FB (24) dari Batam menggunakan jarlu perairan menuju Kuala Tungkal selanjutnya akan di bawa ke wilayah Lampung.

“Pelaku FB terbang dari Surabaya tujuan Batam sendirian pada (14/12/23), tiba di Batam bertemu dengan seseorang yang pengakuannya FB tidak mengenal seseorang tersebut, lalu menitipkan barang (Tas bergembok) kepadanya untuk di antar ke Lampung,” beber Kapolres.

BACA JUGA  Bersama Wujudkan Mudik Aman Keluarga Nyaman, Polresta Jambi Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat 2025.

Sementara pelaku KDA (24) menunggu di Kuala Tungkal menggunakan jalur darat.

“Jadi nantinya mereka ini dari Kuala Tungkal ke Lampung menggunakan jalur darat,” jelas Kapolres Tanjab Barat.
Kedua pelaku akan dibayar dengan upah 20 juta per orang setelah barang titipan sampai kepada penerima barang yang akand iberi tahu setelah tiba di wilayah Lampung.

“Selanjutnya hubungan kedua pelaku yakni FB dan KDA ini masih ada hubungan saudara (sepupu),” terang Kapolres.

Atas perbuatan FB dan KDA dijerat dengan Pasal 114 ayar (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UUD RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal hukuman mati,” tandas Kapolres saat pres rilis di Mapolres, Rabu (19/12/23).

 

(Red ilham)

Berita Terkait

Wabup H A Khafid Pimpin MONEV TP3 S Merangin
Dukung Eksekusi Aktivitas Rumah Amal Jariah Umat dan Panti Yatim Kasih Ummi
Rehab SMP Negeri 20 Tanjab Barat di duga dikerjakan Asal – Asalan.
“Polantas Hadir” Melalui RRI Sat Lantas Polresta Jambi Sosialisasikan Operasi Patuh Siginjai 2025
*ORTU WALI MURID / OKNUM GURU MINTAK KEPSEK 85/ V1 DESA BARU NALO DI COPOT DARI JABATAN NYA *
Pemeritah Dhamasraya mengelar pertemuan terkait tampal batas propinsi sumatra barat dhamasrya dengan provnsi jambi kab.bungo
Klarifikasi Terkait dugaan penimbunan minyak BBM si SPBU Merlung.
Hari Pertama Operasi Patuh 2025 Siginjai Polda Jambi Tindak 304 Pelanggar
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:36 WIB

Wabup H A Khafid Pimpin MONEV TP3 S Merangin

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:34 WIB

Dukung Eksekusi Aktivitas Rumah Amal Jariah Umat dan Panti Yatim Kasih Ummi

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:38 WIB

Rehab SMP Negeri 20 Tanjab Barat di duga dikerjakan Asal – Asalan.

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:05 WIB

“Polantas Hadir” Melalui RRI Sat Lantas Polresta Jambi Sosialisasikan Operasi Patuh Siginjai 2025

Senin, 21 Juli 2025 - 23:17 WIB

*ORTU WALI MURID / OKNUM GURU MINTAK KEPSEK 85/ V1 DESA BARU NALO DI COPOT DARI JABATAN NYA *

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:11 WIB

Klarifikasi Terkait dugaan penimbunan minyak BBM si SPBU Merlung.

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:04 WIB

Hari Pertama Operasi Patuh 2025 Siginjai Polda Jambi Tindak 304 Pelanggar

Senin, 14 Juli 2025 - 12:08 WIB

*Apel Gelar Pasukan di Mapolres Merangin, Kasdim 0420/Sarko Hadir Dalam Rangkaian Kegiatan*

Berita Terbaru

Daerah

Wabup H A Khafid Pimpin MONEV TP3 S Merangin

Selasa, 29 Jul 2025 - 12:36 WIB