Korwil BPN OMI-ICC Jambi Bersama TMPLHK Indonesia Kritisi Sempadan Sungai Perkebunan Sawit Jambi

Ilhamsyah

- Penulis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Koordinator Wilayah Badan Peneliti Indonesia Ombusman Muda Indonesia – Indonesia Crisis Center Provinsi Jambi adakan meeting gabungan bersama anggota Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia pada Selasa (17/10/23) bertempat di aula kantor bersama OMIICC dan TMPLHK Indonesia di Provinsi Jambi.

Hamdi Zakaria, A.Md Waka Korwil BPN OMI-ICC Provinsi Jambi yang notabene juga sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia, pada meeting kali ini, kritisi permasalahan sungai dan sempadan sungai di dalam area HGU Perusahaan perkebunan sawit, yang ada di Provinsi Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria dalam paparannya mengatakan, PP no 38 tahun 2011 tentang Sungai mendefiniskan Sungai adalah alur atau wadah air alami dan atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sungai berinteraksi dengan daerah aliran sungai melalui dua hubungan yaitu secara geohidrobiologi dengan alam dan secara sosial budaya dengan masyarakat setempat. Keberhasilan pengelolaan sungai sangat tergantung pada partisipasi masyarakat. Sungai sebagai wadah air mengalir selalu berada di posisi paling rendah dalam lanskap bumi, sehingga kondisi sungai tidak dapat dipisahkan dari kondisi daerah aliran sungai.

Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilo meter persegi), papar Hamdi Zakaria.

Dilanjutkan Hamdi lagi, didalam PP 38 tahun 2011 tentang Sungai menyebutkan Garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. “tepi kiri dan kanan palung sungai” adalah tepi palung sungai yang ditentukan pada saat penetapan garis sempadan.

Jikalau sungai sangat landai, sehingga penentuan tepi palung sungai sulit dilakukan, penentuan tepi palung sungai dilakukan dengan membuat perkiraan elevasi muka air pada debit dominan (Q2-Q5) dan elevasi muka air banjir yang pernah terjadi. Tepi palung sungai terletak di antara dua elevasi tersebut.

BACA JUGA  GUBERNUR Al HARIS TERIMA LHP ATAS LKPD PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2022

Sempadan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai, sempadan danau paparan banjir juga disebut sebagai sabuk hijau yang mengelilingi danau paparan banjir. Danau ini berbeda dengan dataran banjir, dalam hal keberadaan genangan. Danau paparan banjir di musim kemarau tetap berupa danau (ada genangan) dan bertambah luas di musim penghujan. Sedangkan dataran banjir di musim kemarau berupa daratan (tidak ada genangan), baru pada musim penghujan dataran tersebut tergenang air luapan sungai, jadi sempadan sungai adalah merupakan konservasi yang dilarang untuk dirusak apalagi ditanami pohon sawit, karena sawit bukan tanaman hutan, sempadan sungai kecil 50 meter kiri dan kanan sungai, untuk sungai besar 100 meter kiri dan kanan sungai, kata Hamdi Zakaria.

Sempadan sungai mempunyai beberapa fungsi penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, antara lain, Karena dekat dengan air, kawasan ini sangat kaya dengan keaneka-ragaman hayati flora dan fauna. Keanekaragaman hayati adalah asset lingkungan yang sangat berharga bagi kehidupan manusia dan alam.
Semak dan rerumputan yang tumbuh di sempadan sungai berfungsi sebagai filter yang sangat efektif terhadap polutan seperti pupuk, obat anti hama, pathogen dan logam berat sehingga kualitas air sungai terjaga dari pencemaran.
Tumbuh-tumbuhan juga dapat menahan erosi karena sistem perakarannya yang masuk ke dalam memperkuat struktur tanah sehingga tidak mudah tererosi dan tergerus aliran air.
Rimbunnya dedaunan dan sisa tumbuh-tumbuhan yang mati menyediakan tempat berlindung, berteduh dan sumber makanan bagi berbagai jenis spesies binatang akuatik dan satwa liar lainnya.
Kawasan tepi sungai yang sempadannya tertata asri menjadikan properti bernilai tinggi karena terjalinnya kehidupan yang harmonis antara manusia dan alam. Lingkungan yang teduh dengan tumbuh-tumbuhan, ada burung berkicau di dekat air jernih yang mengalir menciptakan rasa nyaman dan tenteram tersendiri.
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan pemberdayaan masyarakat secara terencana dan sistematis dalam pengelolaan sungai.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2011 oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono. PP 38 tahun 2011 tentang Sungai diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2011 oleh Menkumham Patrialis Akbar. Agar setiap orang mengetahuinya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74. Penjelasan Atas PP 38 tahun 2011 tentang Sungai ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Harap PPDB Objektif Berdasarkan Kemampuan

Dasar Hukum PP 38 tahun 2011 tentang Sungai adalah, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
Penjelasan Umum PP Sungai
Negara Republik Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa sumber daya air yang melimpah antara lain ditandai dari jumlah sungai yang sangat banyak.

Untuk kepentingan masa depan kecenderungan tersebut perlu dikendalikan agar dapat dicapai keadaan yang harmonis dan berkelanjutan antara fungsi sungai dan kehidupan manusia.

Selain bersifat spesifik, sungai juga bersifat dinamis karena dipengaruhi oleh perubahan debit air dan karakter sungai setempat. Debit air sungai selalu berubah dipengaruhi curah hujan, kondisi lahan, dan perubahan yang terjadi di alur sungai. Karakter setiap sungai ditentukan oleh kondisi geohidrobiologi wilayah dan sosial budaya masyarakat setempat.

Melihat kecenderungan di atas, ruang sungai perlu dilindungi agar tidak digunakan untuk kepentingan peruntukan lain. Sungai sebagai sumber air, perlu dilindungi agar tidak tercemar. Penyebab pencemaran air sungai yang utama adalah air limbah, limbah PKS minsalnya dan sampah masyarakat juga pabrik.

Kecenderungan perilaku masyarakat memanfaatkan sungai sebagai tempat buangan air limbah dan sampah harus dihentikan. Hal ini mengingat air sungai yang tercemar akan menimbulkan kerugian dengan pengaruh ikutan yang panjang. Salah satunya yang terpenting adalah mati atau hilangnya kehidupan flora dan fauna di sungai yang dapat mengancam keseimbangan ekosistem.

Pemberian sempadan yang cukup terhadap sungai dan pencegahan pencemaran sungai merupakan upaya utama untuk perlindungan dan pelestarian fungsi sungai.

Untuk keperluan kegiatan pengelolaan sungai diperlukan dukungan data dan informasi yang cukup. Masing-masing kegiatan memerlukan jenis dan ketelitian data yang berbeda. Data dan informasi tentang sumber daya air dikelola tersebar di beberapa instansi, sehingga perlu ada mekanisme akses dan konversi format data antara instansi tersebut.

BACA JUGA  Danrem 042Gapu Brigjen TNI Supriono, S.IP.,M.M. selaku Plh. Dansatgas Karhutla memimpin langsung Apel pelepasan personel Pos Terpadu Satgas Penanggulangan Karhutla

Diantara data dan informasi tersebut yang secara khusus perlu mendapat perhatian dalam rangka pengelolaan sungai adalah data aliran sungai, curah hujan dan perubahan peruntukan lahan. Data ini penting untuk menganalisis kecenderungan yang sedang dan akan terjadi di daerah aliran sungai dan di alur sungai. Jika terjadi kecenderungan ke arah negatif maka perlu dilakukan upaya pengendalian ataupun merestorasi sungai.

Sungai berinteraksi dengan daerah aliran sungai melalui dua hubungan yaitu secara geohidrobiologi dengan alam dan secara sosial budaya dengan masyarakat setempat. Semakin disadari bahwa keberhasilan pengelolaan sungai sangat tergantung pada partisipasi masyarakat.

Masyarakat sebagai pemanfaat sungai perlu diajak mengenali permasalahan, keterbatasan, dan manfaat pengelolaan sungai secara lengkap dan benar sehinggga dapat tumbuh kesadaran untuk ikut berpartisipasi mengelola sungai. Keterlibatan partisipasi masyarakat yang paling nyata adalah gerakan peduli sungai dengan program perlindungan alur sungai dan pencegahan pencemaran sungai yang dilakukan oleh masyarakat perkebunan dan PKS.

Pengrusakan sempadan sungai, berarti pengrusakan terhadap konservasi, pengrusakan konservasi, berarti pengrusakan hutan, pengrusakan hutan ada sangsi pidananya, baik perorangan maupun Corporate, begitu juga dengan pencemaran sungai, selain sangsi administrasi, juga ada sangsi pidananya.

Kedepan diharapkan kepada seluruh anggota OMIIC Jambi bekerjasama dengan anggota TMPLHK Indonesia mari sama-sama bekerja, turun investigas lapangan guna check keadaan dan keberadaan sungai- sungai yang ada di dalam HGU perusahaan perkebunan sawit yang ada di Provinsi Jambi, cari tau situasi sempadan sungainya, pencemaran sungainya, jika ditemukan kejanggalan, atau ada temuan-temuan yang mencurigakan, jangan ragu, bikin analisa, buat laporannya.

Laporan hasil investigasi dari anggota, akan kita tindak lanjuti bahkan ke pusat. jika pada penganalisaan ditemukan dugaan pencemaran dan perambahan yang luar biasa, laporan juga kita sampaikan ke pihak KLHK, agar sangsi yang diberikan lebih maksimal, dengan tujuan efekjera kata Hamdi Zakaria, dengan nada geram.

Salah satu persyaratan pengajuan sartifikasI ISPO, adalah AMDAL, pencemaran sungai dan pengrusakan sempadan sungai adalah pelanggaran AMDAL, atau bisa kita sebut sebagai kejahatan. Jadi sartifikasI ISPO Perkebunan Corporate yang ada di Provinsi Jambi, juga bisa kita pertanyakan keabsahanya, karena sartifikasI yang sah adalah sartifikasI yang berstandar KAN, tutup Hamdi Zakaria.(red Ilham)

Berita Terkait

Jaksa Akan Jadi Irup Peringatan Hardiknas Serentak Di Provinsi Jambi
Petani Pertanyakan Kasus Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Koperasi BAM
Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman
Gubernur Al Haris: Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman
Ridwan Seorang Warga Rt 25 mendalo Darat Tewas Di Tikam Dengan Orang Tak dikenal.
Ini Pesan Kamtibmas Kapolsek Jambi Timur serta Perwira saat Jadi Pembina Upacara di SMA dan SMK
Gubernur Al Haris: Sekoja Adalah Kota Santri
Ketua DPW partai Nasdem Provinsi Jambi Dr. H. Syarif Fasha Hadiri halal bihalal posko H.A.Rahman Center Tahun 2024
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:12 WIB

Jaksa Akan Jadi Irup Peringatan Hardiknas Serentak Di Provinsi Jambi

Rabu, 1 Mei 2024 - 14:04 WIB

Petani Pertanyakan Kasus Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Koperasi BAM

Selasa, 30 April 2024 - 18:48 WIB

Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman

Selasa, 30 April 2024 - 14:25 WIB

Ridwan Seorang Warga Rt 25 mendalo Darat Tewas Di Tikam Dengan Orang Tak dikenal.

Senin, 29 April 2024 - 10:38 WIB

Ini Pesan Kamtibmas Kapolsek Jambi Timur serta Perwira saat Jadi Pembina Upacara di SMA dan SMK

Minggu, 28 April 2024 - 19:52 WIB

Gubernur Al Haris: Sekoja Adalah Kota Santri

Minggu, 28 April 2024 - 19:43 WIB

Ketua DPW partai Nasdem Provinsi Jambi Dr. H. Syarif Fasha Hadiri halal bihalal posko H.A.Rahman Center Tahun 2024

Minggu, 28 April 2024 - 19:26 WIB

Kapolsek Kota Baru Pimpin Razia Pekat.

Berita Terbaru