Korwil BPN OMI-ICC Jambi Bakal Mempertanyakan Sumur Bor Dalam Disetiap Perusahaan

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 4 November 2023 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal alasan penggunaan air tanah dan sungai yang kini harus berizin pemerintah.

Menyikapi hal ini, Hamdi Zakaria, A.Md Waka Korwil BPN OMI-ICC Provinsi Jambi yang notabene juga sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia, dalam rapat gabungan ini mengatakan, mengutip dari pembicaraan Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah bukan untuk membatasi gerak-gerik masyarakat, intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat.

Menurut Hamdi, pengelolaan air tanah menjadi proses penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diharapkan bisa menjaga ketersediaan air tersebut hingga masa mendatang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, beleid ini diberlakukan agar tidak terjadi degradasi air tanah yang berujung pada menurunnya kualitas, Air tanah memang tergolong sumber daya alam terbarukan, tetapi pencemaran atau gangguan lain bakal memakan waktu lama untuk pemulihannya.

BACA JUGA  Personel Satuan Brimob Polda Jambi kembali menorehkan prestasi yang mana kali ini Satu Medali Emas pada Kejuaraan Tinju Porprov XXIII

Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan alias over pumping atau melebihi serahan aman telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah.

Degradasi kondisi dan lingkungan air tanah karena aktivitas manusia dapat dihentikan jika ada intervensi manusia yang bersifat positif. Salah satunya melalui rekayasa teknis penanggulangan dampak pengambilan air tanah yang bertujuan untuk merestorasi kondisi dan lingkungan air tanah.

Beleid anyar soal pemanfaatan air tanah ini dirilis pada 14 September 2023. Hadirnya aturan ini membuat masyarakat tidak bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai, terutama pihak perusahaan.

BACA JUGA  Kapolres Sarolangun Bersama Forkopimda Cek Kesiapan Pos Pam/Yan Pengamanan Nataru 2023

Di jelaskan Hamdi, permohonan izin harus diajukan keluarga atau perusahaan yang menggunakan air tanah dan sungai dengan pemenuhan kebutuhan paling sedikit 100 ribu liter per bulan. Lalu, kelompok pengguna lebih dari 100 liter per bulan hingga pertanian rakyat di luar sistem irigasi.

Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Nantinya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sementara itu, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, kedepan diharapkan kepada seluruh anggota BPN OMI-ICC dan TMPLHK Indonesia, bisa bekerjasama, check keberadaan dan pemakaian sumur bor dalam dan pertanyakan legalitas perizinannya, terutama yang ada di perusahaan – perusahaan yang ada di seluruh wilayah Provinsi Jambi ini.

BACA JUGA  Optimalkan Kinerja Personil, Polres Sarolangun Audit Kinerja Jajarannya

Ketentuan pidana bagi para pihak yang melanggar sudah menunggu. Pada pasal 69 huruf b UU no 17 tahun 2019 yang berbunyi, setiap orang atau badan dengan sengaja menggunakan sumber air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32 UU no 17 tahun 2019 dipidana paling singkat 18 bulan, paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2.5 milyar, paling banyak 10 milyar.

Kemudian, setiap orang atau badan dengan sengaja menggunakan sumber air tanpa izin atau perizinan, dipidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 5 milyar, tutup Hamdi Zakaria, A.Md

(Red Ilham)

Berita Terkait

Pastikan Stok dan Stabilisas Harga Beras, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek ke Gudang Bulog
Polda Jambi amankan seorang pria (F) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandung dan keponakannya sendiri.
Persoalan Angkutan Batubara yang Melintas di jalan Umum Masih Saja Menjadi Buah Bibir Masyarakat di Provinsi Jambi.
PT EBN Diduga Buang Limbah Ayam ke Sungai Batang Hari, Pemprov Jambi Diminta Bertindak
Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Membangun Sinergitas dengan Dirresnarkoba Polda Jambi
Puluhan Remaja Yang Tergabung Dalam Kelompok Geng Motor Melaksanakan ‘Deklarasi Damai
Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK
Swasembada Ketahanan Pangan Polda Jambi Laksanakan Launching Penanaman Serentak Jagung 1 Juta Hektar se Indonesia
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:54 WIB

Tingkatkan Kesadaran Peduli Keselamatan Satlantas Polresta Jambi Himbauan dan Pemasangan Stiker Ops Keselamatan Siginjai 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:48 WIB

Ciptakan Budaya Tertib Lalu Lintas ,Satlantas Polresta Jambi Beri Penyuluhan di SMAN 4 Kota Jambi

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:34 WIB

Coffee Morning Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, M.Hd dengan Awak media

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:41 WIB

Bhabinkamtibmas Buluran Kenali Polsek Telanaipura mempersiapkan rencana kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:50 WIB

Ilegal Logging Terjadi d kawan wilayah kota Jambi.

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:16 WIB

Mewakili Masyarakat Camat Kota Baru Sampaikan Apresiasi Kepada Polresta Jambi Tekan Angka Kriminal Terutama Genk Motor .

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:03 WIB

Kapolresta Jambi Turun Langsung Berikan Sosialisasi Terkait Aksi Kenakalan Remaja di SMP Negeri 2.

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:54 WIB

Motor Dinas kades Tebat Patah jadi BB Narkoba, PMD Beri Teguran Lisan

Berita Terbaru