Korwil BPN OMI-ICC Jambi Bakal Mempertanyakan Sumur Bor Dalam Disetiap Perusahaan

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 4 November 2023 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal alasan penggunaan air tanah dan sungai yang kini harus berizin pemerintah.

Menyikapi hal ini, Hamdi Zakaria, A.Md Waka Korwil BPN OMI-ICC Provinsi Jambi yang notabene juga sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia, dalam rapat gabungan ini mengatakan, mengutip dari pembicaraan Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah bukan untuk membatasi gerak-gerik masyarakat, intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat.

Menurut Hamdi, pengelolaan air tanah menjadi proses penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diharapkan bisa menjaga ketersediaan air tersebut hingga masa mendatang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, beleid ini diberlakukan agar tidak terjadi degradasi air tanah yang berujung pada menurunnya kualitas, Air tanah memang tergolong sumber daya alam terbarukan, tetapi pencemaran atau gangguan lain bakal memakan waktu lama untuk pemulihannya.

BACA JUGA  Satnarkoba Polresta Jambi telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dalam tindak pidana narkotika

Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan alias over pumping atau melebihi serahan aman telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah.

Degradasi kondisi dan lingkungan air tanah karena aktivitas manusia dapat dihentikan jika ada intervensi manusia yang bersifat positif. Salah satunya melalui rekayasa teknis penanggulangan dampak pengambilan air tanah yang bertujuan untuk merestorasi kondisi dan lingkungan air tanah.

Beleid anyar soal pemanfaatan air tanah ini dirilis pada 14 September 2023. Hadirnya aturan ini membuat masyarakat tidak bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai, terutama pihak perusahaan.

BACA JUGA  *BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM*

Di jelaskan Hamdi, permohonan izin harus diajukan keluarga atau perusahaan yang menggunakan air tanah dan sungai dengan pemenuhan kebutuhan paling sedikit 100 ribu liter per bulan. Lalu, kelompok pengguna lebih dari 100 liter per bulan hingga pertanian rakyat di luar sistem irigasi.

Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Nantinya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sementara itu, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, kedepan diharapkan kepada seluruh anggota BPN OMI-ICC dan TMPLHK Indonesia, bisa bekerjasama, check keberadaan dan pemakaian sumur bor dalam dan pertanyakan legalitas perizinannya, terutama yang ada di perusahaan – perusahaan yang ada di seluruh wilayah Provinsi Jambi ini.

BACA JUGA  Menyala! Warga Jangkat Timur Doa-kan Pasangan Nalim-Nilwan Menang

Ketentuan pidana bagi para pihak yang melanggar sudah menunggu. Pada pasal 69 huruf b UU no 17 tahun 2019 yang berbunyi, setiap orang atau badan dengan sengaja menggunakan sumber air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32 UU no 17 tahun 2019 dipidana paling singkat 18 bulan, paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2.5 milyar, paling banyak 10 milyar.

Kemudian, setiap orang atau badan dengan sengaja menggunakan sumber air tanpa izin atau perizinan, dipidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 5 milyar, tutup Hamdi Zakaria, A.Md

(Red Ilham)

Berita Terkait

Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid
Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Lantik 4 Pengurus DPD Kabupaten , Pesan : “Jadilah Yang Berintegritas Dan Profesionalisme”
DPD kongres Advokat Indonesia Jambi mengadakan HUT Ke 18 Di Swissbell Hotel
*Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi*
*Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah*
Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:45 WIB

Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 

Senin, 22 Juni 2026 - 17:14 WIB

Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:46 WIB

Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:51 WIB

*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*

Senin, 15 Juni 2026 - 22:55 WIB

RDP DPRD Merangin dengan Diknas Pendidikan menemukan Jalan terang pasca Pelantikan kepsek

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:59 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah, wilayah satu(1) dan dua (2). Kecamatan tabir.

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Melantik Kepala Sekolah SD dan SMP Sekecamatan Tabir Selatan

Berita Terbaru

Propinsi Jambi

BNNP Jambi Peringati HANI 2026 Gelar Baksos Donor Darah

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:55 WIB