Jambi,MA-Kelanjutan persidangan ke dua terdakwa Hendri Gunawan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kota Jambi,Setelah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan Jambi,Kamis (20/07/2023) Pukul 10 : 25 yang mana sidang pertama telah di gelar pada kamis tanggal (13/07/2023)
Dalam Persidangan ke dua ini Anna Tania yang merupakan kakak kandung Hendri Gunawan memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim
Ada pun barang bukti yang diberikan dalam sidang tersebut yaitu sebuah pedang,serta rekaman CCTV di tempat kejadian yaitu dirumah kediaman Anna Tania yang beralamat di jalan lingkar selatan kota jambi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anna Tania memberikan kesaksian mengenai kronologis kejadian yang terjadi dirumahnya saat itu
Hakim pun memberikan sejumlah pertanyaan Kepada saksi terkait kronologis kejadian yang dialami oleh pelapor, saksipun menjawab semua pertanyaan yang diberikan Hakim dengan lancar, dan saksi mengatakan kepada majelis hakim kalau dirinya merasa tidak aman dan terancam oleh adiknya hendri,sehingga saksi melaporkan kasus ini.
Dalam sidang kali ini dimana Hendri Gunawan mengganti Pengacaranya dari yang sebelumnya, dengan pengacara baru yaitu Pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak,S.H.
Kamarudin Simanjuntak.SH.meminta kepada Majelis Hakim untuk memutar kembali video CCTV saat kejadian itu
Persidangan pun berjalan dengan lancar, walaupun sedikit menegangkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh Majelis Hakim dan kuasa hukum Hendri Gunawan kepada saksi Anna Tania
Setelah Usai Persidangan di luar ruang sidang Kamarudin Simanjuntak.SH.saat di wawancarai awak media mengatakan ” Ini masalah keluarga alangkah baik nya jika di selesaikan secara kekeluargaan tanpa harus terjerat hukum
Sementara itu Anna Tania Dan Edi Gunawan yang merupakan kakak kandung Hendri Gunawan saat di wawancarai awak media mengatakan “saya bukannya tidak mau berdamai dengan adik saya Hendri Gunawan,saya takut jika berdamai adik saya akan mengulangi perbuatannya,karena adik saya itu orang nya tempramental dan arogan” Kata Anna Tania
Dan Edi Gunawan yang juga merupakan kakak kandung Hendri Gunawan turut menyampaikan kepada awak media ” Pada tahun 2015 Hendri Gunawan pernah membacok tangan istri nya sendiri hingga cacat permanen dan itu pun saya yang menyelamatkan nya sehingga tidak berproses pada hukum maka dari itu kakaknya Ana Tania sangat takut kalau Hendry akan mengulangi lagi perbuatan tersebut,
Edi Gunawan meminta kepada Hakim dalam kasus ini untuk di berikan keputusan yang seadil-adilnya
Sidang selanjutnya akan di gelar kembali pada tanggal 27 Juli 2023 mendatang
(Susi Lawati)