Muaro Jambi,MA-Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi yang dijabat oleh Yultasmi banyak mengajukan pertanyaan dari sejumlah pihak. Hal ini dikarnakan sudah lebih dari lima tahun, namun tak kunjung diroling atau dikukuhkan kembali.
Sesuai dengan aturan, pejabat Eselon II yang menjabat pada suatu jabatan tidak boleh lebih dari lima tahun. Apabila lebih dari lima tahun, pejabat tersebut harus dilakukan pengukuhan.
Dari data yang dihimpun, Yultasmi dilantik pada Januari 2018 lalu, dia dilantik bersama lima Kepala Dinas lainnya. Yakni, Erlina waktu itu dilantik sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ridwan dilantik menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Fauzi Darwas, menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ir Ampriandi menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari lima pejabat yang dilantik oleh Masnah Busro tersebut, hanya Yultasmi yang belum digeser, sementara yang lainnya sudah dilantik bahkan sampai tiga kali.
Seperti Herlina dari BPKAD, kemudian dilantik menjadi asisten dan sekarang dilantik menjadi inspektorat. Kemudian Fauzi Darwas dari DPMPTSP dilantik menjadi Kadis Kominfo dan sekarang menjadi Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah. Selanjutnya Riduwan dari Perkim ke Dispora dan sekarang menjadi Kadis Koperindag. Terakhir Ampriandi dari Ketahanan Pangan kemudian dilantik menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura. Sementara Yultasmi masih di PUPR.
Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono saat dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan tersebut. Kata sekda, saat ini prosesnya tengah disampaikan ke BKNPusat.
“Ya, memang sudah lebih lima tahun. Sekarang kita sudah usulkan kembali ke BKN,
Kata Sekda, Untuk pengukuhan atau pelantikan ulang jabatan yang sudah lebih dari lima tahun perlu pertimbangan teknis. “Baru kemarin kita buat surat pertimbangan teknisnya ke BKN. Mungkin dalam waktu dekat ini akan kita realisasikan, karna sudah lewat dari lima tahun. Apakah dirotasi tempat lain atau dikukuhkan di PUPR diperpanjang 2 tahun lagi, itu keputusan Pak Pj Bupati,” sebut Sekda .
Saat ditanya apakah ada unsur sengaja atau keterlambatan dari BKD terkait lambannya proses pengukuhan atau rotasi jabatan Kadis PUPR yang dijabat lebih dari lima tahun itu, sekda mengakui adanya perbedaan dari Pihak BKD.
“Bukan dilambatkan ya, tapi bisa jadi ada yang lalai dari pihak BKD nya. Bisa disebabkan kurang jeli atau banyak kesibukan sehingga ini menjadi lalai,” ucap Sekda. (Ags)