Kasus Guru Honorer Berakhir Damai dan Humanis, Polres Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – Polres Muaro Jambi menggelar kegiatan mediasi dalam rangka penerapan Restorative Justice terhadap perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap siswa yang melibatkan seorang guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagaol, S.H., M.Hum., serta dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dinas pendidikan, organisasi profesi guru, DPRD, hingga pihak korban dan terlapor.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Kapolres Muaro Jambi menyampaikan bahwa pelaksanaan Restorative Justice merupakan upaya Polri menghadirkan keadilan yang humanis dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan, serta mengembalikan keharmonisan sosial. Ia berharap penyelesaian perkara ini menjadi pembelajaran bersama dan memperkuat sinergi antar pihak dalam menjaga dunia pendidikan yang aman dan kondusif.

BACA JUGA  Diduga Tidak Memiliki HGU dan Plasma, PT. BMM Terancam STOP Operasi

Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Jambi AKBP P. Aritonang menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice telah diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan menjadi dasar hukum Polri dalam menyelesaikan perkara pidana ringan melalui kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Hal tersebut juga selaras dengan ketentuan dalam KUHAP dan KUHP yang baru.

Dukungan juga disampaikan oleh pihak Kejaksaan. Kejari Muaro Jambi dan Kejati Jambi menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan bagian dari sistem peradilan pidana modern yang bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat demi terciptanya keadilan substantif dan harmoni sosial.

BACA JUGA  BPJN Jambi: Jembatan Tamiai Sudah Bisa dilalui dan Telah Lulus Uji Coba

 

Dalam forum mediasi, terlapor Tri Wulan Sari, S.Pd., menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada orang tua korban. Permohonan tersebut diterima dengan baik oleh Subhandi selaku orang tua korban, yang menyatakan kesediaannya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan meminta agar proses hukum ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang disaksikan seluruh unsur terkait.

BACA JUGA  Tempuh Jalan Terjal dan Naik Perahu, Sukmajaya Nalim Temu Kangen Emak-Emak Pulau Bayur

Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa perkara diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, dengan komitmen bersama untuk menjaga hubungan baik ke depan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, Ketua PGRI Provinsi Jambi, Ketua PGRI Kabupaten Muaro Jambi, serta Anggota DPRD Muaro Jambi turut mengapresiasi langkah Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan dalam memfasilitasi penyelesaian yang humanis dan berkeadilan, serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kegiatan Restorative Justice tersebut berakhir sekitar pukul 15.50 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan hukum dengan mengedepankan keadilan restoratif dan nilai kemanusiaan.(Red Ilham)

Berita Terkait

Aksi Humanis Polresta Jambi Antar Siswa SDN 222 ke Perpustakaan, Tuai Apresiasi Sekolah dan Orang Tua
Polresta Jambi Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026
Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan
Dukung Penuh Program Presiden Irwasda Polda Jambi Didampingi Kapolresta Jambi Pantau Uji Coba SPPG Jambi Timur.
Demo LSM GMIC,Di kantor BPJN Sarker PU Jambi Menuntut periksa PT Lawang Agung dan PT Air Tanang
Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru
Kapolresta Jambi Hadiri Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76
Ketua KUD Karya Kita Desa Tanjung Benanak ,sebut Dana PSR langsung Masuk ke Rekening Kontraktor
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:48 WIB

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:06 WIB

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:53 WIB

*Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen*

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:18 WIB

*Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B. Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi*

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:08 WIB

ADRI SH, MH: KELUARGA BESAR SUDAH JADI KORBAN, HENTIKAN TRUK BATU BARA DI JALAN UMUM ATAU KAMI BERTINDAK!!

Senin, 2 Februari 2026 - 20:28 WIB

MEGA PROYEK TAHUN 2025 JAMAK DI BPJN IV KINI MENJADI SOROTAN WARGA JAMBI DAN AKTIFIS MASYARAKAT

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:13 WIB

*Penyidikan Laka Lantas Naik Tahap, Pengemudi Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi*

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:07 WIB

Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Cegah Radikalisme

Berita Terbaru

Oplus_131072

Propinsi Jambi

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:48 WIB