Kasus Guru Honorer Berakhir Damai dan Humanis, Polres Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – Polres Muaro Jambi menggelar kegiatan mediasi dalam rangka penerapan Restorative Justice terhadap perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap siswa yang melibatkan seorang guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagaol, S.H., M.Hum., serta dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dinas pendidikan, organisasi profesi guru, DPRD, hingga pihak korban dan terlapor.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Kapolres Muaro Jambi menyampaikan bahwa pelaksanaan Restorative Justice merupakan upaya Polri menghadirkan keadilan yang humanis dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan, serta mengembalikan keharmonisan sosial. Ia berharap penyelesaian perkara ini menjadi pembelajaran bersama dan memperkuat sinergi antar pihak dalam menjaga dunia pendidikan yang aman dan kondusif.

BACA JUGA  Viral Emak-emak Gerebek Rumah Yang Jadi Tempat Narkoba, Faktanya ! 2 Jam Sebelumnya Polisi Sudah Tangkap 6 Orang Dilokasi.

Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Jambi AKBP P. Aritonang menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice telah diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan menjadi dasar hukum Polri dalam menyelesaikan perkara pidana ringan melalui kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Hal tersebut juga selaras dengan ketentuan dalam KUHAP dan KUHP yang baru.

Dukungan juga disampaikan oleh pihak Kejaksaan. Kejari Muaro Jambi dan Kejati Jambi menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan bagian dari sistem peradilan pidana modern yang bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat demi terciptanya keadilan substantif dan harmoni sosial.

BACA JUGA  Personel Polres Tanjung Jabung Timur bersama masyarakat  Bersihkan Sampah di TPS di wilayah kawasan Kec. Sabak Barat, Kab. Tanjab Timur.

 

Dalam forum mediasi, terlapor Tri Wulan Sari, S.Pd., menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada orang tua korban. Permohonan tersebut diterima dengan baik oleh Subhandi selaku orang tua korban, yang menyatakan kesediaannya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan meminta agar proses hukum ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang disaksikan seluruh unsur terkait.

BACA JUGA  Wagub Sani Apresiasi Kemeriahan MTQ XVI Muara Papalik

Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa perkara diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, dengan komitmen bersama untuk menjaga hubungan baik ke depan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, Ketua PGRI Provinsi Jambi, Ketua PGRI Kabupaten Muaro Jambi, serta Anggota DPRD Muaro Jambi turut mengapresiasi langkah Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan dalam memfasilitasi penyelesaian yang humanis dan berkeadilan, serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kegiatan Restorative Justice tersebut berakhir sekitar pukul 15.50 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan hukum dengan mengedepankan keadilan restoratif dan nilai kemanusiaan.(Red Ilham)

Berita Terkait

Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani
Ketua DPD FRIC Muaro Jambi Ingatkan dan Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK
Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal
Marak nya peredaran kayu ilegal Yang Berada di Kab Muaro Jambi
Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo
Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI
Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas
Berita ini 38 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:42 WIB

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas

Selasa, 7 April 2026 - 10:45 WIB

Ketua FRIC Jambi Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi

Kamis, 2 April 2026 - 11:53 WIB

PT. SAS Bungkam Idealis dan Harga diri, ditengah Jeritan Masyarkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:55 WIB

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

Senin, 30 Maret 2026 - 13:46 WIB

Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:57 WIB

Narkoba Bisa Masuk Lapas Kelas IIA Jambi Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:50 WIB

Penemuan Tengkorak Mr.X Dipesisir Pantai Sadu, Yang Kehilangan Hubungi  Polres Tanjab Timur “Ini Cirinya “

Berita Terbaru