Tebo,MA- 10/3/2023 BNI com kades teluk langkap kec sumay kab Tebo ( Jambi ) frontal’ dengan awak media
Setelah awak media ini memenuhi inisial As memenuhi undangan untuk klarifikasi mengenai berita ” masalah tongkang anggaran 2018 , dan tertulis 2021 jadi ingin di luruskan oleh kades dan perangkat desa,dan tokoh ” masyarakat . Ujar As
Namun, setelah As , mendatangi undangan kades, teryata As, sudah di kerumuni warga sehingga terjadi pemukulan ,dan penganiayaan , menurut as
Sehingga wartawan As mengalami lebam ” lebam , dan merasa ketakutan hebat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga dia diselamatkan oleh Babinsa Polsek sumay dan di antar ke puskesmas sumay , dan fihak pemerintah desa ingin mengundang awak media se kabupaten Tebo untuk klarifikasi berita tersebut ,,
Kades ” tebo harus tahu mengenai UU PRES NO 40 TAHUN 1999
Tentang hak dan kewajiban jurnalis dan dilindungi undang – undang
Anggaran dana desa tahun 2018 tertulis 2021 berujung aniaya ,,aneh bukan?
Ponton tersebut memang tidak terpakai / oleh warga sehingga awak media mengingatkan bahwa dana desa jangan di sia ” kan oleh oknum kades agar warga dapat menikmati dana pemerintah secara benar dan jelas ,namun berujung ,naas,, awak media inisial
As, dianiaya oleh oknum” kades dan yang lainya
Setelah keluar dari ruangan pertemuan di kawal oleh anggota Polsek sumay untuk berobat ke puskesmas
1 Aturan UU no 40.tahun 1999 jelas disana uraian : lembaga sosial kegiatan jurnalis meliputi,mencari,memperoleh ,mengelola suara gambar media elektronik / cetak
2.perusahaan media media secara khusus penyelenggara ,menyimpan informasi
3. Kantor berita
4 wartawan adalah orang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalis
5.organisasi pres organisasi perusahan
6.pres nasional indonesia
7.pres asing / pres asing
8.penyiaran bersifat pengancaman tidak di perbolehkan, serta awak media melaporkan ke fihak berwajib
9. Hak tolak ungkap narasumber
10 penyiaran halangi wartawan tidak di perbolehkan
11.Narasumber dapat membah berita yang timbul ke publik
12. Wartawan berhak ralat berita
13 kode etik jurnalis adalah himpunan propesi wartawan
Sudah jelas tertuang dalam UU namun ada saja oknum yang tidak paham dengan kode etik jurnalis
Diminta kepada APH wilayah hukum Tebo
Agar memproses kades teluk lengkap kec sumay kab. Tebo yang probtal kepada awak media inisial As agar hukum tidak mengambang Dimata rakyat Indonesia .Tim 11/3/ 2023
(Abunjani)