Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Aset Senilai Rp 12,7 Miliar Hasil Penjualan Narkoba

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 14 November 2024 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Ditresnarkoba Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka Ambok Ari (44) yang berperan sebagai bandar narkotika dan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika.

Dalam kasus ini, pasangan suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram tersebut.

Disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saat menggelar konferensi pers mengungkapkan tindak Pidana narkotika ini kita naikkan menjadi tindak Pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“setelah dilakukan pengembangan, pada bulan Juli 2024 pihak Kepolisian berhasil menangkap bandar narkoba bernama Ari Ambok dengan barang bukti sabu seberat 6 gram,” ujarnya, Rabu (13/11/24).

BACA JUGA  Klarifikasi Terkait dugaan penimbunan minyak BBM si SPBU Merlung.

Dilanjutkan Alumni Akpol Angkatan 2000 tersebut, pasca penangkapan terhadap Ari Ambok, pihak Kepolisian juga menemukan fakta baru, bahwa dalam mengelola keuangan transaksi narkotika, Ari Ambok dibantu oleh dua orang rekannya inisial RL dan SS .

“mereka berdua membantu mencarikan orang, minjam KTP orang kemudian membuat buku tabungan, kemudian orang itu diberikan imbalan sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” lanjutnya.

AKBP Ernesto menambahkan, pihaknya melanjutkan penyelidikan dan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“pelaku Ari Ambok pernah menjalani hukuman tahun 2012-2021,” sambungnya.

Dari situ kita profile link aset-asetnya, ternyata dari aset-asetnya itu tidak bisa dibuktikan bahwa itu dari hasil pekerjaan yang lain kecuali hasil dari tindak pidana narkoba, sehingga kami naikkan statusnya Ari Ambok ini menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA  Kejuaraan Nasional Tenis Gubernur Cup 2023 Dibuka Gubernur, Ini Harapan Bahari Panjaitan

Untuk barang bukti yang berhasil disita pihak Kepolisian dalam kasus TPPU ini yakni, 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, 2 unit rumah di Tanjab Barat dan Riau, serta tanah dan kebun pinang seluas 5 hektare.

Polisi juga menyita 7 buah jam tangan mewah, 5 unit handphone, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Seluruh aset sudah disita dan mendapat ketetepan dari Pengadilan Negeri Jambi.

BACA JUGA  GUBERNUR Al HARIS SERAHKAN BANTUAN AMBULANCE UNTUK RS. DKT KERINCI

“ Setelah kita totalkan seluruh harta yang disita senilai Rp 12,7 miliar,” ungkap Dirresnarkoba.

Jaringan ini merupakan jaringan nasional yang berkaitan dengan Ratu Narkoba Jambi Helen CS.

“Ada barang yang diambil dari jaringan Helen dan Tikui yang telah diungkap Bareskrim Polri dan ada juga barang yang diambil dari Batam,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

(Red Ilham)

Berita Terkait

DPD kongres Advokat Indonesia Jambi mengadakan HUT Ke 18 Di Swissbell Hotel
*Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi*
*Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah*
Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
ALIANSI CINTA ANAK BANGSA DISAMBUT KANWIL DIRJEN PEMASYARAKATAN PROV
GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!
Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Berita ini 44 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:32 WIB

KAJAK Jambi Demo PT Sasmito Dugaan Penutupan Jalan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:35 WIB

Puluhan Ribu Benur Lobster Senilai 7.1 Miliar Lebih Berhasil Di Amankan Polresta Jambi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:36 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Durhaka , Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri Gunakan Pompa Air , Pelaku Berhasil Di Tangkap Polsek Jambi Timur 

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:35 WIB

Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:22 WIB

Polda Jambi Tanam Pohon dalam Road to Presisi Merdeka Run 2026, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:16 WIB

Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima

Berita Terbaru