Diduga PT. APL Kangkangi Undang Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan

Ilhamsyah

- Penulis

Minggu, 20 November 2022 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jambi,MA – Hutan, sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang.

Informasi yang didapat media ini menginformasikan bahwa, PT. Adimulya Palmo Lestari, di Desa Peninjawan, Kecamatan Muarosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang bergerak dibidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit, telah beroperasi belasan tahun.

Menurut Masrian, warga Desa Peninjawan, areal perkebunan PT.APL ini, diduga sebagian termasuk didalam kawasan hutan HP.

Sementara, kawasan HP ini, sekarang telah dialih pungsi menjadi HTR, sesuai dengan pengajuan dari kelompok tani Desa Peninjawan, ungkap Rian.

Hal ini ditanggapi oleh Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi. Menurut Darmawan, jika benar adanya informasi ini, besar dugaan selama ini, pihak PT.APL telah melakukan pengrusakan hutan HP, yang dijadikan sebagai perkebunan sawit.

BACA JUGA  Satu Terduga Pelaku Penembakan Warga SAD di Padang Kelapo Ditangkap Polisi

Perusakan hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional; bahwa perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan, kata Darmawan.

Landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum; bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini tidak memadai dan belum mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan yang terorganisasi.

Undang-undang Nomor

41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).

Cakupan perusakan hutan yang diatur dalam undang-undang ini meliputi proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, penjelasan Darmawan.

BACA JUGA  Kukuhkan Paskibraka Provinsi Jambi 2023, Gubernur Al Haris : Bertugas Penuh Semangat dan Cintai Merah Putih

Untuk itu, kami dari lembaga dan masyarakat, mengutuk keras atas dugaan pengrusakan hutan ini oleh PT.APL.

Melalui pemberitaan media ini, kami berharap kepada instansi terkait, terutama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, melalui UPTD nya di Kabupaten Batanghari,  agar bisa menindak lanjuti dari informasi ini.

Selain dugaan pengrusakan hutan HP, juga ada dugaan pelanggaran dari PP no 32 tahun 2011 tentang sempadan sungai di areal perkebunan PT.APL ini.

Untuk itu, diharapkan pihak UPTD Kehutanan Kabupaten Batanghari, turun check kebenaran informasi ini, agar keluhan dari masyarakat bisa ditindak lanjuti, jika terbukti adanya, ungkap Darmawan.

Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah meliputi kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.

Undang-undang ini dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tetapi tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisiona

Upaya pencegahan perusakan hutan dilakukan melalui pembuatan kebijakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah serta dengan peningkatan peran serta masyarakat. Dalam rangka pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang ini mengatur kategori dari perbuatan perusakan hutan terorganisasi, baik perbuatan langsung, tidak langsung, maupun perbuatan terkait lainnya. Guna meningkatkan efektivitas pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang ini dilengkapi dengan hukum acara yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

BACA JUGA  Brigpol Maidani, Owner Athaya Garden menjadi salah satu peserta pada wisuda Kampus Institut Agama Islam (IAI) Yasni Bungo ke-24, Sabtu (03/12/2022).

Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan suatu lembaga yang melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terorganisasi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang terdiri atas unsur kehutanan, kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya, seperti unsur kementerian terkait, ahli/pakar, dan wakil masyarakat. Selain memiliki fungsi penegakan hukum, lembaga ini juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi. Sejak terbentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, penanganan semua tindak pidana perusakan hutan yang terorganisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini menjadi kewenangan lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Ada sangsi pidana, jika terbukti adanya kebenaran dari informasi ini, untuk itu, diharapkan turunya tim dari UPTD Kehutanan ini sangat ditunggu tunggu masyarakat, jahi diharapkan kepada Kepala UPTD Kehutanan Batanghari, jangan sampai masyarakat dikecewakan, punta Darmawan.

 

Lap: Hartuti

Berita Terkait

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono memimpin apel pagi personel pada hari pertama kerja di lapangan apel Mapolda Jambi Senin, 26 April 2023
Gerbek Sebuah Gubuk, Satu Wanita Muda Ditangkap Polisi, BB nya Lumayan Banyak
Gubernur Jambi Lantik 54 Pejabat Eselon III,
Gubernur Jambi Bersama Ketua Kormi Provinsi Jambi Memberikan Bonus Kepada Peraih Medali Di Fornas IV 2021 Sumatera Selatan 2022
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono bersama Wakil Gubernur Jambi Drs H Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kasrem 042 Gapu dan unsur Forkompimda menyambangi beberapa Gereja pada perayaan Malam Misa Natal, Sabtu malam (24/12/22).
Wakapolres Sarolangun Hadiri Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
Lurah Kenali Besar Mansur Pimpin Musrenbang
Upacara Pemberian Reward dan Punishment Kepada Personel Polri Di Pimpin Kapolres Sarolangun
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 16:50 WIB

Wabup Hairan Hadiri Sosialisasi Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA

Jumat, 22 September 2023 - 16:45 WIB

Mukti Sa’id, SE, ME, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi ditunjuk Jadi Pj Bupati Merangin

Kamis, 21 September 2023 - 15:48 WIB

Polda Jambi melalui Kasubdit Jatanras Kompol Aulia Nasution melaksanakan konferensi pers terkait tindak pidana pencurian handphone milik pelajar oleh oknum ASN Disperindag kota Jambi

Rabu, 20 September 2023 - 22:52 WIB

LMPP Minta Penyelenggaraan Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Muaro Jambi Ditinjau Ulang

Rabu, 20 September 2023 - 11:00 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono silaturahmi bersama PW PARMUSI Jambi

Rabu, 20 September 2023 - 07:53 WIB

DPW FRN Provinsi Jambi Mulai Jalin Silaturahmi dan Sampaikan Visi dan Misi Siap Kawal Pemilu 2024 dan Ciptakan Situasi Kamtibmas

Selasa, 19 September 2023 - 14:48 WIB

Hasil Operasi Zebra 2023 Polresta Jambi Terdapat 1.352 Pelanggaran

Selasa, 19 September 2023 - 10:14 WIB

Bocah 15 Tahun Tenggelam saat Mandi Berenang di Sungai Batang Tebo

Berita Terbaru