Muaro Jambi,MA-Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan media ini di lapangan terkait banyak nya dugaan rumah dinas guru yang di bagun oleh pihak pemerintah kabupaten muaro jambi pada tahun 2012-2014 lalu dengan mengunakan sumberdana APBD kabupaten muaro jambi ,di duga telah di salah fungsikan oleh pihak-pihak/ oknum-oknum tertentu di lingkup dinas pendidikan kabupaten muaro jambi pada saat ini.
Hal ini di buktikan dengan adanya beberapa temuan di lapangan pada salah satu sekolah dasar negri (SDN 056 IX ) desa pondok meja kecamatan mestong kabupaten muaro jambi.
Dan terkait persoalan tersebut media ini mencoba menemui pihak sekolah SDN 056 IX pondok meja untuk mendapat kan informasi dan keterangan lebih lanjut dari pihak sekolah.Dalam hal ini pihak sekolah ibu supratiwi S.pd menjelaskan kepada media ini. Bahwa terkait persoalan rumdis (rumah dinas ) guru tersebut ,yang satu di gunakan untuk kantin oleh pihak lingkungan sekolah pada siang hari dan yang satu lagi ada yang menempati .
Ketika di tanya siapa yang menempati ? Apakah guru, penjaga sekolah atau pihak lain? Pihak sekolah menjawab dulu penjaga sekolah tapi sekarang penjaga sekolah nya sudah pensiun .terahir pensiun tahun 2021 .sekarang yang menepati anak nya yang kerja di salah satu bank yang ada di propinsi jambi sebagai scurity .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika di tanya kembali apakah persoalan yang menempati rumah dinas tersebut bukan pihak sekolah ,sudah di laporkan ke dinas pendidikan muaro jambi ?
Kepsek (supratiwi S.pd ) menjawab sudah di laporkan ke korwil (pak agus moyo) menurut pak agus moyo selaku korwil tidak apa-apa ,ungkap kepsek kepada media ini.
Dan terkait persoalan pasilitas yang di gunakan pihak yang menempati rumdis tersebut kepsek SDN 056 IX pondok meja menjelas kan untuk listrik dia bayar sendiri dan pasang sendiri’ karna yang lama telah di cabut dan dia menempati rumah dinas guru itu sudah satu tahun terahir orang tua nya pensiun 2021 .
Dalam hal ini apa pun dalih dan alasannya mengunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi tidak di benarkan hal tersebut tertuang dalam peraturan yang di tuangkan pada pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang ,badan dan /atau pejabat pemerintah di larang menyalah gunakan wewenang .Larangan penyalah gunaan wewenang pada ayat 1 tersebut meliputi :larangan melampaui’wewenang ,larangan mencampuradukan wewenang dan /larangan bertindak sewenang.wenang .(jun).