Sarolangun,MA-Tidak butuh waktu lama Polsek Sarolangun ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (Jambret), kejadian menimpa PUTRI ANJANI, Perempuan 18 Tahun, warga Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun pada Sabtu sore (25/2/2023) sekira pukul 15.30 Wib, selang beberapa jam kemudian Kedua Pelaku HS dan ML berhasil di amankan Polsek Sarolangun beserta barang bukti Hp merk Oppo.
Menurut Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Kapolsek Sarolangun Iptu Dwiyatno, SH menjelaskan bahwa kejadian tersebut saat korban melintas di depan hotel Nafiti “sekitar 14.50 Wib Korban hendak pulang kerumah sesampainya didepan Hotel Nafiti Korban dipepet oleh Pelaku lansung mengambil Handphone Korban yang Korban letakkan didalam dasboard depan sebelah kiri” ujarnya
“Selang beberapa jam, kita mendapat informasi sekitar pukul 18.00 Wib diketahui keberadaan pelaku disalah satu konter ingin membuka pola HP, Unit Reskrim Polsek langsung menuju Lokasi dan berhasil mengamankan HS berikut 1 (Satu) unit HP, dari keterangan HS, ML pun berhasil diamankan diamankan “sambung Kapolsek Sarolangun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek juga menjelaskan pasal yang dijerat kepada kedua pelaku yaitu pasal 365 Jo 363 KUHPidana “ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara” tutup AKP Dwiyatno
(Susi lawati)