Perusahaan HM Tak Kantongi Izin Melakukan Galian C Di Tanjab Barat Merusak Lingkungan diminta Pihak Berwenang Tindak Tegas

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabbar,MA – Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi mendapatkan laporkan adanya aktifitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat beroperasi tidak mengantongi izin
menurut data dan Nara sumber

Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi menyampaikan ” FRIC menyorot adanya aktifitas tambang galian C yang beroperasi tidak mengantongi izin dan akibat aktifitas tersebut merusak lingkungan

Yang mana seharusnya melakukan aktifitas tambang setiap pelaku usaha pertambangan wajib memiliki izin dan pasca aktiftas tambang melakukan reklamasi

Adapun saat ini HM menjadi sorotan melakukan aktifitas tambang galian C ilegal tersebut

Menurut data didapat HM memiliki 4 perusahaan pertambangan 1 legal dan 3 diantaranya tidak mengantongi izin alias ilegal yang beroperasi di wilayah Lubuk Lawas Bayang Asam Tanjab Barat yakni PT SGB dan PT. BGB yang melakukan aktifitas penggalian dan penjualan tanah Uruk, batu split , terkait aktiftas ilegal tersebut PAD Tanjab Barat mengalami kebocoran dan kerugian(3/10)

BACA JUGA  TP-PKK Gelar Kegiatan Penerapan Metode Cepat Belajar Baca Al-Qur’an

Kepada Dinas ESDM Provinsi Jambi menyatakan ” sesuai data resmi terdapat 33 Perusahan tambang yang mengantongi izin terdiri dari 16 Perusahaan memiliki IUP produksi 7 RKAB dan 9 masih evaluasi

7 perusahaan memiliki IUP tahap produksi dan 10 perusahaan baru mengantongi Surat izin be betuan , bagi perusahaan yang melakukan aktifitas tambang tanpa izin diberikan sanksi teguran , Sanski secara tertulis dan terkahir penca utan izin ” tegas Tandri

BACA JUGA  GUBERNUR AL HARIS LEPAS PESERTA SUNDAY MORNING RID

Terkait hal tersebut Ketua FRIC meminta pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang nakal beroperasi tanpa dokumen resmi ” tegas Dody

 

(Redaksi/)

Berita Terkait

Guna Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif , Satlantas Polresta Jambi Gelar Razia Balap Liar Dan Knalpot Brong
Kapolresta Jambi Hadiri Pengukuhan DPC Organda Kota Jambi di Griya Mayang
Bupati H. M.Syukur Inspektur Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2025
Tiga Emak-Emak Diduga Sindikat Copet di Amankan Polsek Jambi Timur
Program Revitalisasi SMA Negeri 9 Tanjab Barat di duga Kankangi Aturan
*Dandim 0420/Sarko Hadiri Panen Raya Jagung dan Penyerahan Bantuan Benih oleh Bupati Merangin di Desa Simpang Parit*
Memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw tahun 2025 SD negeri 110 Dusun Talang Parit Desa Kemingking Dalam Muaro Jambi
Penyaluran Pembagian Bantuan Langsung Tunai(BLT) Tahap Tiga di Laksanakan Di kantor Desa Pulau aro kecamatan Tabir ulu
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Guna Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif , Satlantas Polresta Jambi Gelar Razia Balap Liar Dan Knalpot Brong

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Perusahaan HM Tak Kantongi Izin Melakukan Galian C Di Tanjab Barat Merusak Lingkungan diminta Pihak Berwenang Tindak Tegas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:42 WIB

Kapolresta Jambi Hadiri Pengukuhan DPC Organda Kota Jambi di Griya Mayang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Bupati H. M.Syukur Inspektur Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2025

Minggu, 28 September 2025 - 17:16 WIB

Program Revitalisasi SMA Negeri 9 Tanjab Barat di duga Kankangi Aturan

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

*Dandim 0420/Sarko Hadiri Panen Raya Jagung dan Penyerahan Bantuan Benih oleh Bupati Merangin di Desa Simpang Parit*

Rabu, 24 September 2025 - 22:23 WIB

Memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw tahun 2025 SD negeri 110 Dusun Talang Parit Desa Kemingking Dalam Muaro Jambi

Rabu, 24 September 2025 - 22:16 WIB

Penyaluran Pembagian Bantuan Langsung Tunai(BLT) Tahap Tiga di Laksanakan Di kantor Desa Pulau aro kecamatan Tabir ulu

Berita Terbaru