Perusahaan HM Tak Kantongi Izin Melakukan Galian C Di Tanjab Barat Merusak Lingkungan diminta Pihak Berwenang Tindak Tegas

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabbar,MA – Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi mendapatkan laporkan adanya aktifitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat beroperasi tidak mengantongi izin
menurut data dan Nara sumber

Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi menyampaikan ” FRIC menyorot adanya aktifitas tambang galian C yang beroperasi tidak mengantongi izin dan akibat aktifitas tersebut merusak lingkungan

Yang mana seharusnya melakukan aktifitas tambang setiap pelaku usaha pertambangan wajib memiliki izin dan pasca aktiftas tambang melakukan reklamasi

Adapun saat ini HM menjadi sorotan melakukan aktifitas tambang galian C ilegal tersebut

Menurut data didapat HM memiliki 4 perusahaan pertambangan 1 legal dan 3 diantaranya tidak mengantongi izin alias ilegal yang beroperasi di wilayah Lubuk Lawas Bayang Asam Tanjab Barat yakni PT SGB dan PT. BGB yang melakukan aktifitas penggalian dan penjualan tanah Uruk, batu split , terkait aktiftas ilegal tersebut PAD Tanjab Barat mengalami kebocoran dan kerugian(3/10)

BACA JUGA  Kapolresta Jambi Menghadiri Pembukaan Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2024.

Kepada Dinas ESDM Provinsi Jambi menyatakan ” sesuai data resmi terdapat 33 Perusahan tambang yang mengantongi izin terdiri dari 16 Perusahaan memiliki IUP produksi 7 RKAB dan 9 masih evaluasi

7 perusahaan memiliki IUP tahap produksi dan 10 perusahaan baru mengantongi Surat izin be betuan , bagi perusahaan yang melakukan aktifitas tambang tanpa izin diberikan sanksi teguran , Sanski secara tertulis dan terkahir penca utan izin ” tegas Tandri

BACA JUGA  dan Asistensi Program Ketahanan Pangan

Terkait hal tersebut Ketua FRIC meminta pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang nakal beroperasi tanpa dokumen resmi ” tegas Dody

 

(Redaksi/)

Berita Terkait

*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Wujudkan Rumah Layak Huni
Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan
Dua orang wanita tak berkutik saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo
MOU Dinkes  kabupaten Merangin dengan bapelkas provinsi  jambi bersama tingkat kan PAD dan SDM kesehatan.
Anggota Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Tetap Bekerja hingga larut malam.
*TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka Bupati Sarolangun Untuk Percepat Pembangunan Desa*
RSUD Kol Abundjani Bangko  Optimalkan Jadwal Poli jantung dan pembuluh dara untuk Umum dan BPJS Kesehatan.
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Wujudkan Rumah Layak Huni

Senin, 4 Mei 2026 - 08:15 WIB

Dua orang wanita tak berkutik saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo

Rabu, 29 April 2026 - 16:38 WIB

MOU Dinkes  kabupaten Merangin dengan bapelkas provinsi  jambi bersama tingkat kan PAD dan SDM kesehatan.

Rabu, 29 April 2026 - 12:51 WIB

Anggota Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Tetap Bekerja hingga larut malam.

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

*TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka Bupati Sarolangun Untuk Percepat Pembangunan Desa*

Rabu, 22 April 2026 - 12:03 WIB

RSUD Kol Abundjani Bangko  Optimalkan Jadwal Poli jantung dan pembuluh dara untuk Umum dan BPJS Kesehatan.

Jumat, 17 April 2026 - 18:50 WIB

Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani

Berita Terbaru