*Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Sepasang Suami Istri Berhasil Diamankan Polisi*

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin,MA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Kedua pelaku tersebut yakni IA alias Ucil (27), warga Desa Sungai Ulak, dan NJ (20), warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Provinsi Bengkulu. Penangkapan dilakukan sebagai hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh Polres Sarolangun terhadap pelaku bernama Erianda Hutahaean.

Kapolres Merangin melalui Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, S.H., M.M menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Ulak. Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Merangin dan Satresnarkoba Polres Sarolangun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya.

Dari tangan Ucil, petugas menyita lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih akhir 0,499 gram (setelah dikurangi 0,009 gram untuk uji BPOM dari total 0,508 gram), satu buah dompet kecil warna biru bermotif tanpa merek, dan satu lembar kertas rokok. Sementara dari pelaku Nike Juliarti, disita satu unit handphone merk Infinix warna silver.

BACA JUGA  Kadiv Humas Terima Kunjungan Taruna Akpol Angkatan 56

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka ucil dengan cara barter sepeda motor miliknya kepada pelaku Erianda Hutahaean dan Bella. Barang tersebut kemudian mereka pecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

BACA JUGA  Polresta Jambi Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana IAI Muhammad Azim, Wujud Dukungan Pendidikan Berbasis Nilai Islami

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“ Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar ,” tegasnya.

Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas kabupaten tersebut. (Cepi)

Berita Terkait

Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI
Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas
Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.
Aksi Humanis Polresta Jambi Antar Siswa SDN 222 ke Perpustakaan, Tuai Apresiasi Sekolah dan Orang Tua
Polresta Jambi Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026
Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan
Dukung Penuh Program Presiden Irwasda Polda Jambi Didampingi Kapolresta Jambi Pantau Uji Coba SPPG Jambi Timur.
Demo LSM GMIC,Di kantor BPJN Sarker PU Jambi Menuntut periksa PT Lawang Agung dan PT Air Tanang
Berita ini 47 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:33 WIB

Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI

Senin, 23 Februari 2026 - 18:46 WIB

Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:42 WIB

Aksi Humanis Polresta Jambi Antar Siswa SDN 222 ke Perpustakaan, Tuai Apresiasi Sekolah dan Orang Tua

Senin, 2 Februari 2026 - 13:19 WIB

Polresta Jambi Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:10 WIB

Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:03 WIB

Dukung Penuh Program Presiden Irwasda Polda Jambi Didampingi Kapolresta Jambi Pantau Uji Coba SPPG Jambi Timur.

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:30 WIB

Demo LSM GMIC,Di kantor BPJN Sarker PU Jambi Menuntut periksa PT Lawang Agung dan PT Air Tanang

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:03 WIB

Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru

Berita Terbaru

Propinsi Jambi

Kadisdik dan Kadis PU di Lingkaran Ancol

Selasa, 3 Mar 2026 - 15:07 WIB

Propinsi Jambi

Kelalaian Manajemen Bank Jambi Membuat Masyarakat Menderita

Selasa, 3 Mar 2026 - 15:00 WIB