MERANGIN,MA – Herman Efendi untuk kali kedua dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Merangin. Ia dilaporkan oleh tim kuasa hukum Syukur-Khafid, atas dugaan pelanggaran saat berkampanye untuk Nalim-Nilwan di Desa Meranti, beberapa hari lalu.
Diduga karena laporan awal tidak lengkap, Senin (14/10) kemarin, tim Advokasi Syukur-Khafid (SUKA) kembali datang ke Bawaslu Merangin. Kedatangan mereka guna melengkapi kekurangan dalam laporan sebelumnya.
Menanggapi ini, Abong Fendi, sapaannya, mengatakan siap datang jika ada surat panggilan dari Bawaslu Kabupaten Merangin. “Tidak apa-apa. Silakan saja lapor. Saya orang yang taat hukum, dan jika ada panggilan dari Bawaslu, saya akan datang bersama tim hukum,” ujarnya, Selasa (15/10) pagi.
Fendi, ketua koalis parpol pengusul Nalim-Nilwan ini, mengatakan pada prinsipnya seluruh barisan Nalim-Nilwan ingin pilkada Merangin yang nyaman dan tidak ada gesekan. Makanya ia dan seluruh jajaran fokus melakukan kampaye positif untuk pasangan yang disebut Menawan tersebut.
“Tetangga kita mau lapor, silakan. Sama sekali bukan masalah buat kita. Kita fokus saja merayu hati masyarakat, dan 27 November 2024 nanti, Nalim-Nilwan menang. Itu saja,” ujar Ketua DPD Golkar Merangin ini.
Merujuk pemberitaan di beberapa media, statemen Herman Efendi di Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang dipersoalkan. Saat itu Fendi mengatakan bahwa jika Nalim-Nilwan menang, ia siap bersama untuk menjemput dana APBD di Jakarta. Ia mengatakan tidak perlu 15 tahun di Jakarta untuk membangun Merangin.
Pidato Fendi kemudian dipolemikkan. Ia dituduh menghasut masyarakat agar tidak memilih Syukur-Khafid dan mendorong masyarakat untuk membenci pasangan nomor urut dua tersebut.
“Hari ini kami resmi melaporkan Herman Efendi terkait statemennya yang diduga menghasul masyarakat untuk tidak memilih dan membenci paslon nomor urut dua, Syukur-Khafid,” ujar Direktur Advokasi Syukur-Khafid, Halik Alnemeri, mengutip jambilink.com.
(Cepi Kurniawan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT