Perkebunan Sawit Wajib Sartifikasi ISPO

Ilhamsyah

- Penulis

Senin, 25 September 2023 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Setiap pelaku usaha perkebunan sawit harus melakukan sertifikasi ISPO sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020.

Hal ini dipaparkan Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia, saat meeting anggotanya di aula Sekretariat baru-baru ini.

Menurut Hamdi Zakaria, melakukan sertifikasi ISPO kini menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit tanpa terkecuali.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Melakukan Sertifikasi ISPO
Aturan mengenai sertifikasi Indonesian Sustainability Palm Oil alias ISPO bukanlah hal baru di Indonesia, kata Hamdi, namun kewajiban bahwa setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit melakukan sertifikasi ISPO memang baru diatur.

BACA JUGA  Terkait Progres Jalan Nasional di Provinsi Jambi, Kepala BPJN Jambi Sebut Telah Sampai 91 Persen Dikerjakan

Sebelumnya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO) mewajibkan sertifikasi ISPO hanya bagi Perusahaan Perkebunan, Papar Hamdi Zakaria.

Sementara itu, sertifikasi ISPO bagi pelaku Usaha Kebun Plasma, Usaha Kebun Swadaya, dan Perusahaan Perkebunan yang memproduksi minyak kelapa sawit untuk energi terbaharukan bersifat sukarela.

Kini sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Perpres 44/2020, kewajiban melakukan sertifikasi ISPO adalah bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik Perusahaan Perkebunan dan Pekebun, adapun yang dimaksud dengan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Perusahaan Perkebunan, dan Pekebun adalah Usaha Perkebunan Kelapa Sawit terdiri atas usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit, usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, dan integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, kata Ketum TMPLHK ini.

BACA JUGA  DPD PDI-Perjuangan Propinsi Jambi Penutupan Pelatih Pelatihan Saksi Daerah (PPSD) Di Kantor DPD Perjuangan Haji Kamil.11/02/2023

Perusahaan Perkebunan merupakan badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala tertentu.

BACA JUGA  DPW FRN Provinsi Jambi Dukung dan Sukseskan Rakernas FRN di Bali 20 Desember

Pekebun merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

Dalam pengajuan sertifikasi ISPO pekebun, permohonan dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok yang dapat berbentuk kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi, dijelaskan Hamdi.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, ungkapnya.

Sanksi yang diberikan berupa administratif, yakni teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pembekuan sertifikat ISPO, dan/atau pencabutan sertifikat ISPO pasal 6 Perpres 44/2020, tutup Ketum TMPLHK Hamdi Zakaria, A.Md.(red Ilham)

Berita Terkait

Tindakan Tegas Ditpolairud Polda Jambi, Lakukan Penyelidikan Hingga Tetapkan Tersangka
Terkait Tongkang Tabrak Jembatan, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB lakukan Perbaikan
Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Narkotika, Tim Gabungan Operasi Antik Polda Jambi Temukan Alat Hisap
Wagub Sani Apresiasi Sekolah Lapang Iklim (SLI) Operasional, Bantu Petani Dengan Ilmu Pengetahuan
Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Ilegal, 9 Gudang di Kota Jambi Dilakukan Pengecekan.
Miliki SK Menteri LHK, Dishut Jambi: Kelompok Tani Karya Makmur Berhak Mengelola Lahan
Gubernur Al Haris: UT Pelopor Pendidikan Jarak Jauh dan Merdeka Belajar
Tongkang BG MJS 2001 Menabrak Fender Tiang Penyanggah Jembatan Aur Duri Satu di Perairan Sungai Batanghari Jambi
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:22 WIB

Tindakan Tegas Ditpolairud Polda Jambi, Lakukan Penyelidikan Hingga Tetapkan Tersangka

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:12 WIB

Terkait Tongkang Tabrak Jembatan, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB lakukan Perbaikan

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:07 WIB

Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Narkotika, Tim Gabungan Operasi Antik Polda Jambi Temukan Alat Hisap

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:14 WIB

Wagub Sani Apresiasi Sekolah Lapang Iklim (SLI) Operasional, Bantu Petani Dengan Ilmu Pengetahuan

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:17 WIB

Miliki SK Menteri LHK, Dishut Jambi: Kelompok Tani Karya Makmur Berhak Mengelola Lahan

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:49 WIB

Gubernur Al Haris: UT Pelopor Pendidikan Jarak Jauh dan Merdeka Belajar

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:39 WIB

Para pekerja proyek pembangunan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:28 WIB

Diduga Beberapa Kades Kecamatan Taman Rajo Berurusan Dengan Tipikor

Berita Terbaru