Viral Mantan Ketua Baznas Ditahan Kejaksaan Negeri Tanjab Timur

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 15 September 2023 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Timur,MA – Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjab Timur inisial AA dikabarkan akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Timur terkait kasus penyelewengan dana zakat umat dimasa kepemimpinannya.

Diketahui penetapan dan penahanan terhadap tersangka AA dilakukan pihak Kejari Tanjab Timur pada Kamis (14/09/2023) pukul 15.30 Wib.

Untuk memastikan hukum bagi tersangka berinisial AA.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari  Tanjab Timur, minta untuk mengaudit melalui BPKP perwakilan Jambi.

Bahwa berdasarkan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (ZIS) untuk Kepentingan Pribadi pada Badan Amil Zakat

BACA JUGA  Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun.di periode 2016 s/d 2021, berkisar 1.2 milyar rupiah lebih.

Kajari Tanjab Timur Bambang Supriyanto melalui Kasi Intel Kejari Bambang Harmoko di dampingi para kasi menjelaskan,

sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, tersangka AA melakukan penyimpangan penggunaan dana umat tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

Bambang Harmoko saat Pers Rilis membenarkan telah menetapkan tersangka dan langsung menahan tersangka tersangka dikenakan

BACA JUGA  Tabarakan Maut di Jalan Lintas Sumatera KM 04, Penumpang Pick Up Grand Max Tewas

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun

1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU

RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan  ancaman minimal 4 tahun Maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 200 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor:

BACA JUGA  Angkutan Truk Batubara Masih Banyak Yang Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM

20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI

Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 50 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan tersangka berinisial AA bersalah dan telah ditetapkan menjadi tersangka, saat ini tersangka AA dan telah dititipkan di Rutan Mako Polres Tanjab Timur.

Kasi intel Kejari  Bambang Harmoko mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain di kasus  tersebut.(red Ilham)

Berita Terkait

Kapolresta Jambi Hadiri Pengukuhan DPC Organda Kota Jambi di Griya Mayang
Bupati H. M.Syukur Inspektur Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2025
Tiga Emak-Emak Diduga Sindikat Copet di Amankan Polsek Jambi Timur
Program Revitalisasi SMA Negeri 9 Tanjab Barat di duga Kankangi Aturan
*Dandim 0420/Sarko Hadiri Panen Raya Jagung dan Penyerahan Bantuan Benih oleh Bupati Merangin di Desa Simpang Parit*
Memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw tahun 2025 SD negeri 110 Dusun Talang Parit Desa Kemingking Dalam Muaro Jambi
Penyaluran Pembagian Bantuan Langsung Tunai(BLT) Tahap Tiga di Laksanakan Di kantor Desa Pulau aro kecamatan Tabir ulu
*Dandim 0420/Sarko Hadir dalam Vicon Tentang  Penanaman Padi Serentak Bersama Danrem 042/Gapu di Desa Tanjung Benuang*
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

Senin, 29 September 2025 - 20:09 WIB

*Polda Jabar Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG Pasca Kasus Keracunan* Jawa Barat,MA – Kepolisian

Senin, 29 September 2025 - 16:36 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakut

Senin, 29 September 2025 - 08:41 WIB

Fast Respon Indonesia Center Hadir Untuk Polri Semoga Reformasi, Polri Bisa Lebih Presisi ” Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 27 September 2025 - 08:17 WIB

Operasi Gabungan BNN dan Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 2,65 Triliun

Kamis, 25 September 2025 - 12:20 WIB

Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

Berita Terbaru