Viral Mantan Ketua Baznas Ditahan Kejaksaan Negeri Tanjab Timur

Ilhamsyah

- Penulis

Jumat, 15 September 2023 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Timur,MA – Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjab Timur inisial AA dikabarkan akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Timur terkait kasus penyelewengan dana zakat umat dimasa kepemimpinannya.

Diketahui penetapan dan penahanan terhadap tersangka AA dilakukan pihak Kejari Tanjab Timur pada Kamis (14/09/2023) pukul 15.30 Wib.

Untuk memastikan hukum bagi tersangka berinisial AA.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari  Tanjab Timur, minta untuk mengaudit melalui BPKP perwakilan Jambi.

Bahwa berdasarkan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (ZIS) untuk Kepentingan Pribadi pada Badan Amil Zakat

BACA JUGA  Jum'at Berkah, Sat Brimob Polda Jambi Bagikan Nasi Kotak dan Gelar Pengobatan Gratis

Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun.di periode 2016 s/d 2021, berkisar 1.2 milyar rupiah lebih.

Kajari Tanjab Timur Bambang Supriyanto melalui Kasi Intel Kejari Bambang Harmoko di dampingi para kasi menjelaskan,

sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, tersangka AA melakukan penyimpangan penggunaan dana umat tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

Bambang Harmoko saat Pers Rilis membenarkan telah menetapkan tersangka dan langsung menahan tersangka tersangka dikenakan

BACA JUGA  Press Release; Lima Pelaku Brandalan Genk Motor Berhasil Diamankan Tim Serigala Kota.

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun

1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU

RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan  ancaman minimal 4 tahun Maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 200 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor:

BACA JUGA  Syukuran HUT ke-45 FKPPI Jambi Meriah dan Dihadiri Kasrem 042/Gapu

20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI

Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 50 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan tersangka berinisial AA bersalah dan telah ditetapkan menjadi tersangka, saat ini tersangka AA dan telah dititipkan di Rutan Mako Polres Tanjab Timur.

Kasi intel Kejari  Bambang Harmoko mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain di kasus  tersebut.(red Ilham)

Berita Terkait

Atas Adanya Laporan Masyarakat Tim Patroli Serigala Kota Jambi Berhasil Mengamankan 3 Pemuda Terduga Gank Motor.
Batu Gunung PT Prento Diduga Tidak Kantongi Izin dan Bebas Menggunakan Bahan Peledak Rakitan
Press Release; Lima Pelaku Brandalan Genk Motor Berhasil Diamankan Tim Serigala Kota.
Pertama Diprovinsi Jambi Wadah Bagi Jurnalist Perempuan ,IJPB(Ikatan Jurnalistik Perempuan Bungo)Resmi Dibentuk
Seorang kades dengan seenak nya Tampa musyawarah membawa salah satu alat jenis eksavator menerobos
Enam Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Ditangkap.
Polresta Jambi Melakukan pengecekan gudang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Ilegal
Ketua Harian DPW PAN Provinsi Jambi Bambang Bayu Suseno sebagai Bakal Calon Kepala Daerah untuk pemilihan Bupati Muaro Jambi periode 2024-2029.
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 12:30 WIB

Atas Adanya Laporan Masyarakat Tim Patroli Serigala Kota Jambi Berhasil Mengamankan 3 Pemuda Terduga Gank Motor.

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:48 WIB

Press Release; Lima Pelaku Brandalan Genk Motor Berhasil Diamankan Tim Serigala Kota.

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:41 WIB

Pertama Diprovinsi Jambi Wadah Bagi Jurnalist Perempuan ,IJPB(Ikatan Jurnalistik Perempuan Bungo)Resmi Dibentuk

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:38 WIB

Seorang kades dengan seenak nya Tampa musyawarah membawa salah satu alat jenis eksavator menerobos

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:05 WIB

Enam Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Ditangkap.

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:00 WIB

Polresta Jambi Melakukan pengecekan gudang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Ilegal

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:19 WIB

Ketua Harian DPW PAN Provinsi Jambi Bambang Bayu Suseno sebagai Bakal Calon Kepala Daerah untuk pemilihan Bupati Muaro Jambi periode 2024-2029.

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:44 WIB

Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Anggota Kodim 0416/Bute Lakukan Pelatihan Pembuatan Tempe

Berita Terbaru