Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi

Ilhamsyah

- Penulis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-(Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH memberikan Jawaban Pemerintah Terhadap Agenda Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi. Jawaban Pemerintah tersebut disampaikan Gubernur saat mengikuti Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi Selasa, (08/08/2023).

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas tanggapan, pertanyaan, dan saran yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Jambi. Pada prinsipnya yang disampaikan tersebut merupakan masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga ketiga Ranperda nantinya dapat menjadi payung hukum yang implementatif,” ucap Gubernur Al Haris.
Dikatakan Gubernur Al Haris, Pemerintah Provinsi Jambi sangat berterima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya meningkatkan pendapatan sumber penerimaan daerah terutama yang bersumber dari komponen pendapatan asli daerah, melalui optimalisasi penerimaan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan serta perluasan kerja sama dengan berbagai pihak terkait. “Pemerintah Provinsi Jambi juga telah memberikan kemudahan/relaksasi berupa pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ini dilakukan agar masyarakat yang menunggak pajak dapat memanfaatkan program tersebut untuk melakukan pembayaran pajak, sehingga objek pajak yang tidak aktif akan menjadi potensi pajak yang aktif kembali,” kata Gubernur Al Haris.
“Berkaitan dengan saran agar Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi harus hadir untuk menyelaraskan dalam hak dan perlindungan masyarakat hukum adat yang ada disekitar perusahaan atau kawasan industri dan selalu berkoordinasi dan kerja sama yang terukur dengan pihak terkait seperti Lembaga Adat Melayu (LAM), sehingga tujuan yang akan dicapai dapat terselenggara dengan baik,” sambung Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menjelaskan, terkait pembentukan BRIDA Provinsi Jambi, pemerintah sepakat perubahan atas perda sebelumnya dapat menghasilkan daya kerja yang lebih produktif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. “Pembentukan BRIDA bersamaan juga dengan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja BRIDA yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Dengan adanya struktur baru pada BRIDA yang lebih mengedepankan jabatan fungsional, diharapkan pejabat tersebut dapat melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya, yaitu bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi,” jelas Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris memaparkan, ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa jenis perangkat daerah provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP 18 Tahun 2016, Rumah Sakit Umum Daerah dan/atau Rumah Sakit Khusus Daerah tidak diwadahi dalam bentuk dinas atau badan tertentu, karena Rumah Sakit melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Lebih lanjut, dalam Pasal 21 PP 18 Tahun 2016, bahwa terdapat unit pelaksana teknis dinas daerah provinsi di bidang kesehatan berupa rumah sakit daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. “Dengan demikian, Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi merupakan UPTD di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Jambi,” papar Gubernur Al Haris.
Lebih lanjut Gubernur Al Haris juga menjelaskan bahwa dalam menetapkan besaran tarif Pajak Daerah, Pemerintah Provinsi Jambi telah menaati rambu-rambu yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tidak melebihi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, dan dengan memperhatikan penerapan tarif serupa yang diberlakukan pada pemerintah provinsi terdekat lainnya, serta untuk tarif retribusi jasa usaha telah diperhitungkan terhadap kemampuan wajib retribusi sebagai pengguna jasa.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga mengucapkan terima kasih atas dukungan terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Jambi senantiasa melibatkan lintas sektoral dan para pihak dalam penyelenggaraan Pajak dan Retribusi Daerah agar lebih bersinergi dan terintegrasi. “Sanksi denda administratif yang diatur dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah terhadap Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari pajak dan retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Hal ini mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucap Gubernur Al Haris.

BACA JUGA  Pererat Silaturahmi SMAN 1 Tanjab Barat Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII Tahun Pelajaran 2022-2023

 

(red Ilham)

Berita Terkait

Ketua Harian DPW PAN Provinsi Jambi Bambang Bayu Suseno sebagai Bakal Calon Kepala Daerah untuk pemilihan Bupati Muaro Jambi periode 2024-2029.
Wagub Sani: Santri Ponpes Irsyadul ‘Ibad Cikal Bakal Generasi Penerus Bangsa
Menimalisir Kenakalan Remaja Resahkan Masyarakat, Polsek Jambi Timur Gelar MoU bersama Forkompincam dan Sekolah
Antisipasi Kenakalan Remaja Polresta Jambi Menggelar Sosialisasi dan Pelatihan PKS (Patroli Keamanan Sekolah ) Di SMP Negeri 1 Kota Jambi
Serahkan SK 1.860 PPPK Pemprov Jambi Formasi 2023, Gubernur Al Haris: Setelah Terima SK Bersemangat dan Tunjukkan Kinerja dengan Baik
Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri
Rektor IAI Nusantara Batang Hari Buka Kegiatan Pengujian Calon Pramuka Garuda Golongan Penegak
Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:02 WIB

Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan

Rabu, 17 April 2024 - 12:53 WIB

Kodim 0416/Bute Gelar Acara Halal Bi Halal di Hari Raya Idul Fitri

Rabu, 3 April 2024 - 10:33 WIB

Jelang Kunjungan Kerja Presiden , Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP

Jumat, 5 Januari 2024 - 19:07 WIB

Dandim 0416/Bute Bersama Bupati Bungo Tinjau Lokasi Banjir

Jumat, 22 Desember 2023 - 10:34 WIB

Bantu Warga Terdampak Banjir, Babinsa Koramil 01/Rantau Pandan Angkat Barang Ketempat Yang Lebih Aman

Selasa, 19 Desember 2023 - 13:56 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Upacara Hari Bela Negara Ke 75

Sabtu, 16 Desember 2023 - 08:30 WIB

*Kodim 0416/Bute Selenggarakan Program Unggulan Kodam II/Swj Masuk Kampus*

Sabtu, 9 Desember 2023 - 15:31 WIB

*Peduli Kesehatan Masyarakat Dandim 0416/Bute Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Saluran Air*

Berita Terbaru