Organisasi Masyarakat Patriot Nasional atau (PATRON) dan Masyarakat Tanjung Jabung Barat Bersatu Berunjuk Rasa Menuntut, Brantas Tambang Ilegal Dan Penyalahgunaan Izin Tambang di Kantor ESDM.17/4/2023

Editor - Ilhamsyah

Senin, 17 April 2023 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Hari Ini  Organisasi Masyarakat Patriot Nasional atau (PATRON) dan Masyarakat Tanjung Jabung Barat Bersatu Berunjuk rasa Rasa di Dinas ESDM Propinsi Jambi, dimana Patron di wakili Wakil Ketua Patron Propinsi Jambi Zaini dan Ketua Patron Kota Azmir, SH dimana dalam Unjuk rasa tersebut  menuntut Pemerintah agar menertibkan dan menertibkannya dan menyetop tambang yang di duga melakukannya Ilegal Mining.

Di Desa Gempur kecamatan Batang Asam Kabur Tanjung Jabung Barat
Propinsi Jambi dan Penyalahgunaan dan izin Usaha Jasa Pertambangan yang mereka miliki untuk aktivitas Penjualan hasil Produksi.

Adapun Bukti-bukti dari Dugaan tersebut adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1.PT. Rajo Alam Sejati Jaya
Di duga Secara terang-terangan telah melakukan Penyalahgunaan Usaha Pertambahan tahap kegiatan Eksplorasi tersebut.
Mengingat Prihal tersebut PT. Rajo Alam Sejati Jaya di duga jelas tidak mematuhi ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagai pemegang Izin Usaha Pertambahan tahap kegiatan Eksplorasi selain itu sesuai dengan amnah Undang-undang no 3 tahun 2020 yang terdapat dalam Pasal 160 Ayat 2 setiap orang yang mempunyai IUPK pada tahap Kegiatan Ekplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi di Pidana dengan Penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah)

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Insan Pers se-Provinsi Jambi

2.PT. Tiga Pilar Gunung Batu sebagai pemilik Usaha Izin Pertambangan telah menyalahi fungsi dari hak atas Pemegang izin tersebut. Di karena kan PT. Tiga Pilar Gunung Batu di duga telah menggunakan izin dari Perusahaan tersebut untuk melakukan Penjualan tambang di area Izin Usaha Pertambahan Operasi Produksi Perseorangan Reymond Sedangkan secara ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan PT.Tiga Pilar Gunung Batu sebagai Pemilik IUP tidak di Perbolehkan untuk melakukan Penjualan hasil tambang Batu (Andesit) tersebut hal tersebut di dasari Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambahan Meneral dan Batu Bara Pasal 137 ayat 3 Yaitu Kegiatan Usaha Pertambahan sebagai mana di maksud pada ayat 2 terdiri atas
A.Kunsultasi
B.Perencanaan
C.Pelaksanaan

3.berdasarkan Poin 1 dan 2 Di duga aktivitas Usaha tersebut di Promotori oleh Baroq  Angsari, Yesi Angsori, dan Feri zulyadi sebagai owner Pemilik dari Perusahaan-Perusahaan sebagai Berikut.
A.PT Tiga Pilar Gunung  Batu
B.PT. Tiga sekawan Gunung Batu
C.PT. Rajo Alam Sejati Jaya
D.PT. Berkah Gunung Batu Berajo

BACA JUGA  Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani

Sedangkan dari setiap perusahaan tersebut tidak ada satu pun dari nama ke Tiga Pemilik ini tidak terdaftar dan  Legalitas dan Di duga mereka sebagai Penerima manfaat keuntungan dari hasil kegiatan usaha tersebut.

Adapun Tuntutan dari Para Pengunjuk Rasa yang di wakili Oleh
Zaini aktivis top Jambi ini dan Beliau juga  Wakil ketua Patron Propinsi Jambi dan Azmir,SH ketua Patron Kota Jambi mengatakan.

1.Segera Tangkap dan Hentikan kegiatan operasi Produksi dan semua Perusahaan yang di kelola oleh Baroq Angsari,Yesi yangsuri dan Feri Zulyadi dan IUP Perseorangan Reymond Suryadi untuk di hentikan dan di Periksa Penggunaan Legalitas Usahanya
Sebab di Duga telah kerjasama untuk melanggar ketentuan Perundang-undangan yang ada.

2.Kami Meminta Pada Propinsi Jambi sesuai dengan kewenangan nya Khususnya Dinas ESDM Propinsi Jambi untuk mengambil sikap dan langkah tepat serta menertibkan sesuai amanah undang-undang nomor 3 tahun 2020 terhadap kegiatan operasi Pruduksi pada Izin Usaha Pertambahan tahap kegiatan Eksplorasi PT. Raja Alam Sejati Jaya (PT. Rasi) karna di duga Secara terang-terangan telah melakukan Penyalahgunaan Izin Usaha Pertambahan tahap kegiatan Eksplorasi tersebut untuk kegiatan Ilegal Mining.

BACA JUGA  ABK Asal Myanmar Terjatuh dan Hilang di Perairan Tanjabtim Masih dalam Pencarian

3. Kami Meminta kepada Pemerintah propinsi Jambi sesuai dengan kewenangan nya Khususnya Dinas ESDM Propinsi Jambi untuk mengambil sikap tegas serta menertibkan PT. Tiga Pilar Gunung Batu sebagai pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diduga menyalahi fungsi dari hak pemegang Izin tersebut dan telah melakukan Penjualan hasil tambang di area Izin Usaha Pertambahan operasi Produksi Perseorangan Reymond Suryadi

4.Kami meminta kepada Bapak Kapolri dan Bapak Panglima TNI Untuk menindak tegas Aparat yang di Duga membekingi tambang Batu Bara dan memeriksa yasi yangsuri dan Feri zulyadi selaku Aparat yang masih aktif sampai hari ini yang turut serta pada Pelanggaran kegiatan usaha ini. Ungkap Zaini.

(red ilham)

Berita Terkait

Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid
Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.
*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*
RDP DPRD Merangin dengan Diknas Pendidikan menemukan Jalan terang pasca Pelantikan kepsek
Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah, wilayah satu(1) dan dua (2). Kecamatan tabir.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Melantik Kepala Sekolah SD dan SMP Sekecamatan Tabir Selatan
Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Berita ini 246 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:46 WIB

Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:51 WIB

*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*

Senin, 15 Juni 2026 - 22:55 WIB

RDP DPRD Merangin dengan Diknas Pendidikan menemukan Jalan terang pasca Pelantikan kepsek

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Melantik Kepala Sekolah SD dan SMP Sekecamatan Tabir Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:56 WIB

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:48 WIB

Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi

Berita Terbaru