Diduga Oknum Sekdus Sirih Sekapur Selingkuh, Ketua LSM MEŔA :Kalau Terbukti Minta Bupati Beri Sanksi

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 11 Maret 2023 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo MA_ Sekretaris Dusun sirih sekapur kecamatan jujuhan berinisial AF diduga menjalin hubungan gelap (selingkuh) dengan salah seorang wanita berinisial LS warga lorong utama kecamatan bungo dani.

Diduga AF sering bertemu dan pergi dengan LS tidak hanya dibungo menurut sumber yang bisa dipercaya AF dan LS juga pernah ke rimbo bujang.

Untuk diketahui AF adalah oknum sekdus yang telah mempunyai istri. Selain sekdus AF juga merupakan imam dan khotib didusunnya.
Sedangkan LS gadis remaja yang dikabarkan sebentar lagi akan menikah.

Perselingkuhan A dan L terkuak saat tim advokasi melihat A berada dimobil bersama L. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan guna membuktikan kebenarannya. Dari hasil dilapangan tim mendapat info kalau A mempunyai hubungan sepesial.

Pasalnya, AF kerap kali pergi bersama L dan memberikan uang yang banyak ke LS.
AF saat dikonfirmasi melalui telpon mengatakan kalau dirinya memang berteman dengan LS dan sering pergi.

BACA JUGA  Diduga Kuasai Peredaran Rokok Ilegal di Jambi, Siapakah Sosok Y?

“Iya saya punya hubungan dengan Lisa dulu. Setelah saya tau Lisa mau menikah saya mulai menjauh. Kalau masalah memberikan uang itu wajar namanya juga teman”.

Saat ditanya itu bearti itu teman spesial kok sering dikasih uang dan dibelikan barang mahal AF menjawab itu wajar. Pertanyaannya, kalau tidak mempunyai hubungan khusus masa mau memberi sampai sebanyak itu..??

“Itu wajar namanya juga teman, saya memberi apa saja itu kan pribadi saya. Kamu beritakan saja saya tidak takut”.sergah AF

BACA JUGA  DPW PW Fast Respon Gelar Rapat Kepengurusan Sekaligus  Deklarasi Damai Pilkada 2024

Ketua LSM MERA kabupaten bungo menanggapi hal tersebut. Dirinya mengatakan kalau perselingkuhan antara AF dan LS terbukti diminta kepada bupati bungo untuk memberi sanksi.

“Kalau terbukti sekdus tersebut selingkuh, saya atas nama LSM MERA minta agar bupati bungo memberi sanksi kalau bisa dipecat”. Ujar jhon

 

(Jhon)

Berita Terkait

Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Polres Tanjab Timur Gelar Shubuh Keliling Bersama Masyarakat
Polsek Telanaipura Bekuk DPO Curas Pasar Angso Duo Baru Rp 31 Juta Dirampas Dan Korban Ditusuk 
Polsek Kota Baru Bekuk 3 Pelaku Bobol Pipa Pertamina
POLSEK JAMBI TIMUR GERAK CEPAT BEKUK DUA PELAKU PENCURI TAS DI PAYO SELINCAH
Excavator merk zomlion bermain bebas di tepian bantang masumai desa Nibung diduga milik toni.
Spesialis Curanmor Parkiran Masjid Ditangkap, Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku di Sarolangun
Dandim 0420/Sarko Pimpin Langsung Upacara Bulanan, Tekankan Modernisasi TNI dan Disiplin Prajurit
SATNARKOBA POLRESTA JAMBI & BNN GELEDAH TEMPAT HIBURAN MALAM
Berita ini 286 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Polres Tanjab Timur Gelar Shubuh Keliling Bersama Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Polsek Telanaipura Bekuk DPO Curas Pasar Angso Duo Baru Rp 31 Juta Dirampas Dan Korban Ditusuk 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Polsek Kota Baru Bekuk 3 Pelaku Bobol Pipa Pertamina

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Excavator merk zomlion bermain bebas di tepian bantang masumai desa Nibung diduga milik toni.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Spesialis Curanmor Parkiran Masjid Ditangkap, Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku di Sarolangun

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Dandim 0420/Sarko Pimpin Langsung Upacara Bulanan, Tekankan Modernisasi TNI dan Disiplin Prajurit

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Alat berat excavator merk Komatsu di duga milik nek bermain bebas di tepian bantang masumai desa salam buku

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Gelar OSN Dua Hari di Nipah Panjang, Sasar Sejumlah Titik Rawan ‎

Berita Terbaru

Daerah

Polsek Kota Baru Bekuk 3 Pelaku Bobol Pipa Pertamina

Sabtu, 24 Okt 2026 - 17:04 WIB