Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi, Langsung Ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Bungo.MA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan tiga orang tersangka baru pada kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun 2022 oleh Pengecer CV. Abhi Praya, Senin (9/12/2024).

Ketiga tersangka itu adalah SS selaku agen/pengecer pupuk bersubsidi, sedangkan SM dan MS selaku tim verifikasi dan validasi dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan (TPH-Bun) Kabupaten Bungo.

BACA JUGA  Pembuatan Sumur Bor TMMD Kodim 0415/Jambi ke-121 di Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong.*

Kajari Bungo, Krisdianto, SH MH melalui Kasi Intel Rendy Winata, SH membenarkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pupuk subsidi ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo,” akunya kepada awak media Senin (9/12/2024).

BACA JUGA  AL HARIS : DI TAHUN 2023, JAMBI MILIKI TIGA AGENDA PENTING

Kata dia, tim penyidik juga telah meminta bantuan perhitungan Kerugian Negara kepada BPKP Perwakilan Jambi dan kemudian telah memperoleh hasil perhitungan Kerugian Negara.

“Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar,” ujarnya.

perbuatan para tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1), Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA  Kadis PUPR kabupaten Muaro Jambi Angkat Bicara Mengenai Jalan Rusak Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

TK Permata Bunda Desa Peninjau Meriahkan Pawai HUT RI di Muara Bungo
Diduga adanya Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Lampisi Minta APH bertindak
*Kasdim 0420/Sarko Mewakili Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin *
Subardi berang atas penerbitan berita yang mencatut Nama Menantunya.
*Dandim 0420/Sarko Diwakili Wadanramil 420-04/Sarolangun Hadiri Apel Besar Hari Pramuka ke-64 Kwarcab Merangin*
Pengelolaan Keuangan Desa Tanjung Benanak diduga diselewengkan Kades.
Wabup A Khafidh Mantapkan Percepatan MBG,Gelar Rapat Evaluasi, Kesiapan dan Pantau ke Lapangan
Salah satu kepsek sekolah dasar di Merangin salah gunakan Dana Bos
Berita ini 379 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:02 WIB

TK Permata Bunda Desa Peninjau Meriahkan Pawai HUT RI di Muara Bungo

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Diduga adanya Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Lampisi Minta APH bertindak

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:34 WIB

*Kasdim 0420/Sarko Mewakili Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin *

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Subardi berang atas penerbitan berita yang mencatut Nama Menantunya.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:40 WIB

*Dandim 0420/Sarko Diwakili Wadanramil 420-04/Sarolangun Hadiri Apel Besar Hari Pramuka ke-64 Kwarcab Merangin*

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Wabup A Khafidh Mantapkan Percepatan MBG,Gelar Rapat Evaluasi, Kesiapan dan Pantau ke Lapangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Salah satu kepsek sekolah dasar di Merangin salah gunakan Dana Bos

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:06 WIB

Berjibaku Anggota Koramil 415-05/Sengeti Bangun Mushola Di Makoramil 

Berita Terbaru