Waka Korwil BPN OMI-ICC Jambi Ingatkan Perpres no 26 tahun 2023 Kepada Perusahaan Perkebunan Sawit Jambi

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 2 November 2023 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Koordinator wilayah Badan Penyidik Nasional Ombusman Muda Indonesia – Indonesia Crisis Center (Korwil BPN OMI-ICC) Provinsi Jambi, adakan rapat rutin gabungan bersama Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia di aula Kantor Sekretariatnya.

Hamdi Zakaria, A.Md Waka Korwil BPN OMI-ICC Provinsi Jambi yang notabene juga sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia ini kepada anggota yang hadir menjelaskan, Aturan Sanksi Pemegang Konsesi Pelepasan Kawasan Hutan dalam Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Bagi perusahaan perkebunan pemegang konsesi pelepasan kawasan hutan yang tidak memenuhi kewajiban mengalokasikan 20 persen dari total luas yang dilepaskan untuk sumber Tora, Menteri ATR/BPN direkomendasikan sejumlah sanksi seperti membatalkan HGU, papar Hamdi.

Peraturan Presiden (Perpres) No.62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RA) mengatur Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).

Yakni tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Beleid yang terbitkan 3 Oktober 2023 itu mengatur Tora dari kawasan hutan, non kawasan hutan, dan dari hasil penyelesaian konflik agraria.

Tora yang berasal dari kawasan hutan salah satunya merupakan alokasi Tora dari 20 persen pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan, penjelasan Hamdi.

Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Waka BPN OMIICC Jambi Ini, Perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan wajib mengalokasikan 20 persen dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan untuk penyediaan Tora dari kawasan hutan, begitu kutipan Pasal 6 Perpres.Lahan alokasi 20 persen dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan harus memenuhi beberapa kriteria.

BACA JUGA  Heboh Temuan Tengkorak Manusia di Sungai Batang Tebo, Diduga Bagian Kepala Korban Pembunuhan Sabtu, 15 Juni 2024

Seperti lahan memiliki kemampuan dan kesesuaian syarat tumbuh tanaman perkebunan. Lahan berstatus bebas konflik agraria dan statusnya telah dilepaskan dari kawasan hutan. Kemudian, lahan tidak berada pada daerah rawan bencana, kata Hamdi Zakaria, A.Md.

Selanjutnya, lahan memiliki akses yang mudah dijangkau masyarakat dan bukan kawasan kubah gambut dan fungsi lindung ekosistem gambut.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan data hak guna usaha (HGU) dan Menteri Pertanian (Mentan) menyediakan data izin usaha perkebunan dan data realisasi kegiatan fasilitas perkebunan untuk disampaikan kepada Menteri.

BACA JUGA  IIN KURNIASIH : DWP HARUS MEMILIKI INOVASI KERJA YANG BERBEDA DISETIAP OPD

Data dan peta itu menjadi dasar pelaksanaan kegiatan percepatan pemenuhan alokasi 20 persen sebagai sumber Tora dari kawasan hutan dan diintegrasikan dalam kebijakan satu peta.

Kementerian ATR/BPN melakukan audit pemenuhan kewajiban alokasi 20 persen dari persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan berdasarkan data dan peta tersebut.

Lahan alokasi 20 persen dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan harus memenuhi beberapa kriteria. Seperti lahan memiliki kemampuan dan kesesuaian syarat tumbuh tanaman perkebunan.

Lahan berstatus bebas konflik agraria dan statusnya telah dilepaskan dari kawasan hutan. Kemudian, lahan tidak berada pada daerah rawan bencana, tutup Hamdi Zakaria, A.Md. (Red ilham)

Berita Terkait

Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
ALIANSI CINTA ANAK BANGSA DISAMBUT KANWIL DIRJEN PEMASYARAKATAN PROV
GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!
Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Berita ini 58 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:36 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Durhaka , Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri Gunakan Pompa Air , Pelaku Berhasil Di Tangkap Polsek Jambi Timur 

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:35 WIB

Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:16 WIB

Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:16 WIB

Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Berita Terbaru