Waka Korwil BPN OMI-ICC Jambi Ingatkan Perpres no 26 tahun 2023 Kepada Perusahaan Perkebunan Sawit Jambi

Ilhamsyah

- Penulis

Kamis, 2 November 2023 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Koordinator wilayah Badan Penyidik Nasional Ombusman Muda Indonesia – Indonesia Crisis Center (Korwil BPN OMI-ICC) Provinsi Jambi, adakan rapat rutin gabungan bersama Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia di aula Kantor Sekretariatnya.

Hamdi Zakaria, A.Md Waka Korwil BPN OMI-ICC Provinsi Jambi yang notabene juga sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia ini kepada anggota yang hadir menjelaskan, Aturan Sanksi Pemegang Konsesi Pelepasan Kawasan Hutan dalam Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Bagi perusahaan perkebunan pemegang konsesi pelepasan kawasan hutan yang tidak memenuhi kewajiban mengalokasikan 20 persen dari total luas yang dilepaskan untuk sumber Tora, Menteri ATR/BPN direkomendasikan sejumlah sanksi seperti membatalkan HGU, papar Hamdi.

Peraturan Presiden (Perpres) No.62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RA) mengatur Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).

Yakni tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Beleid yang terbitkan 3 Oktober 2023 itu mengatur Tora dari kawasan hutan, non kawasan hutan, dan dari hasil penyelesaian konflik agraria.

Tora yang berasal dari kawasan hutan salah satunya merupakan alokasi Tora dari 20 persen pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan, penjelasan Hamdi.

Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Waka BPN OMIICC Jambi Ini, Perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan wajib mengalokasikan 20 persen dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan untuk penyediaan Tora dari kawasan hutan, begitu kutipan Pasal 6 Perpres.Lahan alokasi 20 persen dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan harus memenuhi beberapa kriteria.

BACA JUGA  Wakapolri Perintahkan Jajaran Polda dan Polres Siagakan SAR Hadapi Cuaca Ekstrem

Seperti lahan memiliki kemampuan dan kesesuaian syarat tumbuh tanaman perkebunan. Lahan berstatus bebas konflik agraria dan statusnya telah dilepaskan dari kawasan hutan. Kemudian, lahan tidak berada pada daerah rawan bencana, kata Hamdi Zakaria, A.Md.

Selanjutnya, lahan memiliki akses yang mudah dijangkau masyarakat dan bukan kawasan kubah gambut dan fungsi lindung ekosistem gambut.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan data hak guna usaha (HGU) dan Menteri Pertanian (Mentan) menyediakan data izin usaha perkebunan dan data realisasi kegiatan fasilitas perkebunan untuk disampaikan kepada Menteri.

BACA JUGA  Wagub Sani : Bentengi Anak Dengan Ilmu Agama Yang Kuat

Data dan peta itu menjadi dasar pelaksanaan kegiatan percepatan pemenuhan alokasi 20 persen sebagai sumber Tora dari kawasan hutan dan diintegrasikan dalam kebijakan satu peta.

Kementerian ATR/BPN melakukan audit pemenuhan kewajiban alokasi 20 persen dari persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan berdasarkan data dan peta tersebut.

Lahan alokasi 20 persen dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan harus memenuhi beberapa kriteria. Seperti lahan memiliki kemampuan dan kesesuaian syarat tumbuh tanaman perkebunan.

Lahan berstatus bebas konflik agraria dan statusnya telah dilepaskan dari kawasan hutan. Kemudian, lahan tidak berada pada daerah rawan bencana, tutup Hamdi Zakaria, A.Md. (Red ilham)

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga 1 OMB 2023-2024 Polresta Jambi Siap Beri Pengamanan Tahapan Pemilu 2024
Kapolresta Jambi Pimpin Sertijab Kapolsek Kota Baru dan Penyerahan Tugas Kasat Tahti, Kasat Binmas Polresta Jambi.
BPJN Jambi Gelar Peringatan Hari Jalan Nasional tahun 2023 Yang Dibuka Langsung Gubernur Al Haris
DPW Fast Respon Siap Dukung Pemilu Damai 2024 Tangkal Berita Hoax.
Gubernur Jambi dijadwalkan buka Turnamen Mini Soccer dan Mobile Legends ANTARA Jambi
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono menghadiri langsung Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Polairud ke 73
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024
*Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai, Kabid Humas Ngopi Bareng Admin Medsos Satker Polda Jambi*
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 18:43 WIB

Gelar Apel Siaga 1 OMB 2023-2024 Polresta Jambi Siap Beri Pengamanan Tahapan Pemilu 2024

Senin, 4 Desember 2023 - 18:37 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Sertijab Kapolsek Kota Baru dan Penyerahan Tugas Kasat Tahti, Kasat Binmas Polresta Jambi.

Senin, 4 Desember 2023 - 18:31 WIB

BPJN Jambi Gelar Peringatan Hari Jalan Nasional tahun 2023 Yang Dibuka Langsung Gubernur Al Haris

Sabtu, 2 Desember 2023 - 16:02 WIB

Gubernur Jambi dijadwalkan buka Turnamen Mini Soccer dan Mobile Legends ANTARA Jambi

Sabtu, 2 Desember 2023 - 15:29 WIB

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono menghadiri langsung Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Polairud ke 73

Sabtu, 2 Desember 2023 - 15:23 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 05:09 WIB

*Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai, Kabid Humas Ngopi Bareng Admin Medsos Satker Polda Jambi*

Jumat, 1 Desember 2023 - 04:55 WIB

Selama November 2023 Satlantas Polresta Jambi Penindakan 83 Perkara Pelanggaran TNKB

Berita Terbaru