Waka Korwil BPN OMI-ICC Jambi Ingatkan Perpres no 26 tahun 2023 Kepada Perusahaan Perkebunan Sawit Jambi

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 2 November 2023 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Koordinator wilayah Badan Penyidik Nasional Ombusman Muda Indonesia – Indonesia Crisis Center (Korwil BPN OMI-ICC) Provinsi Jambi, adakan rapat rutin gabungan bersama Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia di aula Kantor Sekretariatnya.

Hamdi Zakaria, A.Md Waka Korwil BPN OMI-ICC Provinsi Jambi yang notabene juga sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia ini kepada anggota yang hadir menjelaskan, Aturan Sanksi Pemegang Konsesi Pelepasan Kawasan Hutan dalam Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Bagi perusahaan perkebunan pemegang konsesi pelepasan kawasan hutan yang tidak memenuhi kewajiban mengalokasikan 20 persen dari total luas yang dilepaskan untuk sumber Tora, Menteri ATR/BPN direkomendasikan sejumlah sanksi seperti membatalkan HGU, papar Hamdi.

Peraturan Presiden (Perpres) No.62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RA) mengatur Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).

Yakni tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Beleid yang terbitkan 3 Oktober 2023 itu mengatur Tora dari kawasan hutan, non kawasan hutan, dan dari hasil penyelesaian konflik agraria.

Tora yang berasal dari kawasan hutan salah satunya merupakan alokasi Tora dari 20 persen pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan, penjelasan Hamdi.

Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Waka BPN OMIICC Jambi Ini, Perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan wajib mengalokasikan 20 persen dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan untuk penyediaan Tora dari kawasan hutan, begitu kutipan Pasal 6 Perpres.Lahan alokasi 20 persen dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan harus memenuhi beberapa kriteria.

BACA JUGA  Danrem 042/Gapu : Baksos wujud kepedulian dan tanggung jawab kepada masyarakat

Seperti lahan memiliki kemampuan dan kesesuaian syarat tumbuh tanaman perkebunan. Lahan berstatus bebas konflik agraria dan statusnya telah dilepaskan dari kawasan hutan. Kemudian, lahan tidak berada pada daerah rawan bencana, kata Hamdi Zakaria, A.Md.

Selanjutnya, lahan memiliki akses yang mudah dijangkau masyarakat dan bukan kawasan kubah gambut dan fungsi lindung ekosistem gambut.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan data hak guna usaha (HGU) dan Menteri Pertanian (Mentan) menyediakan data izin usaha perkebunan dan data realisasi kegiatan fasilitas perkebunan untuk disampaikan kepada Menteri.

BACA JUGA  Mutasi Polri, 7 Polwan Dapat Promosi Jabatan

Data dan peta itu menjadi dasar pelaksanaan kegiatan percepatan pemenuhan alokasi 20 persen sebagai sumber Tora dari kawasan hutan dan diintegrasikan dalam kebijakan satu peta.

Kementerian ATR/BPN melakukan audit pemenuhan kewajiban alokasi 20 persen dari persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan berdasarkan data dan peta tersebut.

Lahan alokasi 20 persen dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan harus memenuhi beberapa kriteria. Seperti lahan memiliki kemampuan dan kesesuaian syarat tumbuh tanaman perkebunan.

Lahan berstatus bebas konflik agraria dan statusnya telah dilepaskan dari kawasan hutan. Kemudian, lahan tidak berada pada daerah rawan bencana, tutup Hamdi Zakaria, A.Md. (Red ilham)

Berita Terkait

Tersangka karhutla di Jambi bertambah menjadi 10 orang
Dansat Brimobda Jambi Dampingi Kapolda Jambi Resmikan Lapangan Bulutangkis Siginjai
Ketua FRIC Jambi : Pemuda Yang Hebat Adalah Berani Berkata ” Kami Pemuda Harapan Orangtua dan Bangsa, Bukan Remaja MADESU
*Sinergi TNI-Polri dan Stakeholder, Karhutla di Areal Plasma PT BKS Sarolangun Berhasil Dipadamkan*
Rakor Pengendalian Karhutla Jambi, Menteri Kehutanan Apresiasi Sinergi dan Dukung Penambahan Helikopter
Indonesia Darurat Karhutla, Asap Karhutla Menyebar Menyerang Kesehatan. 
Semarak HUT RI ke-81, Danrem 042/Gapu Ikuti Gerak Jalan dan Senam Bersama di Lapangan Garuda
Siapa AE Dan NA? Diduga Dalang Jaringan “CUCI BATU BARA” Rp170 Miliar Per Bulan d PT BBMM 
Berita ini 65 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Tersangka karhutla di Jambi bertambah menjadi 10 orang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Breaking News!Penyegaran Organisasi Polri , 3 Pejabat Utama Polresta Jambi dan 2 Kapolsek di Ganti

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:36 WIB

TIM VISITASI KOMPOLNAS AWARDS 2026 SAMBANGI POLSEK BATHIN II BABEKO

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Polres Kerinci Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Modus Jadi Ojol, Spesialis Jambret Merupakan Residivis Berhasil Diringkus Polsek Jambi Selatan Di Banten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Kapolresta Jambi Bersama Ketua DPRD Kota Jambi Turun Langsung Bagikan Masker Warga Terdampak Asap Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Dandim 0415/ Jambi Hadiri Rakor Forkopimda Kota Jambi Terkait Berantas Berandalan Bermotor dan Penanggulangan Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

*Rapat Lintas Sektoral Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Tanjab Timur*

Berita Terbaru

Daerah

Tersangka karhutla di Jambi bertambah menjadi 10 orang

Sabtu, 29 Agu 2026 - 19:15 WIB