Waka Korwil BPN OMI-ICC Jambi Ingatkan Perpres no 26 tahun 2023 Kepada Perusahaan Perkebunan Sawit Jambi

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 2 November 2023 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Koordinator wilayah Badan Penyidik Nasional Ombusman Muda Indonesia – Indonesia Crisis Center (Korwil BPN OMI-ICC) Provinsi Jambi, adakan rapat rutin gabungan bersama Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia di aula Kantor Sekretariatnya.

Hamdi Zakaria, A.Md Waka Korwil BPN OMI-ICC Provinsi Jambi yang notabene juga sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia ini kepada anggota yang hadir menjelaskan, Aturan Sanksi Pemegang Konsesi Pelepasan Kawasan Hutan dalam Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Bagi perusahaan perkebunan pemegang konsesi pelepasan kawasan hutan yang tidak memenuhi kewajiban mengalokasikan 20 persen dari total luas yang dilepaskan untuk sumber Tora, Menteri ATR/BPN direkomendasikan sejumlah sanksi seperti membatalkan HGU, papar Hamdi.

Peraturan Presiden (Perpres) No.62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RA) mengatur Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).

Yakni tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Beleid yang terbitkan 3 Oktober 2023 itu mengatur Tora dari kawasan hutan, non kawasan hutan, dan dari hasil penyelesaian konflik agraria.

Tora yang berasal dari kawasan hutan salah satunya merupakan alokasi Tora dari 20 persen pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan, penjelasan Hamdi.

Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Waka BPN OMIICC Jambi Ini, Perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan wajib mengalokasikan 20 persen dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan untuk penyediaan Tora dari kawasan hutan, begitu kutipan Pasal 6 Perpres.Lahan alokasi 20 persen dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan harus memenuhi beberapa kriteria.

BACA JUGA  Silaturahmi Calon  Bupati Merangin Nilwan  Yahya,SE Beserta Rombongan Mendatangi Kediaman Mantan  Bupati Merangin H.Masuri

Seperti lahan memiliki kemampuan dan kesesuaian syarat tumbuh tanaman perkebunan. Lahan berstatus bebas konflik agraria dan statusnya telah dilepaskan dari kawasan hutan. Kemudian, lahan tidak berada pada daerah rawan bencana, kata Hamdi Zakaria, A.Md.

Selanjutnya, lahan memiliki akses yang mudah dijangkau masyarakat dan bukan kawasan kubah gambut dan fungsi lindung ekosistem gambut.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan data hak guna usaha (HGU) dan Menteri Pertanian (Mentan) menyediakan data izin usaha perkebunan dan data realisasi kegiatan fasilitas perkebunan untuk disampaikan kepada Menteri.

BACA JUGA  AL HARIS TEGASKAN GAYA HIDUP ASN TIDAK BERLEBIHAN

Data dan peta itu menjadi dasar pelaksanaan kegiatan percepatan pemenuhan alokasi 20 persen sebagai sumber Tora dari kawasan hutan dan diintegrasikan dalam kebijakan satu peta.

Kementerian ATR/BPN melakukan audit pemenuhan kewajiban alokasi 20 persen dari persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan berdasarkan data dan peta tersebut.

Lahan alokasi 20 persen dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan harus memenuhi beberapa kriteria. Seperti lahan memiliki kemampuan dan kesesuaian syarat tumbuh tanaman perkebunan.

Lahan berstatus bebas konflik agraria dan statusnya telah dilepaskan dari kawasan hutan. Kemudian, lahan tidak berada pada daerah rawan bencana, tutup Hamdi Zakaria, A.Md. (Red ilham)

Berita Terkait

Mengatasi Geng Motor Bukan Tugas Polisi Saja, Tapi Peran Orang Tua Dan Pihak Sekolah Sangat Penting
BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 
Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Pastikan Percepatan Program Ketahanan Pangan, Danrem 042/Gapu Tinjau Cetak Sawah Rakyat di Tebo
Ketua FRIC Jambi Minta Bentuk Satgas Jaga BBM Bersubsidi, Banyaknya Pelangsir dan SPBU Nakal di Jambi
Silaturahmi Rutin Kapolda Jambi dengan Kajati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum dan Soliditas
*Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti*
Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor
Berita ini 63 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Gerak Cepat Polresta Jambi Berhasil Cegah Rencana Aksi Tawuran Kelompok Remaja di Arena MTQ Kota Jambi 

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Kapolres Muaro Jambi Hadiri dan Amankan Peresmian Museum Sriwijaya Dharmakirti oleh Menteri Kebudayaan RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:16 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Keberhasilan Polsek Telanaipura Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana 

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:15 WIB

BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:15 WIB

PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:44 WIB

Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:35 WIB

22 Siswa Terbaik Bersaing Kompitisi Tingkat Nasional,SMA 6 Merangin Jadi Tuan Rumah OSN-P.

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:36 WIB

Gunakan Sepeda Motor Kapolresta Jambi Patroli Mobile Gabungan , Sinergi Tiga Pilar Antisipasi Tindak Kriminal 

Berita Terbaru