Waka Korwil BPN OMI-ICC Jambi Bakal Mempertanyakan sartifikasI ISPO Perusahaan Perkebunan Sawit Jambi

Ilhamsyah

- Penulis

Minggu, 5 November 2023 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Hamdi Zakaria, A.Md Waka Koordinator Wilayah Badan Penyidik Nasional Ombusman Muda Indonesia – Indonesia Crisis Center (BPN OMI-ICC) Provinsi Jambi, dalam rapat gabunganya bersama seluruh anggota Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) memaparkan terkait sartifikasI ISPO.

Menurut Hamdi Zakaria, Sertifikasi ISPO merupakan hal yang wajib dilakukan setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk memastikan bahwa produksi kelapa sawit berkelanjutan dan ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu regulasi yang dikeluarkan adalah terkait Sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. ISPO di sini merupakan kepanjangan dari Indonesian Sustainable Palm Oil, Papar Hamdi.

Hamdi jelaskan lagi, Sertifikat ISPO wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha perkebunan sawit yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat Mengurus Sertifikasi ISPO
Perusahaan Perkebunan
Pekebun dan Cara Memperoleh Sertifikasi ISPO
1. Pendaftaran
2. Verifikasi Awal
3. Penilaian
4. Audit
5. Penetapan Status
6. Penerbitan Sertifikat

BACA JUGA  Sidak Dipasar Villa Kenali, Kapolsek Kotabaru : Stok Aman dan Harga Berangsur Turun

Penyelenggaraan sertifikasi ISPO diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpres 44/2020).

Kemudian, secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Permentan 38/2020).

Dalam kedua regulasi tersebut, dijelaskan bahwa Sertifikat ISPO merupakan hal yang wajib dimiliki setiap usaha perkebunan kelapa sawit.Lebih lanjut, yang dimaksud dengan “usaha perkebunan kelapa sawit” terdiri dari (Pasal 7 ayat (2) Permentan 38/2020):

Pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dapat mengajukan permohonan ke Lembaga Sertifikasi ISPO untuk memperoleh Sertifikat ISPO.

Perlu diketahui bahwa pelaku usaha perkebunan kelapa sawit terdiri dari 2 klasifikasi, yaitu meliputi:

Perusahaan Perkebunan
Perusahaan perkebunan diwajibkan untuk memiliki Sertifikat ISPO sejak Perpres 44/2020 diundangkan, tepatnya pada tanggal 16 Maret 2020.

Adapun dokumen persyaratan yang harus dilampirkan pelaku usaha perusahaan perkebunan saat mengajukan permohonan Sertifikat ISPO meliputi (Pasal 9 ayat (1) Permentan 30/2020.

BACA JUGA  PJ BUPATI MUARO JAMBI SIDAK KEPASAR TRADISIONAL SENGETI

Sementara itu, pelaku usaha pekebun perorangan dan kelompok baru diwajibkan mengurus sertifikasi ISPO pada tahun 2025.

Sebab, Perpres 40/2020 dan Permentan 30/2020 (tahun 2020) mengatur bahwa khusus bagi pekebun, ketentuan sertifikasi ISPO bagi pekebun kelapa sawit baru diberlakukan 5 tahun mendatang sedari tahun 2018 (artinya, tahun 2023).Namun, pekebun tetap harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus Sertifikat ISPO, di antaranya (Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) Permentan 30/2020):

Kemudian, untuk mengajukan permohonan sertifikasi ISPO, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu meliputi (Permentan Nomor 38/2020)

1. Pendaftaran
Calon pelaku usaha perkebunan kelapa sawit harus mendaftar ke Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Kementerian Pertanian sebagai pihak yang berwenang untuk memberikan Sertifikat ISPO.

2. Verifikasi Awal
Setelah pendaftaran, Lembaga Sertifikasi akan melakukan verifikasi awal ke perkebunan kelapa sawit untuk mengevaluasi kelayakan.

Jika dinilai layak, maka pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dapat mengikuti proses sertifikasi.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono bersama Gubernur Jambi Al Haris meninjau langsung pelaksanaan Malam Misa Natal.

3. Penilaian
Setelah verifikasi awal, Lembaga Sertifikasi akan mengevaluasi proses produksi dan manajemen perkebunan kelapa sawit untuk menentukan apakah memenuhi persyaratan ISPO atau tidak.

4. Audit
Setelah penilaian, Lembaga Sertifikasi akan melakukan audit untuk memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit memenuhi semua persyaratan ISPO.

5. Penetapan Status
Setelah audit, Lembaga Sertifikasi akan menetapkan status sertifikasi, yaitu sertifikasi atau tidak sertifikasi.6. Penerbitan Sertifikat
Jika perkebunan kelapa sawit memenuhi semua persyaratan ISPO, maka Lembaga Sertifikasi akan menerbitkan Sertifikat ISPO.

Penting untuk diketahui bahwa bagi pelaku usaha berupa perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Sertifikat ISPO, maka terhadapnya dapat dikenakan sejumlah sanksi administratif.

Sanksi adnministratif yang dimaksud meliputi (Pasal 58 ayat (1) Permentan 38/2020): Teguran tertulis;
Pemberhentian sementara; atau
Pencabutan izin usaha

Untuk itu, diharapkan kepada seluruh anggota OMIICC dan TMPLHK dalam waktu dekat, turun lapangan, pertanyakan sartifikasI ISPO seluruh perusahaan perkebunan sawit yang ada di Provinsi Jambi, Tutup Hamdi Zakaria.(red Ilham)

Berita Terkait

Pjs. Gubernur Sudirman: Pemprov Jambi Sangat Mendukung Pembangunan dan Kemajuan Seluruh Kabupaten dan Kota
Polda Jambi menggelar apel konsolidasi Operasi Mantap Brata 2023-2024
Pjs. Gubernur Sudirman Siapkan Sinergitas Pembinaan Satuan Karya Pramuka (SAKA) Dalam Jajaran Kwarda Jambi
Pengoperasian Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 (Segmen Bayung Lencir – Tempino) Tanpa Tarif Mulai 17 Oktober 2024, Catat Begini Ketentuannya
Diresmikan Presiden Jokowi, Tol Baleno Beroperasi Tahun Ini, Kepala BPJN : Menunggu Kelengkapan Administrasi
Pjs. Gubernur Sudirman: Hasil Penelitian Fapet Wujudkan Ketahanan dan Kemandirian Pangan
Hadiri Peringatan HUT Ke-25 Kabupaten Tebo, Pjs. Gubernur Sudirman: Peringatan Ulang Tahun Momentum Evaluasi
Polda Jambi Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2024, Ini Sasarannya
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:01 WIB

Pimpin Pra Audit Kinerja Itwasda Tahap II, Wakapolresta Jambi Sampaikan Arahan Kapolresta.

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:53 WIB

Spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) Milik Calon Bupati Muaro Jambi,Zuwanda& Sawal, dirusak Oleh Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab.

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:59 WIB

Jailani: Kemenangan Nalim-Nilwan Harga Mati Buat Masyarakat Tabir

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:49 WIB

Calon Bupati Muaro Jambi No Urut Dua Zuwanda meninjau lokasi petani sayur di Desa Talang Kerinci, Kecamatan Sungai Gelam

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:16 WIB

Membludak di Sungaimanau, Sekarang Giliran Menawan Bombardir Basis Nalim di Tabir

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:21 WIB

Ncu Nilwan Unjuk Basis, Massa Sungaimanau Lamo Membludak

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:12 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Apel Konsolidasi Operasi Mantap Brata-2024.

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:37 WIB

Tomas Tabir Timur Berharap Perbaikan Jalan, Jika Nalim-Nilwan Terpilih di Pilkada Merangin

Berita Terbaru