Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penindakan diduga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Editor - Ilhamsyah

Senin, 30 Januari 2023 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA- Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penindakan diduga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Polisi mengamankan Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muarojambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Rachman mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari Patroli yang dilakukan pihaknya di sekitar TKP.

“Sesampainya di TKP, Tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana,” katanya kepada Wartawan pada Senin, 30 Januari 2023.

Petugas yang curiga kemudian mendatangi kedua terduga pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tangki minyak tersebut. Namun, para pelaku ini tidak dapat menunjukkannya.

“Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang dibawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi,” tambahnya.

BACA JUGA  Ketua Tim Teman Setia Maulana (TSM) Sampaikan Ucapan Selamat Atas Launching nya Rumah Kolaborasi Menuju Kota Jambi Bahagia 2024-2029

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nimor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini diduga kuat telah telahTurut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang di tetapkan oleh pemerintah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono hadiri kegiatan Peringatan acara puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 tahun 2023 di Gedung Ratu Convention Center (RCC) pada Rabu, (19/07/2023).

(red ilham)

Berita Terkait

Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan
Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba
Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima
Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out
Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi
Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.
Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.
Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:35 WIB

Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:16 WIB

Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:57 WIB

dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD

Berita Terbaru