Breaking News !Polsek Jaluko Evakuasi Mayat Mahasiswa Unja Gantung Diri Di Kamar Kost Diduga Depresi BREAKING NEWS : Empat Penumpang Heli Polda Jambi Berhasil Dievkuasi Kapolres Sarolangun Hadiri Upacara Deklarasi Perang Melawan Narkoba Bersama PIB Jambi, Komunitas PIB Bukit Tinggi Kunjungi Wisata di Jambi Kepala BNNP Jambi Buka Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pasca Rehabilitasi TA 2022

Home / Bisnis / Daerah / Ekonomi / Hukum / Jambi / Nasional / Sarolangun

Senin, 30 Januari 2023 - 18:03 WIB

Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penindakan diduga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Jambi,MA- Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penindakan diduga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Polisi mengamankan Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muarojambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Rachman mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari Patroli yang dilakukan pihaknya di sekitar TKP.

“Sesampainya di TKP, Tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana,” katanya kepada Wartawan pada Senin, 30 Januari 2023.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono hadiri acara Pembukaan Turnamen Karate Piala Pangdam II/Sriwijaya pada Jum'at, (20/01/23)

Petugas yang curiga kemudian mendatangi kedua terduga pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tangki minyak tersebut. Namun, para pelaku ini tidak dapat menunjukkannya.

“Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang dibawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi,” tambahnya.

BACA JUGA  Wisuda Purna Bhakti, Iptu Zulkanedi dan Iptu Harguswan Resmi Pensiun

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nimor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini diduga kuat telah telahTurut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang di tetapkan oleh pemerintah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

BACA JUGA  Usai menjalani proses perawatan yang intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono beserta Ajudannya Briptu Additya Muhardi Saputra telah diperkenankan kembali ke rumah pada Minggu, (05/03/2023)

(red ilham)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Setelah dilakukan pencarian, dihari kedua Tim SAR Gabungan yang terdiri dari Basarnas, Brimob, TNI dan Polri akhirnya menemukan titik koordinat keberadaan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono beserta rombongan atas insiden Helikopter mendarat Darurat, Minggu (19/2/23).

Daerah

Perdana Bertemu Masyarakat di Jumat Curhat, AKBP Imam Rachman Sampaikan Poin Penting

Nasional

Wisata Religi Bukit Pesantren Terindah Pendiri : Dr.Zarkoni,S.Pd.I M.Pd.I

Bungo

Mashuri Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo

Bungo

Di hari kedua tim Basarnas , Polsek,Danramil, Camat, Rio ,dan masyarakat masih terus mencari Hanyut nya di Aliran sungai Batang Tebo,

Ekonomi

Bea Cukai Jambi dukung PT CLB eksport madu ke Singapura

Hukum

Ketua DPK LSM LIPPAN BUNGO Abunyani mempertanyakan kasus yang cukup menghebohkan ok ropinsi Jambi pada beberapa waktu yang lalu dan kini hilang pihak hukum bungkam seolah olah tidak tau hasil temuan LHP BPK RI . Jum’at (1/12/2022).

Daerah

Polda Jambi Peduli ! Kapolda Jambi Tinjau Pelaksanaan Sunatan Massal Di Rumkit Bhayangkara Polda Jambi.