Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penindakan diduga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Ilhamsyah

- Penulis

Senin, 30 Januari 2023 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA- Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penindakan diduga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Polisi mengamankan Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muarojambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Rachman mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari Patroli yang dilakukan pihaknya di sekitar TKP.

“Sesampainya di TKP, Tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana,” katanya kepada Wartawan pada Senin, 30 Januari 2023.

Petugas yang curiga kemudian mendatangi kedua terduga pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tangki minyak tersebut. Namun, para pelaku ini tidak dapat menunjukkannya.

“Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang dibawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi,” tambahnya.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Buka Rakernis Fungsi Reskrim dan Tahti Polda Jambi dan Jajaran TA 2023 Serta MoU Bersam BNNP Jambi

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nimor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini diduga kuat telah telahTurut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang di tetapkan oleh pemerintah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

BACA JUGA  Escape to the Caribbean for Stress-Free Holidays

(red ilham)

Berita Terkait

Warga Pamenang Pilih Menangkan Nalim-Nilwan
Warga Pamenang Selatan siap Menangkan Nalim-Nilwan
Gubernur Al Haris: Pengaturan Transportasi Batubara Jadi PR bagi Pemerintah
Sosok Penting Ubah Mindset SUKMA JAYA NALIM Perempuan Merangin Lebih Agamis
Mantan Kades di Jangkat Timur siap Menangkan Nalim-Nilwan
Kapolsek Danau Teluk Hadiri Peringatan Maulid Nabi SAW 1446 H di Ponpes Nurul Iman Ulu Gedong
Jefri, Itu Sikap Pribadi, KADIN Jambi Dukung Munaslub dan Tegak Lurus Bersama Anindya Bakrie
NALIM -NILWAN Program Prioritas Perkuat Pesantren
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 17:08 WIB

Warga Pamenang Pilih Menangkan Nalim-Nilwan

Selasa, 17 September 2024 - 20:04 WIB

Warga Pamenang Selatan siap Menangkan Nalim-Nilwan

Selasa, 17 September 2024 - 12:07 WIB

Sosok Penting Ubah Mindset SUKMA JAYA NALIM Perempuan Merangin Lebih Agamis

Senin, 16 September 2024 - 20:06 WIB

Mantan Kades di Jangkat Timur siap Menangkan Nalim-Nilwan

Senin, 16 September 2024 - 15:46 WIB

NALIM -NILWAN Program Prioritas Perkuat Pesantren

Minggu, 15 September 2024 - 21:40 WIB

Mantan DPRD Dari Jangkat Siap Bakal Membantu dan Menangkan Nalim-Nilawan

Minggu, 15 September 2024 - 18:49 WIB

Kapolresta Jambi Tegaskan Personel Polresta Jambi Jaga Netralitas Pada Pilkada 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 12:10 WIB

Calon Wakil Bupati Nilwan Disambut Hangat Pedagang di Pasar Masurai

Berita Terbaru

Daerah

Warga Pamenang Pilih Menangkan Nalim-Nilwan

Rabu, 18 Sep 2024 - 17:08 WIB

Daerah

Warga Pamenang Selatan siap Menangkan Nalim-Nilwan

Selasa, 17 Sep 2024 - 20:04 WIB