Kota Jambi,MA-Kapolsek Kota baru Kompol Pamenan mengatakan, saat dilakukan penggrebekan oleh petugas tidak ditemukan satu orang pun pemain ataupun pemilik dari permainan judi tambak ikan tersebut.
“Saat petugas datang para pemain dan pemilik sudah tidak ada di lokasi, sudah melarikan diri,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Pamenan, di lokasi tersebut petugas hanya menemukan mesin dari permainan judi tambak ikan tersebut.
“Untuk alat-alatnya sudah kita amankan dan juga saat ditanya tidak ada satu orang pun yang mau mengakui siapa pemiliknya,” katanya.
Terdapat empat lokasi permainan judi tambak ikan yang dilakukan penggrebekan oleh pihak petugas.
“Ada empat lokasi. Semua pemilik dan pemain sudah melarikan diri,” terangnya.
Keempat lokasi tersebut yakni di Cucian Silaban Jalan Lingkarbarat II Rt.24, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Kemudian, di Jalan Lingkarbarat III Rt.07, Kelurahan Kenalibesar, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Selanjutnya, di Jalan Mutiara Hijau Rt.24 Kelurahan Kenali Asam bawah, Kecamatan Kota baru, dan di Jalan Mutiara Hijau juga namun beda RT, yaitu Rt.27 Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
“Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan di lokasi untuk mengetahui siapa pemiliknya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Aliansi anti 303 bersama Polda Jambi komitmen memberantas segala bentuk jenis perjudian di Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan langsung salah satu anggota Aliansi anti 303 yang diterima langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Senin (2/1/2023).
Maraknya aktivitas perjudian di Kota Jambi membuat resah masyarakat, aktivitas perjudian nampaknya terlihat kucing- kucingan dengan aparat hukum.
Anggota Aliansi Anti 303 Kurniadi Hidayat mengatakan, berdasarkan pemantaun pihaknya di lapangan masih banyak tempat- tempat perjudian meja ikan yang beroperasi di Provinsi Jambi.
“Oleh sebab itu kami dari Aliansi anti 303 meminta Kapolda Jambi untuk mengambil tindakan tegas serta melakukan tindak penyitaan peralatan dan menghukum pemodal perjudian meja ikan yang sangat meresahkan masyarakat karena ini sudah atensi Kapolri,” ujarnya.
Kemudian, pihaknya meminta Kapolda Jambi untuk menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aktivitas perjudian di Kota Jambi, kata Kurniadi, masih ada yang beroperasi di beberapa titik. “Hal ini sudah kita sampaikan ke Ditreskrimum Polda Jambi dan sampai dengan sekarang tetap masih beroperasi,” sebutnya.
Ia menyampaikan, hasil pertemuan di Mapolda Jambi Aliansi anti 303 dan Ditreskrimum Polda Jambi, sudah melakukan MOU dan berkomitment memberantas habis aktivitas perjudian di Provinsi Jambi untuk menyita peralatan dan menangkap langsung bandarnya maupun memproses oknum- oknum yang diduga membengkengi kegiatan perjudian tersebut.
“Kita harap Polda Jambi tidak main- main dalam penegakan hukum dalam memberantas perjudian khususnya judi ikan yang amat meresahkan karena ini merupakan antensi dari Kapolri beberapa waktu lalu untuk memberantas habis jenis perjudian,” tandasnya.
(red Ilham)