Perusahaan Batu bara Masih Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM Untuk Berikan Sanksi

Ilhamsyah

- Penulis

Jumat, 13 Oktober 2023 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Ditlantas Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM yang mana meminta kepada Perusahaan tambang batu bara yang melanggar untuk diberikan sanksi seperti Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Selain sanksi penghentian sementara yang dilakukan bagi perusahaan tambang batu bara yang melanggar, Ditlantas Polda Jambi juga mencatat masih terdapat angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi yang melanggar.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya menemukan adanya hasil temuan dilapangan angkutan batubara yang masih melanggar pada tanggal 7 – 9 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditlantas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan penindakan dengan tilang ditempat terhadap 61 kendaraan angkutan batubara yang melanggar,” ujar Kombes Pol Dhafi. Kamis, 12 Oktober 2023.

BACA JUGA  Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak

Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara yaitu:
a. Pelanggaran Jam Operasional sebanyak 26 kendaraan,
b. Pelanggaran Muatan / Tonase sebanyak 21 kendaraan,
c. Pelanggaran kelengkapan SIM / STNK sebanyak 14 kendaraan;
Dalam hal ini, Ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Adapun dalam surat tersebut berisikan latar belakang permasalahan diatas, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) dimana angkutan batubara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batubara baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi.

BACA JUGA  SEKDA: Galeri Investasi Digital Tingkatkan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Maka dengan ini Ditlantas Polda Jambi Mohon kepada Direktur untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi
produksi; dan /atau
c. Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan;

BACA JUGA  *Polda Jambi Amankan 44,1 Kg Sabu dan 24.924 Butir Pil Ekstasi dalam Sepekan*

Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap Perusahaan Tambang maupun Pengusaha Angkutan yang melanggar ketentuan tidak tegakkan.

“Agar menjadi perhatian dan komitmen bersama demi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan lalu lintas masyarakat Provinsi Jambi,” tulis dalam surat tersebut.(red ilham)

Berita Terkait

Pastikan Pelayanan Maksimal Kapolresta Jambi Sidak Keliling di Pelayanan Publik Mapolresta Jambi.
Breaking News, Polresta Jambi Amankan 3 Kilogram Sabu Tak Bertuan Didalam Mobil Honda Jazz
Danrem 042/Gapu Kol Inf Rachmad Tiba Di Jambi Disambut Hangat Jajaran KOREM 042/Gapu.
Sat Binmas Polresta Jambi Giat Sosialisasi Anti Perundingan Di SD Terpadu Exellent Mandiri School Jambi
Polresta Jambi Laksanakan Pengecekan Rutin Kesehatan Para Tahanan
TMPLHK Indonesia dan BPN OMIICC Provinsi Jambi adakan Penelitian gabungan di area PKS PT. SMS Tebo
Olahraga Bersama Senam Sehat Sambut HUT Polairud ke 73 Diikuti Langsung Kapolda dan Wakapolda Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono kembali melakukan rotasi terhadap 180 jabatan di Polda Jambi dan Polres jajaran.
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 20:41 WIB

Pastikan Pelayanan Maksimal Kapolresta Jambi Sidak Keliling di Pelayanan Publik Mapolresta Jambi.

Selasa, 28 November 2023 - 20:37 WIB

Breaking News, Polresta Jambi Amankan 3 Kilogram Sabu Tak Bertuan Didalam Mobil Honda Jazz

Selasa, 28 November 2023 - 20:28 WIB

Danrem 042/Gapu Kol Inf Rachmad Tiba Di Jambi Disambut Hangat Jajaran KOREM 042/Gapu.

Selasa, 28 November 2023 - 20:24 WIB

Sat Binmas Polresta Jambi Giat Sosialisasi Anti Perundingan Di SD Terpadu Exellent Mandiri School Jambi

Sabtu, 25 November 2023 - 17:37 WIB

Polresta Jambi Laksanakan Pengecekan Rutin Kesehatan Para Tahanan

Jumat, 24 November 2023 - 21:03 WIB

Olahraga Bersama Senam Sehat Sambut HUT Polairud ke 73 Diikuti Langsung Kapolda dan Wakapolda Jambi

Kamis, 23 November 2023 - 13:53 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono kembali melakukan rotasi terhadap 180 jabatan di Polda Jambi dan Polres jajaran.

Kamis, 23 November 2023 - 13:41 WIB

Upacara Tabur Bunga di Sungai Batanghari Sambut HUT ke 73 Dipimpin Langsung Dir Polairud Polda Jambi

Berita Terbaru