Jambi,MA-Pengunaan jasa debt collector oleh multifinance atau leasing adalah hal yang wajar dan sah-sah saja untuk menjaga kestabilan dan perfoma sebuah perusahaan leasing.Akan tetapi ada 4 syarat yang wajib dipenuhi oleh debt collector dalam menagih hutang atau menarik barang yang bermasalah.
Perlu diketahui bahwa aturan hukum penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan No. 130.PMK.010.2012. Selain itu pada Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 mengenai Jaminan Fidusia dijelaskan mengenai prosedur penarikan kendaraan oleh leasing.
Pemberi dan penerima fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera perjanjian. Jika sudah ada kesepakatan dari para pihak, maka penerima dapat mengeksekusi secara langsung, akan tetapi jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi harus melalui Putusan Pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam upaya penarikan tersebut, perusahaan leasing harus menggunakan tenaga penagih yang sudah bersertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Jadi bukan sembarangan orang yang bisa melakukan penarikan kendaraan tersebut.
Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Namun ada hal-hal yang telah di sepakati bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan :
1. Adanya sertifikat fidusia
2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan yang dilengkapi dengan surat Somasi 1, 2 dan 3.
3. Kartu sertifikat profesi
4. Kartu Identitas
Tidak hanya memenuhi kelengkapan persyaratan saja,tetapi selama proses tahapan penarikan itu berjalan harus sesuai dengan norma hukum(Susi Lawati