Perlu Diketahui Aturan Hukum Penarikan Kendaraan Oleh Debt Collector (Leasing)

Ilhamsyah

- Penulis

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Pengunaan jasa debt collector oleh multifinance atau leasing adalah hal yang wajar dan sah-sah saja untuk menjaga kestabilan dan perfoma sebuah perusahaan leasing.Akan tetapi ada 4 syarat yang wajib dipenuhi oleh debt collector dalam menagih hutang atau menarik barang yang bermasalah.

Perlu diketahui bahwa aturan hukum penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan No. 130.PMK.010.2012. Selain itu pada Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 mengenai Jaminan Fidusia dijelaskan mengenai prosedur penarikan kendaraan oleh leasing.

BACA JUGA  Jelang Hari Raya Wagub Sani Sidak Pasar, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Aman

Pemberi dan penerima fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera perjanjian. Jika sudah ada kesepakatan dari para pihak, maka penerima dapat mengeksekusi secara langsung, akan tetapi jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi harus melalui Putusan Pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upaya penarikan tersebut, perusahaan leasing harus menggunakan tenaga penagih yang sudah bersertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Jadi bukan sembarangan orang yang bisa melakukan penarikan kendaraan tersebut.

BACA JUGA  Tuntut Stabilisasi Arus Listrik, Aliansi Masyarakat Wilayah Ulu Gelar Aksi Damai

Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

BACA JUGA  Escape to the Caribbean for Stress-Free Holidays

Namun ada hal-hal yang telah di sepakati bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan :
1.  Adanya sertifikat fidusia
2.  Surat kuasa atau surat tugas penarikan yang dilengkapi dengan surat Somasi 1, 2 dan 3.
3.  Kartu sertifikat profesi
4.  Kartu Identitas

Tidak hanya memenuhi kelengkapan persyaratan saja,tetapi selama proses tahapan penarikan itu berjalan harus sesuai dengan norma hukum(Susi Lawati

Berita Terkait

Pastikan Pelayanan Maksimal Kapolresta Jambi Sidak Keliling di Pelayanan Publik Mapolresta Jambi.
Breaking News, Polresta Jambi Amankan 3 Kilogram Sabu Tak Bertuan Didalam Mobil Honda Jazz
Danrem 042/Gapu Kol Inf Rachmad Tiba Di Jambi Disambut Hangat Jajaran KOREM 042/Gapu.
Sat Binmas Polresta Jambi Giat Sosialisasi Anti Perundingan Di SD Terpadu Exellent Mandiri School Jambi
Polresta Jambi Laksanakan Pengecekan Rutin Kesehatan Para Tahanan
TMPLHK Indonesia dan BPN OMIICC Provinsi Jambi adakan Penelitian gabungan di area PKS PT. SMS Tebo
Olahraga Bersama Senam Sehat Sambut HUT Polairud ke 73 Diikuti Langsung Kapolda dan Wakapolda Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono kembali melakukan rotasi terhadap 180 jabatan di Polda Jambi dan Polres jajaran.
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 20:41 WIB

Pastikan Pelayanan Maksimal Kapolresta Jambi Sidak Keliling di Pelayanan Publik Mapolresta Jambi.

Selasa, 28 November 2023 - 20:37 WIB

Breaking News, Polresta Jambi Amankan 3 Kilogram Sabu Tak Bertuan Didalam Mobil Honda Jazz

Selasa, 28 November 2023 - 20:28 WIB

Danrem 042/Gapu Kol Inf Rachmad Tiba Di Jambi Disambut Hangat Jajaran KOREM 042/Gapu.

Selasa, 28 November 2023 - 20:24 WIB

Sat Binmas Polresta Jambi Giat Sosialisasi Anti Perundingan Di SD Terpadu Exellent Mandiri School Jambi

Sabtu, 25 November 2023 - 17:37 WIB

Polresta Jambi Laksanakan Pengecekan Rutin Kesehatan Para Tahanan

Jumat, 24 November 2023 - 21:03 WIB

Olahraga Bersama Senam Sehat Sambut HUT Polairud ke 73 Diikuti Langsung Kapolda dan Wakapolda Jambi

Kamis, 23 November 2023 - 13:53 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono kembali melakukan rotasi terhadap 180 jabatan di Polda Jambi dan Polres jajaran.

Kamis, 23 November 2023 - 13:41 WIB

Upacara Tabur Bunga di Sungai Batanghari Sambut HUT ke 73 Dipimpin Langsung Dir Polairud Polda Jambi

Berita Terbaru