Pemdes Delima Diduga Sengaja Kangkangi UU no 14 tahun 2008 dan UU no 6 tahun 2014

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 13 Juni 2024 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Adanya dana desa yang disalurkan keseluruh desa di Indonesia dengan tujuan pemerataan pembangunan mulai dari tingkat bawah sampai pusat, maka pemerintah menerbitkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Desa, pemerintah desa kini dituntut untuk memberlakukan keterbukaan informasi publik. Maksud dari diadakannya keterbukaan informasi publik pada pemerintahan desa agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan pembangunan desa sehingga akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Terkait keterbukaan informasi publik, pemerintah telah juga ada menerbitkan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Adapun UU Desa yang mengatur tentang keterbukaan publik terdapat dalam beberapa pasal seperti pasal 24 asas penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas salah satunya adalah keterbukaan, pasal 26 ayat (4) huruf f Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. kemudian dalam pasal 27 huruf c dan d kepala desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran melalui papan informasi realisasi penggunaan anggaran.

pada pasal 68 ayat (1) huruf a berbunyi masyarakat desa berhak meminta Dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dan yang terakhir pasal 86 ayat (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan (5) Sistem informasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

Infografis Desa,
Isi dari infografis tersebut tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa antara lain pemasukan keuangan seperti sumber dana yang diperoleh desa dan pengeluaran keuangan seperti pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyertaan modal usaha, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa ditampilkan didalam infografis tersebut

BACA JUGA  Alharis, Lepas FUNE BIKE Gowes To Gambut

Dengan adanya infografis tersebut masyarakat dapat mengawasi penggunaan dan pemanfaatan dana desa juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan desa sehingga tercipta akuntabilitas penggunaan dasa desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hal ini ada yang tidak dilakukan oleh Pemdes Delima, di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

Pemdes Delima tidak memajang papan Infografis yang disenyalir kangkangi UU tentang keterbukaan informasi publik.

Didesa juga tidak ditemukan papan informasi realisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Sehingga dengan situasi ini, Pemdes Delima diduga ada unsur kesengajaan Kangkangi dua UU ini.

Kepada pihak pengawasan anggaran desa, juga pembinaan terhadap desa, baik di tingkat kecamatan yaitu oleh BPD dan Camat, maupun di tingkat kabupaten oleh Dinas PMD, Inspektorat juga tim APIP kabupaten, agar bisa mengingatkan kepada Kepala Desa sebagai penanggung jawab, bahkan jika diperlukan, diberi teguran tertulis atau sangsi yang sifatnya pembinaan.

BACA JUGA  Datangi Warga RT 05, Kapolresta Jambi Ajak Tanda Tangan dan Deklarasi Tolak Narkoba serta Turut Berikan Nomor Telepon Pribadi

Hal ini demi terciptanya keterbukaan informasi terhadap publik, masyarakat desa setempat.

Selain itu, didesa ini juga ditemukan pembangunan kios pasar yang diduga dibangun dari DD 2023 yang terkesan mangkrak.

Kades Delima saat dikonfirmasi dikantornya, kades tidak berada di tempat, staf Pemdes yang ada di kantor desa saat media berkunjung mengatakan sudah dipesan pembuatannya, nanti kita pasang la, jawab staf Pemdes. Padahal sekarang sudah bulan Juni, sudah 6 bulan berjalan, tidak ada alasan keterlambatan cetaknya lagi.

Dikecamatan Tebing Tinggi ini, ada beberapa desa yang terkesan sengaja Pemdesnya tidak memasang papan Info Grafik dan papan Realisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya, Camat Adrian agar bisa memberikan pemahaman kepada Kades kades yang belum mentaati UU ini.

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Proses Tahap II Serahkan Tersangka Iyan Kincai CS Kepada Pihak Kejaksaan
Persatuan Wartawan Fast Respon Jambi Apresiasi Dirpolairud Polda Jambi Selalu Bersinergi Dengan Media
PW Fast Respon Minta Tutup Tambang Emas Ilegal Danau Embat Serta Tangkap Genjer dan Premannya
Preman Ancam Wartawan Pasca Pemberitaan Tutup Tambang Emas Ilegal Danau Embat , Ketua DPW PW Fast Repson Jambi : Tangkap Premanisme dan Koordinator Nya
Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Komitmen Polda Jambi Berantas Narkoba ” Jangan Kasih Ruang “
Ini pengakuan mantan pasien, erni Medika memberikan palayan standar Sop
Kuasa hukum mengklarifikasinya tentang pemberitaan menyudut kan rumah sakit Erni Medika
Berhasil Ciptakan Situasi Kamtibmas PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Kapolres Muaro Jambi
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:28 WIB

Tak Sekadar Ibadah, Mutia Sari Jadikan Kurban Momen Berbagi dan Mengabdi

Senin, 2 Juni 2025 - 09:20 WIB

Desa Sekar Mengkuang Bangun Taman untuk Fasilitasi Kegiatan Positif Masyarakat

Senin, 26 Mei 2025 - 11:16 WIB

LSM LIPPAN DPK bungo Beri selamat Pelantikan H.Dedy Putra, S.H., M.Kn sebagai Bupati Bungo dan Tri Wahyu Hidayat sebagai Wakil Bupati Bungo

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:41 WIB

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Jumat, 2 Mei 2025 - 23:47 WIB

Dua Eksavator PETI Diamankan Polres Bungo, Satu Diantaranya Diduga Milik Oknum Anggota DPRD

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:58 WIB

Gudang Mesin Diesel Serta Peralatan Dompeng Di Tengah Kota Diduga Milik Toko Sinar Bungo

Rabu, 23 April 2025 - 11:45 WIB

WOOWW… Rakit PETI Beroperasi Di Lahan Milik Pemerintah, Kok Bisa..???

Selasa, 22 April 2025 - 11:43 WIB

Rapat Paripurna DPRD Bungo Menyampaikan Laporan Pandangan Umum Pertanggung jawaban LKPJ Bupati Bungo

Berita Terbaru