Lima Pelaku PETI dan Satu Alat Berat Diamankan Polres Sarolangun.

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 17 Februari 2023 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun,MA – Keseriusan Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal yang ada di Wilayah Hukum Polres Sarolangun bukan hanya isapan jempol belaka, yang mana ini dibuktikan dengan telah diamankan para pelaku Ilegal drilling dan pelaku ilegal mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kali ini, Polres Sarolangun berhasil mengamankan 5 pelaku PETI dan Satu unit Alat Berat (Excavator), Senin (06/2/23).

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat menggelar konferensi pers menyebutkan bahwa unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun telah berhasil mengamankan Lima Pelaku tindak pidana ilegal mining.

” Lima pelaku tersebut adalah N (40), AS (33), DR (29), MNR (28), ASB (28), yang merupakan warga dari Jawab Tengah,” ujarnya, Kamis (16/2/23).

Dijelaskan Kapolres, mereka kita amankan saat melakukan aktivitas PETI di desa Tanjung gagak Kecamatan batin VIII Kabupaten Sarolangun.

BACA JUGA  206 Personil Gabungan Polresta dan Polda Jambi Siap Amankan Peluncuran Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Provinsi Jambi.

” Di lokasi kita turut mengamankan 1 unit alat berat excavator merk Sumitomo PC 210 warna kuning, satu unit mesin diesel, satu set keongan, dua buah batang paralon 5 inci, satu buah cangkang besi cabang tiga, satu buah pipa spiral warna biru satu buah selang gabang, satu buah selang kecil, satu buah karpet satu buah dulang warna hitam,” lanjut AKBP Imam Rachman.

BACA JUGA  Organisasi Masyarakat Patriot Nasional atau (PATRON) dan Masyarakat Tanjung Jabung Barat Bersatu Berunjuk Rasa Menuntut, Brantas Tambang Ilegal Dan Penyalahgunaan Izin Tambang di Kantor ESDM.17/4/2023

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sarolangun, dan atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara “para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar” tutup AKBP Imam Rachman.

 

(red ilham)

 

Berita Terkait

Ketum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Berikan Ucapan Selamat Kepada Sahabat Lama Irjen Pol Pipit Rismanto Jadi Kapolda Jawa Barat
BGN Jadi Sorotan terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal 49,5 Miliar, KPK Mulai Usut
BATIK JAMBI KARYA NY. RUSLAINI FADLI TAMPIL ANGGUN DI BOOTH 65 PERSIT BISA 2 BALAI KARTINI JAKARTA, 8 MEI 2026
*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Wujudkan Rumah Layak Huni
Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan
GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!
Dua orang wanita tak berkutik saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Wujudkan Rumah Layak Huni

Senin, 4 Mei 2026 - 08:15 WIB

Dua orang wanita tak berkutik saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo

Rabu, 29 April 2026 - 16:38 WIB

MOU Dinkes  kabupaten Merangin dengan bapelkas provinsi  jambi bersama tingkat kan PAD dan SDM kesehatan.

Rabu, 29 April 2026 - 12:51 WIB

Anggota Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Tetap Bekerja hingga larut malam.

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

*TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka Bupati Sarolangun Untuk Percepat Pembangunan Desa*

Rabu, 22 April 2026 - 12:03 WIB

RSUD Kol Abundjani Bangko  Optimalkan Jadwal Poli jantung dan pembuluh dara untuk Umum dan BPJS Kesehatan.

Jumat, 17 April 2026 - 18:50 WIB

Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani

Berita Terbaru