Breaking News !Polsek Jaluko Evakuasi Mayat Mahasiswa Unja Gantung Diri Di Kamar Kost Diduga Depresi BREAKING NEWS : Empat Penumpang Heli Polda Jambi Berhasil Dievkuasi Kapolres Sarolangun Hadiri Upacara Deklarasi Perang Melawan Narkoba Bersama PIB Jambi, Komunitas PIB Bukit Tinggi Kunjungi Wisata di Jambi Kepala BNNP Jambi Buka Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pasca Rehabilitasi TA 2022

Lima Pelaku PETI dan Satu Alat Berat Diamankan Polres Sarolangun.

Sarolangun,MA – Keseriusan Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal yang ada di Wilayah Hukum Polres Sarolangun bukan hanya isapan jempol belaka, yang mana ini dibuktikan dengan telah diamankan para pelaku Ilegal drilling dan pelaku ilegal mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kali ini, Polres Sarolangun berhasil mengamankan 5 pelaku PETI dan Satu unit Alat Berat (Excavator), Senin (06/2/23).

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat menggelar konferensi pers menyebutkan bahwa unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun telah berhasil mengamankan Lima Pelaku tindak pidana ilegal mining.

BACA JUGA  Sani Ajak Masyarakat Tingkatkan Kemajuan KUD

” Lima pelaku tersebut adalah N (40), AS (33), DR (29), MNR (28), ASB (28), yang merupakan warga dari Jawab Tengah,” ujarnya, Kamis (16/2/23).

Dijelaskan Kapolres, mereka kita amankan saat melakukan aktivitas PETI di desa Tanjung gagak Kecamatan batin VIII Kabupaten Sarolangun.

BACA JUGA  Antisipasi Kecelakaan, Personil Satlantas Polresta Jambi Survey Jalan Berlubang

” Di lokasi kita turut mengamankan 1 unit alat berat excavator merk Sumitomo PC 210 warna kuning, satu unit mesin diesel, satu set keongan, dua buah batang paralon 5 inci, satu buah cangkang besi cabang tiga, satu buah pipa spiral warna biru satu buah selang gabang, satu buah selang kecil, satu buah karpet satu buah dulang warna hitam,” lanjut AKBP Imam Rachman.

BACA JUGA  Upacara Pemberian Reward dan Punishment Kepada Personel Polri Di Pimpin Kapolres Sarolangun

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sarolangun, dan atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara “para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar” tutup AKBP Imam Rachman.

 

(red ilham)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Alharis Jadi Irup Hari Bakti ke 73 Imigrasi Kanwil Kemenkum Jambi

Daerah

Pj BUPATI MUARO JAMBI BAHCHYUNI LOUNCHING PENYERAHAN DPA-SKPD TAHUN ANGGARAN 2023

Tanjab Barat

Ir.H.Agus Sanusi M.SI Sukses Memimpin Rapat Kerja Pemkab Dengan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Di Tanjabbar

Jambi

Jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polda Jambi siagakan 3.197 personel gabungan untuk amankan ratusan tempat ibadah Gereja dan tempat keramaian dj Provinsi Jambi.

Daerah

Polri Gelar Upacara Korps Raport ke 42 Pati dan 121 Pamen

Daerah

Periksa Kelayakan Kendaraan, Polres Tanjab Timur Gelar Razia Gabungan

Jambi

Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Aman, Lurah Kenali Besar Mansur Kunjungi Pangkalan Gas

Daerah

Sejumlah Pejabat Polres Sarolangun berganti. Kapolres Sarolangun Sampaikan amanat ini