Kota Jambi.MA – Keputusan mengenai dugaan pelanggaran kampanye itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kota Jambi dan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Shinta Februari Ningsih, koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kota Jambi menjelaskan, hasil rapat sentra gakkumdu menyatakan, dugaan kampanye paslon 02 di tempat ibadah, dan bagi bagi beras tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu atau Pilkada.
Dikatakannya, hasil pemeriksaan dan bukti yang diberikan, tidak dapat membuktikan jika H Abdul Rahman melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil keputusan, laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan pada Senin 11 November 2024 tidak ada dugaan tindak pidana pemilihan dan laporannya dihentikan.
Sebelumnya, Robert Samosir tim sukses paslon 01 Maulana-Diza melaporkan calon Wali Kota Jambi nomor urut 2 Abdul Rahman ke Bawaslu Kota Jambi.
Mereka melaporkan soal dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan H Abdul Rahman, dan bagi bagi beras.
Sementara itu, Huzairin komisioner Bawaslu Kota Jambi juga mengiyakan kalau laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran, dan dihentikan.
Mengenai ada pengaduan lagi, pihaknya masih mengkaji.
“Intinya kami menerima setiap pengaduan,” ujarnya dihubungi via telepon.
(Red Ilham)